Rikha Permatasari adalah Perempuan Tangguh Pembela Keadilan, layak dijuluki Srikandi Hukum.
SURABAYA – elangmasnews.com – Ketika hukum berhadapan dengan persoalan yang menyangkut anak, keberanian untuk bersuara menjadi lebih dari sekadar pilihan. Ia merupakan bagian dari ikhtiar untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Di tengah perhatian terhadap penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya, sosok Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., hadir sebagai advokat yang terus menyoroti proses penanganan perkara yang dinilainya berjalan lamban.
Bagi Rikha, perkara yang menyangkut anak tidak boleh dipandang sebagai persoalan hukum semata. Di balik setiap proses terdapat masa depan seorang anak yang membutuhkan perlindungan, kepastian, serta rasa aman.
Ia menilai, penanganan perkara semacam ini membutuhkan kecepatan, ketelitian, profesionalitas, dan sensitivitas terhadap kepentingan terbaik bagi anak.
“Ketika yang menjadi korban adalah anak, setiap proses hukum harus dilakukan secara serius, cepat, profesional, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban. Anak memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan keadilan,” ujar Rikha.
Ketika Perempuan Memilih Berdiri untuk Keadilan
Sebagai perempuan yang menekuni profesi advokat, Rikha menunjukkan bahwa keberanian memperjuangkan keadilan tidak selalu hadir dalam bentuk suara yang keras. Terkadang, keberanian justru terlihat dari keteguhan untuk tetap berdiri ketika sebuah persoalan membutuhkan perhatian.
Rikha menggunakan kapasitas profesionalnya untuk memberikan perhatian terhadap persoalan hukum yang menyentuh kepentingan masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan perlindungan.
Dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, ia menyoroti pentingnya proses hukum yang dapat memberikan kepastian tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah serta hak seluruh pihak yang terlibat. “Perjuangan hukum bukan hanya tentang memenangkan sebuah perkara. Lebih dari itu, ada tanggung jawab untuk memastikan prosesnya berjalan dengan benar dan hak setiap orang dihormati,” kata Rikha.
Sikap tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa perjuangan untuk keadilan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan fakta, dan menghormati proses peradilan
Mendorong Kepastian dan Profesionalitas Penanganan
Rikha berharap seluruh pihak terkait memberikan perhatian serius terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ia mendorong agar setiap tahapan dilakukan secara profesional dan memberikan kepastian sesuai dengan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, transparansi menjadi penting sepanjang tetap berada dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum. Terlebih dalam perkara yang melibatkan anak, perlindungan terhadap identitas, privasi, dan kondisi korban harus menjadi perhatian utama.
“Kita harus berani bersuara ketika ada persoalan yang menyangkut masa depan anak. Namun, perjuangan itu tetap harus dilakukan berdasarkan hukum, fakta, dan proses yang adil,” tegas Rikha.
Bukan Sekadar Profesi, Tetapi Sebuah Keberanian
Perjalanan Rikha sebagai advokat memperlihatkan wajah lain dari profesi hukum, yakni keberanian untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan pendampingan dan ketika persoalan hukum membutuhkan perhatian lebih luas.
Perempuan tangguh bukan hanya mereka yang mampu berdiri di tengah sorotan, tetapi juga mereka yang tetap teguh memperjuangkan prinsip ketika berhadapan dengan persoalan yang kompleks.
Bagi Rikha, hukum harus menjadi jalan menuju keadilan, bukan sekadar rangkaian prosedur. Dan ketika yang dipertaruhkan adalah masa depan seorang anak, setiap langkah dalam proses hukum menjadi begitu berarti.
Dari ruang hukum, Rikha memilih bersuara. Dari keberanian itu, ia membawa satu pesan sederhana: keadilan harus diperjuangkan, tetapi tetap dengan hukum, fakta, dan hati nurani.
(***)






