Adv. Rikha Permatasari Apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang Yang Menolak Gugatan Lawannya.
_Tegaskan Komitmen Melindungi Hak Anak dan Perempuan: Negara Membuktikan Kehadirannya di PA Subang hari ini, Ketika Kelompok Rentan Dicurangi_
SUBANG, Elangmasnews.com – 28 Oktober 2026 — Advokat Rikha Permatasari menyampaikan Apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang setelah pengadilan Menolak seluruh gugatan Penggugat terhadap kliennya yang berkedudukan sebagai Tergugat dalam perkara Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg, yang diputus pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Rikha menilai putusan pada bagian gugatan utama tersebut menjadi hasil penting dalam pendampingan hukum yang dilakukannya untuk memperjuangkan kepentingan kliennya sebagai Perempuan dan Anak, dengan perhatian terhadap perlindungan Hak Anak dan Perempuan Indonesia.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang yang kami nilai telah menjalankan tugas secara objektif, bijaksana, dan tegak lurus pada hukum serta Keadilan. Penolakan seluruh Gugatan terhadap klien kami merupakan hasil penting dari Perjuangan Hukum yang kami tempuh, berderai keringat dan Air Mata seorang Perempuan dan Anak” ujar Rikha Permatasari.
Dalam amar putusannya, majelis menolak eksepsi Tergugat seluruhnya dan menolak gugatan Penggugat dalam konvensi seluruhnya. Adapun gugatan rekonvensi atau gugatan balik dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Biaya perkara sejumlah Rp1.728.000 dibebankan kepada Penggugat.
Rikha menjelaskan bahwa hasil tersebut perlu disampaikan kepada publik secara utuh. Penolakan gugatan utama merupakan hasil yang menguntungkan Klien kami sebagai Tergugat, sementara amar mengenai gugatan balik tetap menjadi bagian yang akan dipelajari melalui pertimbangan hukum dalam salinan putusan lengkap.
“Dalam posisi sebagai Tergugat, kami Berhasil Memperjuangkan Pembelaan klien sehingga seluruh Gugatan pihak Lawan ditolak. Mengenai gugatan balik yang dinyatakan tidak dapat diterima, kami menghormati amar tersebut dan akan mempelajari pertimbangan hukumnya untuk menentukan langkah yang tepat bagi kepentingan klien,” tegasnya.
Perlindungan Anak dan Perempuan Harus Menjadi Perhatian Bersama
Rikha menegaskan bahwa Pendampingan Hukum bagi Anak dan Perempuan memerlukan Kesungguhan agar Kepentingan mereka tersampaikan dan terlindungi dalam proses Peradilan.
Menurutnya, Akses terhadap Keadilan harus dapat dijangkau oleh pihak yang berada dalam kondisi Rentan, termasuk mereka yang menghadapi keterbatasan ekonomi, informasi, maupun kemampuan memperjuangkan Hak.
“Komitmen kami adalah memperjuangkan hak klien melalui proses Hukum, dengan perhatian khusus terhadap Kepentingan Anak dan Perempuan Indonesia. Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang layak untuk didengar dan membela Haknya,” katanya.
Rikha juga kembali menegaskan sikapnya mengenai tanggung jawab negara terhadap kelompok rentan.
“Negara hari ini membuktikan kehadirannya ketika kelompok Rentan dicurangi. Ketika terdapat dugaan Kecurangan atau tindakan yang merugikan Anak dan Perempuan, harus tersedia jalan pengaduan, Pemeriksaan yang Objektif, dan Perlindungan yang efektif. Setiap dugaan harus diuji melalui bukti dan proses Hukum yang Adil,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan penegasan sikap advokasi Rikha terhadap Perlindungan kelompok Rentan, bukan pernyataan bahwa majelis telah menetapkan adanya kecurangan dalam perkara ini.
Rikha menyatakan akan terus mendampingi kliennya dan memantau perkembangan perkara. Berdasarkan informasi putusan yang tersedia, tanggal berkekuatan hukum tetap belum tercantum sehingga status akhir perkara tetap perlu mengikuti proses dan ketentuan upaya hukum.
“Kami menghormati Proses Peradilan dan hak para pihak. Perjuangan kami tetap berpegang pada Fakta, Pembuktian, dan Kepentingan Hukum klien. Perlindungan Anak dan Perempuan akan terus menjadi bagian dari komitmen pengabdian kami sebagai advokat,” tutup Rikha Permatasari.
Tim/Red






