Saat Dikonfirmasi Dana BOSP 2026, Kepala SDN 1 Cilayang Pilih Menghindar, Transparansi Dipertanyakan

Saat Dikonfirmasi Dana BOSP 2026, Kepala SDN 1 Cilayang Pilih Menghindar, Transparansi Dipertanyakan
Spread the love

Elangmasnews.com |Lebak,Banten.Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 di SDN 1 Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan setelah Kepala Sekolah terkesan menghindari konfirmasi dari awak media.

Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan jurnalistik guna memperoleh penjelasan mengenai pengalokasian serta realisasi penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 1 Cilayang belum memberikan tanggapan maupun penjelasan atas pertanyaan yang telah disampaikan.

Dana BOSP merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN sehingga pengelolaannya dituntut memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut dialokasikan dan dimanfaatkan oleh satuan pendidikan.

Keterbukaan informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pada Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan.

Jaminan hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6, menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Pemerintahan, Pemkab Karawang Gelar Rapat Pimpinan Bahas Percepatan Program Prioritas

Oleh karena itu, konfirmasi yang dilakukan media merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik untuk memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi dan memperoleh konfirmasi dari Kepala SDN 1 Cilayang terkait pengalokasian Dana BOSP Tahun Anggaran 2026. Apabila pihak sekolah memberikan hak jawab atau klarifikasi, media akan memuatnya pada pemberitaan lanjutan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *