LSM ELANG MAS TEGAS: KAMI TIDAK AKAN MUNDUR MEMBELA CPMI DAN WARGA NEGARA YANG DIDUGA MENGALAMI TEKANAN, ANCAMAN, DAN EKSPLOITASI

LSM ELANG MAS TEGAS: KAMI TIDAK AKAN MUNDUR MEMBELA CPMI DAN WARGA NEGARA YANG DIDUGA MENGALAMI TEKANAN, ANCAMAN, DAN EKSPLOITASI
Spread the love

 

Ketua Dewan Penasihat Hukum DPP LSM ELANG MAS Dr. (c) Adv. RIKHA PERMATASARI, SH.,MH.,C.Med., C. LO., C. Pim : Penjelasan Manajemen Tidak Menghentikan Perjuangan Hukum — Jika Ada Dugaan Tindak Pidana, Biarkan Aparat Penegak Hukum Membuktikannya

SUBANG, BNN — Menanggapi penjelasan manajemen PT JIC Subang yang diberitakan terkait polemik Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Ketua Dewan Penasihat Hukum LSM ELANG MAS Dr (c) Adv. RIKHA PERMATASARI, SH.,MH.,C.Med., C.LO., C.Pim menyampaikan sikap tegas bahwa penjelasan sepihak dari pihak mana pun tidak akan menyurutkan langkah LSM ELANG MAS untuk membela dan memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara Indonesia yang merasa menjadi korban dugaan tekanan, ancaman, maupun eksploitasi kemanusiaan.

LSM ELANG MAS menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Namun demikian, klarifikasi tersebut tidak serta-merta menghapus hak korban untuk berbicara, mengadu, melapor, memperoleh pendampingan hukum, serta meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.

Kami tidak akan mundur satu langkah pun ketika menyangkut perlindungan hak dan martabat warga negara. Siapa pun yang merasa mengalami tekanan, ancaman, eksploitasi, ataupun tindakan lain yang diduga bertentangan dengan hukum berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.” Ungkap Adv. Rikha Permatasari

LSM ELANG MAS menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada pihak, baik perseorangan, kelompok, korporasi maupun pihak lain, yang menempatkan dirinya di atas hukum atau menggunakan kekuatan dan pengaruhnya untuk membungkam seseorang yang sedang memperjuangkan haknya.

Apabila berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk dugaan ancaman, pemaksaan, perampasan kemerdekaan, pemerasan, perdagangan orang, ataupun tindak pidana lain, maka LSM ELANG MAS akan mendorong agar perkara tersebut diproses melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Kasus Bahira Memanas, Orang Tua Pasien Didampingi FORWATU Banten Siap Laporkan Dugaan Kelalaian Pelayanan RSUD Adjidarmo ke Polres Lebak

Kami juga mengecam keras setiap tindakan yang dilakukan secara bersama-sama, terorganisasi atau terstruktur apabila terbukti bertujuan menekan, mengancam, mengeksploitasi, atau membungkam korban maupun pihak yang memberikan pendampingan kepada korban.

Jika terdapat indikasi tindak pidana, seluruh bukti, saksi, dokumen, komunikasi elektronik, rekaman, serta fakta lainnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Hukumlah yang harus menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, bukan tekanan, kekuasaan, ataupun perang opini” Tambah Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS

LSM ELANG MAS juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia merupakan tanggung jawab serius negara. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menempatkan perlindungan PMI dalam rangkaian sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Apabila ditemukan indikasi eksploitasi yang mengarah pada perdagangan orang, aparat penegak hukum juga wajib menguji fakta berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

Terhadap dugaan tindak pidana umum, penilaian unsur pidananya harus dilakukan berdasarkan KUHP yang berlaku dan peraturan pidana terkait lainnya sesuai fakta konkret masing-masing peristiwa.

JANGAN BUNGKAM KORBAN — JANGAN BUNGKAM ORANG YANG MENCARI KEADILAN”

Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ElANG MAS juga menegaskan bahwa organisasi akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum yang sah, profesional, dan konstitusional.

Kami menghormati klarifikasi manajemen, tetapi kami juga meminta hak korban dihormati. Jangan ada ancaman, jangan ada tekanan, dan jangan ada upaya membungkam siapa pun yang sedang mencari keadilan.” ucap Adv. Rikha Permatasari.

Apabila terdapat cukup bukti mengenai dugaan tindak pidana, kami akan mendorong proses hukum terhadap setiap oknum yang diduga terlibat, tanpa pandang jabatan, kedudukan maupun kepentingan. Sebaliknya, setiap pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Mak Sri Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Karawang, Dorong Perempuan Milenial Lebih Aktif

Perjuangan ini bukan persoalan permusuhan terhadap perusahaan atau individu tertentu. Ini adalah perjuangan memastikan bahwa harkat, martabat, keselamatan, dan hak hukum setiap warga negara Indonesia tidak boleh dikalahkan oleh tekanan dan kepentingan siapa pun.

LSM ELANG MAS TIDAK AKAN MUNDUR.

KORBAN HARUS DILINDUNGI.
DUGAAN TINDAK PIDANA HARUS DIUSUT.
BUKTI HARUS DIUJI.
DAN KEPASTIAN HUKUM HARUS DITEGAKKAN.

Ketua Dewan Penasehat Hukum LSM ELANG MAS
Dr ( c) Adv. RIKHA PERMATASARI, SH. MH, C. Med., C. LO., C. pIm.

Tim/Red.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *