WARTAWAN HENDAK MENGONFIRMASI PKBM WIYATA BAKTI, INISIAL A DIDUGA BERADA DI LOKASI NAMUN DISEBUT TIDAK ADA

WARTAWAN HENDAK MENGONFIRMASI PKBM WIYATA BAKTI, INISIAL A DIDUGA BERADA DI LOKASI NAMUN DISEBUT TIDAK ADA
Spread the love

ElangmasNews.com | Serang, Banten — Upaya awak media untuk mengonfirmasi keberadaan dan pengelolaan PKBM Wiyata Bakti, yang beralamat di Kampung Simayeung RT 04/RW 02, Desa Sindang Mandi, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, menghadapi situasi yang menimbulkan pertanyaan.

Sebelumnya, awak media mendatangi sekretariat PKBM Wiyata Bakti untuk menemui A, yang disebut sebagai ketua atau pengelola PKBM tersebut. Namun, saat berada di sekretariat, awak media memperoleh informasi bahwa A sedang mengajar di SD Negeri 1 Sindang Mandi.

Berdasarkan informasi tersebut, awak media kemudian mendatangi SD Negeri 1 Sindang Mandi untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Namun, situasi yang ditemui di sekolah tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Saat awak media menanyakan keberadaan A kepada sejumlah guru dan menyampaikan maksud untuk melakukan konfirmasi, diperoleh jawaban bahwa A tidak berada di lokasi.

Di sisi lain, berdasarkan pantauan awak media, terdapat seseorang yang diduga merupakan A di lingkungan sekolah tersebut.

Situasi ini menjadi lebih kompleks karena awak media belum pernah bertemu langsung dengan A sebelumnya. Oleh karena itu, ketika datang dan menanyakan keberadaan A, awak media tidak dapat memastikan secara langsung identitas orang yang dimaksud.

Dalam kondisi tersebut, awak media memperoleh keterangan bahwa A disebut tidak berada di tempat. Bahkan, seseorang yang diduga merupakan A juga disebut menyatakan bahwa dirinya tidak ada di lokasi.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan A saat awak media berupaya melakukan konfirmasi.

Bagaimana penjelasan mengenai informasi bahwa A sedang berada di sekolah tersebut, sementara saat awak media datang, keberadaannya disebut tidak ada?

Kedatangan awak media bertujuan untuk memperoleh penjelasan dan memberikan ruang hak jawab, bukan untuk melakukan intimidasi atau menyampaikan kesimpulan sepihak.

Baca Juga  Berharap Pembenahan Total, Forwatu Banten Siapkan Aksi Massa di Rutan Serang Kelas II B

Media berupaya mendapatkan keterangan langsung dari A agar pemberitaan dapat disusun secara berimbang dan tidak hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.

Konfirmasi yang hendak dilakukan berkaitan dengan informasi bahwa A merupakan ketua atau pengelola PKBM Wiyata Bakti, sekaligus diduga menjalankan tugas sebagai guru di SD Negeri 1 Sindang Mandi.

Apabila A berstatus sebagai ASN atau PNS, maka status dan dugaan rangkap peran tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur kewajiban serta kode etik dan perilaku ASN dalam menjalankan tugas. Sementara itu, disiplin PNS secara khusus diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan boleh atau tidaknya seseorang terlibat dalam lembaga pendidikan nonformal. Hal yang perlu diperjelas meliputi status kelembagaan PKBM, kedudukan A di dalamnya, status kepegawaiannya, dasar pengangkatan, serta kesesuaian seluruh aktivitas tersebut dengan ketentuan yang berlaku.

Awak media menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka bagi A maupun pengelola PKBM Wiyata Bakti.

Namun, ketika wartawan datang secara langsung untuk meminta penjelasan dan orang yang hendak dikonfirmasi diduga berada di lokasi tetapi disebut tidak ada, situasi tersebut menjadi bagian dari catatan dalam proses jurnalistik.

Apabila tidak terdapat persoalan, penjelasan secara terbuka akan membantu memberikan informasi yang utuh kepada publik.

Sebab, konfirmasi bukan ancaman, pertanyaan wartawan bukan tuduhan, dan pemberian hak jawab merupakan bagian penting dalam menjaga pemberitaan tetap berimbang.

Mengapa ketika wartawan datang untuk meminta klarifikasi, A diduga berada di lokasi, tetapi keberadaannya disebut tidak ada?

Selain itu, apakah dugaan rangkap peran sebagai guru sekaligus pengelola PKBM memiliki dasar administratif dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Baca Juga  DIKIRIM BERITA SOAL DUGAAN PT GENESIS YANG BERMASALAH, OKNUM MANAJEMEN MENGHINA DAN TEKAN WARTAWAN, FORWATU BANTEN: KITA GALANG KEKUATAN

Publik berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan berimbang.

Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *