RISET HUKUM INDONESIA PERKENALKAN RCRPM: MODEL PERLINDUNGAN CEPAT DAN TERINTEGRASI UNTUK HUBUNGAN ANAK DAN ORANG TUA
_Model hukum baru menawarkan enam tahapan perlindungan melalui identifikasi dini, asesmen multidisipliner, tindakan perlindungan segera, pemulihan hubungan, tata kelola kelembagaan terpadu, dan pemantauan berkelanjutan._
SURABAYA, INDONESIA — elangmasnews.com, 2 September 2026 — Sebuah penelitian hukum Indonesia yang baru dipublikasikan memperkenalkan Rapid Child Relationship Protection Model (RCRPM) atau Model Perlindungan Cepat Hubungan Anak–Orang Tua, sebuah kerangka hukum dan kelembagaan yang dirancang untuk memperkuat perlindungan hubungan anak dan orang tua melalui pendekatan yang preventif, terkoordinasi, berpusat pada anak, dan berkelanjutan.
Penelitian berjudul “Reconstructing Child–Parent Relationship Protection in Indonesia: a Legal Framework for the Rapid Child Relationship Protection Model (RCRPM)” tersebut ditulis oleh Frizon Parsaoran Sitanggang dan Rikha Permatasari dan diterbitkan dalam Celebes Journal of Community Services. Artikel diterima pada 25 Agustus 2026 dan tersedia secara daring pada 2 September 2026.
Melampaui Persoalan Hak Asuh: Melindungi Hubungan Anak dengan Kedua Orang Tua
Penelitian ini menegaskan bahwa sengketa mengenai anak setelah perpisahan orang tua seharusnya tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan mengenai siapa yang memperoleh atau menjalankan hak pengasuhan.
Persoalan hukum yang lebih luas adalah bagaimana seorang anak tetap dapat mempertahankan hubungan yang bermakna dan kontak yang teratur dengan kedua orang tuanya, sepanjang hubungan tersebut tidak bertentangan dengan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Penelitian mengidentifikasi bahwa prinsip tersebut memiliki landasan dalam hukum Indonesia maupun Convention on the Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak Anak.
Hukum perlindungan anak Indonesia mengakui bahwa dalam kondisi perpisahan orang tua, anak tetap memiliki hak untuk bertemu secara langsung dan mempunyai hubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik anak.
Namun, penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama Indonesia bukan semata-mata terletak pada ketiadaan norma perlindungan anak.
Persoalan yang ditemukan adalah perlunya menghubungkan secara lebih efektif berbagai hak anak, tanggung jawab orang tua, fungsi kelembagaan, mekanisme perlindungan, koordinasi, serta pemantauan ke dalam sebuah jalur perlindungan yang berkesinambungan ketika risiko terhadap hubungan anak dan orang tua berkembang secara progresif.
Untuk menjawab persoalan tersebut, para peneliti merekonstruksi mekanisme hukum yang telah tersedia menjadi Rapid Child Relationship Protection Model (RCRPM).
Model ini terdiri atas enam tahapan yang saling terhubung.
Identifikasi Dini (Early Identification) — mendeteksi sejak awal indikator gangguan hubungan atau risiko terhadap anak dan memulai proses asesmen.
Asesmen Multidisipliner (Multidisciplinary Assessment) — melibatkan institusi dan tenaga profesional yang relevan untuk menilai kondisi anak, tingkat risiko, serta membedakan antara pemisahan yang memang diperlukan untuk melindungi anak dengan gangguan hubungan yang tidak dapat dibenarkan.
Tindakan Perlindungan Segera (Immediate Protective Measures) — mengambil tindakan sementara yang proporsional apabila ditemukan risiko yang substansial, sepanjang tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan hukum.
Pemulihan Hubungan (Relationship Restoration) — memfasilitasi pemulihan hubungan anak dan orang tua apabila hubungan tersebut aman dan bermanfaat bagi anak.
Tata Kelola Kelembagaan Terpadu (Integrated Institutional Governance) — menghubungkan pengadilan, otoritas perlindungan anak, layanan sosial, tenaga profesional, dan institusi terkait sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Pemantauan Berkelanjutan (Continuous Monitoring) — memantau perkembangan kondisi anak serta pelaksanaan perlindungan setelah intervensi ataupun putusan.
Hal penting yang ditegaskan dalam penelitian adalah bahwa RCRPM tidak dimaksudkan untuk membentuk lembaga baru, menciptakan hak substantif baru, ataupun mengambil alih kewenangan institusi yang telah ada.
Sebaliknya, RCRPM merekonstruksi dan menghubungkan fungsi serta kewenangan yang telah tersedia dalam sistem hukum menjadi proses perlindungan yang lebih terkoordinasi, proporsional, preventif, dan berkelanjutan.
RELATIONAL NEGLECT” SEBAGAI PERSPEKTIF ANALISIS HUKUM
Salah satu kontribusi penting lainnya dari penelitian tersebut adalah pengembangan konsep “relational neglect” atau “pengabaian relasional.”
Konsep tersebut digunakan untuk menggambarkan kegagalan yang tidak dapat dibenarkan dalam mempertahankan atau memfasilitasi hubungan anak dengan salah satu orang tuanya ketika hubungan tersebut aman dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak.
Namun, penelitian secara tegas menjelaskan bahwa relational neglect bukan merupakan tindak pidana baru, bukan kategori pelanggaran hukum yang berdiri sendiri, dan bukan istilah hukum positif yang telah berlaku di Indonesia.
