ElangMasNews.Com, SUMSEL – Bupati Banjarnegara resmi menolak memberikan persetujuan pengangkatan perangkat Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, usai terbitnya hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat terkait proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa tersebut.
Penjabat Sekda Banjarnegara, Tursiman, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menemukan adanya persoalan dalam tahapan seleksi.
“Berlandaskan hasil Pemeriksaan Khusus, Bupati Banjarnegara memutuskan tidak memberikan persetujuan pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba,” ujarnya.
Ketua DPW LSM HARIMAU SUMSEL, Ardea Bintoro, saat dibincangi media Senin (04/05/2026),mengapresiasi langkah tegas tersebut. Menurutnya, keputusan itu menjadi bukti pemerintah tidak menutup mata terhadap polemik dan dugaan pelanggaran yang berkembang di tengah masyarakat.
“Ini langkah tepat demi menjaga keadilan dan transparansi. Jabatan perangkat desa harus lahir dari proses yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ardea.
Ia juga menilai kehadiran LSM HARIMAU DPC Banjarnegara yang dipimpin Nur Jangkung selaku Kepala Divisi Investigasi memiliki makna penting dalam mengawal aspirasi masyarakat selama polemik berlangsung.
“Kehadiran LSM HARIMAU Banjarnegara menjadi bentuk kontrol sosial agar proses seleksi berjalan terbuka dan sesuai aturan,” tambahnya.
Polemik seleksi perangkat Desa Purwasaba sendiri sempat memicu protes dan audiensi multipihak yang melibatkan pemerintah desa, BPD, kecamatan, Inspektorat, Dispermades, hingga unsur masyarakat. Karena belum tercapai kesepahaman, Inspektorat akhirnya melakukan audit khusus sejak Maret hingga April 2026.
Hasil Riksus kemudian merekomendasikan agar pengangkatan perangkat desa tidak disetujui. Keputusan resmi penolakan tersebut ditetapkan Bupati Banjarnegara melalui Surat Nomor 400.10/96/BUPATI/2026 tertanggal 24 April 2026.
Pewarta:( M.Tohir).
Sumber Berita (PK Rus).
(EMN.TIM/RED)












