Adv, Rikha Permatasari Berhasil Perjuangkan Hak Perempuan dan anak di PA Subang, Hakim Memutus Gugatan Lawan di Tolak. 

Adv, Rikha Permatasari Berhasil Perjuangkan Hak Perempuan dan anak di PA Subang, Hakim Memutus Gugatan Lawan di Tolak. 
Spread the love

Adv, Rikha Permatasari Berhasil Perjuangkan Hak Perempuan dan anak di PA Subang, Hakim Memutus Gugatan Lawan di Tolak. 

Klien merasa puas dan lega, Advokat Rikha Permatasari apresiasi majelis hakim yang dinilai objektif, tegak lurus, dan menjaga kehormatan peradilan.

SUBANG, Elangmasnews.com – 29 Oktober 2026 — Dr (c) TNI – AD (Purn). Adv. Rikha Permatasari, SH. MH., C. MED.,.C.LO., C. PIM. menyampaikan bahwa kliennya merasa puas dan senang setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang menolak seluruh gugatan Penggugat dalam konvensi pada perkara Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg, yang diputus pada 28 Oktober 2026.

Bagi klien yang berkedudukan sebagai Tergugat, hasil tersebut memberikan kelegaan setelah menjalani proses persidangan. Rikha Permatasari menilai penolakan gugatan utama merupakan hasil penting dari pendampingan dan pembelaan hukum yang diperjuangkannya.

“Klien kami merasa puas, senang, dan lega karena gugatan pihak lawan ditolak seluruhnya. Kami bersyukur pembelaan yang diperjuangkan melalui proses persidangan membuahkan hasil yang menguntungkan klien dalam konvensi,” ujar Rikha.

Advokat Rikha Permatasari menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Menurutnya, objektivitas dan keteguhan hakim dalam menjalankan tugas menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang yang kami nilai objektif, bijaksana, dan tegak lurus pada hukum. Sikap demikian menjaga kehormatan hakim serta martabat lembaga peradilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apresiasi tersebut merupakan penilaiannya sebagai kuasa hukum atas penanganan perkara. Rikha tetap menghormati keseluruhan amar putusan, termasuk bagian yang belum memberikan hasil sesuai tuntutan klien.

Amar Putusan Disampaikan Secara Utuh

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak eksepsi Tergugat seluruhnya dan menolak gugatan Penggugat dalam konvensi seluruhnya. Sementara itu, gugatan rekonvensi atau gugatan balik dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Biaya perkara sebesar Rp1.728.000 dibebankan kepada Penggugat.

Baca Juga  Pangulu Rambung Merah Jadi Sorotan : Proyek Pengerasan Jalan Dimulai Sebelum APBNagori Disahkan, Ada Dugaan Pelanggaran Hukum

“Keberhasilan pembelaan kami terletak pada ditolaknya seluruh gugatan utama terhadap klien. Adapun gugatan balik dinyatakan tidak dapat diterima. Bagian tersebut akan kami pelajari melalui pertimbangan hukum dalam salinan putusan lengkap untuk menentukan langkah berikutnya,” jelas Rikha.

Menurutnya, penyampaian hasil perkara kepada masyarakat harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan pemahaman bahwa seluruh tuntutan klien telah dikabulkan.

Komitmen Membela Hak Perempuan dan Anak

Rikha menegaskan bahwa pendampingan dalam perkara ini merupakan bagian dari komitmennya memperjuangkan kepentingan hukum klien, dengan perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak.

“Di balik proses persidangan, ada kecemasan, air mata, dan harapan klien untuk memperoleh keadilan. Tugas kami sebagai advokat adalah memastikan pembelaan mereka tersampaikan melalui argumentasi hukum dan pembuktian,” katanya.

Ia menekankan bahwa perempuan dan anak yang berada dalam situasi rentan perlu mendapatkan akses terhadap pendampingan hukum serta kesempatan yang layak untuk didengar.

“Negara wajib hadir ketika kelompok rentan menghadapi dugaan perlakuan tidak adil. Kehadiran itu harus terasa melalui akses terhadap keadilan, pemeriksaan yang objektif, dan perlindungan hak,” ujar Rikha.

Rikha menyatakan akan terus mendampingi klien dan memantau perkembangan perkara. Berdasarkan informasi putusan yang tersedia, tanggal berkekuatan hukum tetap belum tercantum sehingga status akhir perkara masih perlu mengikuti proses serta ketentuan upaya hukum.

“Kami menghormati hak para pihak dan proses hukum yang berlaku. Bagi kami, kelegaan klien menjadi pengingat bahwa pendampingan hukum harus dijalankan dengan kesungguhan dan tanggung jawab. Kami akan terus mengawal kepentingan hukum klien,” tutup Rikha.

(SA/Tim)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *