Bagaimana Kesiapan Pilkades Serentak di Lamongan? Ini Penjelasan DPMD
LAMONGAN —elangmasnews.com – Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) menggelar audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan, Selasa (13/10/2026). Audiensi tersebut membahas kondisi pemerintahan desa, khususnya terkait puluhan desa yang saat ini dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa serta rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Audiensi dipimpin langsung Kepala DPMD Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP., didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kepala Bidang Partisipasi dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa (PKASDD), Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Desa, serta sejumlah staf DPMD.
Dalam audiensi tersebut, JAMAL meminta penjelasan mengenai langkah DPMD dalam menyikapi sejumlah desa yang kepala desanya telah berakhir masa jabatannya maupun yang akan segera berakhir.
Kepala DPMD Lamongan Joko Raharto menyampaikan bahwa saat ini terdapat 28 posisi kepala desa yang diisi oleh Pj Kepala Desa. Selain itu, terdapat 23 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 10 Oktober 2026, serta 337 desa lainnya yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada awal 2028.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan rencana pelaksanaan Pilkades serentak. Para aktivis JAMAL mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Lamongan, khususnya DPMD, dalam mempersiapkan tahapan dan regulasi Pilkades serentak agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Joko menjelaskan bahwa penyusunan mekanisme Pilkades serentak masih menghadapi sejumlah penyesuaian regulasi. Menurutnya, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) pada Mei 2026 berdampak terhadap proses penyusunan regulasi di tingkat daerah.
“Mekanisme tahapan rencana Pilkades serentak terbentur regulasi. PP baru saja ada perubahan di Mei 2026, Perda kita infonya masih proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Jatim, Permendagri atas perubahan PP terbaru masih sedang disusun,” jelasnya.
Meski regulasi di tingkat pusat dan daerah masih berproses, DPMD Lamongan menyatakan telah melakukan langkah persiapan awal.
“Namun meskipun begitu, kami DPMD sudah mulai menyusun draft Perbupnya. Nanti ketika Perdanya sudah diundangkan dan Permendagrinya sudah turun, kita tinggal menyesuaikan,” lanjut Joko.
JAMAL menilai persiapan sejak dini diperlukan mengingat jumlah desa yang akan memasuki masa transisi kepemimpinan cukup besar. Selain persoalan pengisian jabatan kepala desa, pelaksanaan Pilkades juga dinilai perlu dipersiapkan dengan memperhatikan potensi persoalan yang dapat muncul di tingkat desa.
“Kami mendorong DPMD untuk merencanakan pelaksanaan Pilkades serentak dengan serius, menyusun aturan sebaik mungkin untuk memitigasi terjadinya konflik di desa,” ujar Khoirul Huda Koordinator Jaringan Masyarakat Lamongan