Konsep tersebut ditawarkan sebagai perspektif analitis dan doktrinal untuk membaca risiko terhadap hubungan anak dan orang tua dalam kerangka hak anak, tanggung jawab orang tua, serta kewajiban perlindungan negara.
TIDAK SEMUA GANGGUAN HUBUNGAN ANAK–ORANG TUA ADALAH PARENTAL ALIENATION
Penelitian juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan konsep parental alienation.
Gangguan hubungan anak dengan salah satu orang tua tidak boleh secara otomatis disimpulkan sebagai parental alienation.
Setiap kasus harus diperiksa berdasarkan fakta dan konteks, termasuk kemungkinan adanya kekerasan dalam keluarga, perilaku orang tua yang mengganggu hubungan, pola pengasuhan, kondisi setelah perpisahan, serta respons anak.
Dengan demikian, penggunaan suatu label tidak boleh menggantikan pemeriksaan faktual terhadap keadaan anak. Keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus tetap menjadi pertimbangan utama.
MENGAPA UNSUR “RAPID” MENJADI PENTING?
Salah satu gagasan utama RCRPM adalah bahwa waktu dapat menjadi unsur penting dalam perlindungan anak.
Keterlambatan dalam menangani persoalan kontak serta hubungan anak dan orang tua berpotensi memengaruhi kondisi faktual hubungan tersebut.
Namun demikian, istilah “rapid” atau “cepat” tidak berarti bahwa keputusan harus dilakukan secara tergesa-gesa.
Pendekatan cepat dalam RCRPM harus tetap dilaksanakan berdasarkan bukti, proporsionalitas, keadilan prosedural, keselamatan anak, dan batas kewenangan hukum setiap institusi.
DARI PERLINDUNGAN YANG TERSEBAR MENUJU TATA KELOLA RELASIONAL BERKELANJUTAN
Penelitian menyimpulkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi normatif bagi perlindungan hubungan anak dan orang tua melalui hak anak, tanggung jawab orang tua, mekanisme perlindungan khusus, koordinasi kelembagaan, serta pemantauan.
Namun, terdapat kesenjangan dalam integrasi normatif, integrasi kelembagaan, dan kesinambungan perlindungan, khususnya karena belum adanya jalur yang secara eksplisit menghubungkan mekanisme tersebut ketika risiko terhadap hubungan anak dan orang tua berkembang.
RCRPM menawarkan rekonstruksi menuju preventive relational governance atau tata kelola relasional preventif, yaitu perlindungan yang dimulai sejak identifikasi dini, dilanjutkan dengan asesmen berbasis bukti dan intervensi proporsional, kemudian pemulihan hubungan apabila aman, serta monitoring secara berkelanjutan.
RELEVANSI INTERNASIONAL RCRPM
Meskipun RCRPM dikembangkan melalui analisis terhadap sistem hukum Indonesia, isu yang diangkat memiliki relevansi yang lebih luas dalam diskursus perlindungan anak dan hukum keluarga internasional.
Pertanyaan fundamentalnya adalah:
Bagaimana sistem hukum dan institusi negara dapat merespons secara cepat ketika hubungan anak dan orang tua mengalami risiko atau gangguan, tanpa mengorbankan keselamatan anak, due process, kepentingan terbaik anak, maupun batas kewenangan institusi?
Penelitian juga secara akademik membatasi klaimnya.
RCRPM pada tahap penelitian ini merupakan rekonstruksi hukum normatif dan doktrinal. Penelitian belum membuktikan secara empiris efektivitas RCRPM, kelayakan penerapannya pada masing-masing institusi, ataupun dampak psikologis dari setiap bentuk intervensinya.
Karena itu, penelitian lanjutan secara empiris diperlukan untuk menguji kelayakan dan efektivitas enam tahapan RCRPM dalam praktik.
INFORMASI PUBLIKASI
Judul Artikel:
Reconstructing Child–Parent Relationship Protection in Indonesia: a Legal Framework for the Rapid Child Relationship Protection Model (RCRPM)
Penulis:
Frizon Parsaoran Sitanggang
Fakultas Hukum, Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia
Rikha Permatasari
Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, Indonesia
Jurnal: Celebes Journal of Community Services
Bidang: Social Sciences; Law
Volume: 5(2), 2026
DOI: 10.37531/celeb.v5i2.4167
PERNYATAAN UNTUK MEDIA
“Perlindungan anak setelah perpisahan orang tua tidak seharusnya berhenti pada penentuan hak asuh. Sistem hukum juga harus mampu merespons risiko terhadap hubungan anak dan orang tua secara cepat, berbasis bukti, terkoordinasi, dan berkelanjutan, dengan tetap menempatkan keselamatan dan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama.”
— Rikha Permatasari
Co-author, Rapid Child Relationship Protection Model (RCRPM)
NARAHUBUNG MEDIA INTERNASIONAL & AKADEMIK
Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Co-author / Legal Researcher Indonesia
Judul Utama yang Direkomendasikan untuk Media Nasional
“Peneliti Indonesia Perkenalkan RCRPM, Model Enam Tahap untuk Perlindungan Cepat dan Berkelanjutan Hubungan Anak–Orang Tua”
Tagline
Lindungi Anak. Jaga Hubungan yang Aman. Bertindak Sejak Dini. Bangun Koordinasi. Lakukan Pemantauan Berkelanjutan.
Tim/Red










