ElangmasNews.com, LUWU — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pemantauan di lapangan pada Jumat pagi, 18 September 2026, aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan emas tanpa izin disebut masih berlangsung. (18/09/2026).

Kondisi ini menjadi pertanyaan serius karena kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditertibkan aparat. Pada 1 September 2026, penertiban gabungan melibatkan Polda Sulsel, Polres Luwu, Brimob, TNI, Satpol PP dan pemerintah setempat, dengan sejumlah alat berat ditemukan di Desa Marinding.
Tak berhenti di situ. Kodim 1403/Palopo kembali melakukan penertiban pada 10 September 2026 di kawasan Bajo Barat, termasuk Desa Marinding. Dalam operasi tersebut, sembilan talang dibongkar, 17 jeriken berisi solar diamankan, dan sejumlah alat berat ditertibkan.
Namun, apabila pantauan terbaru pada pagi ini benar menunjukkan aktivitas kembali berjalan, maka muncul pertanyaan besar: seberapa efektif penertiban yang telah dilakukan? Sebab, setelah aparat turun berkali-kali, aktivitas yang diduga PETI justru kembali dilaporkan muncul.
Situasi tersebut tentu tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Jika benar kegiatan pertambangan tanpa izin kembali beroperasi setelah penertiban, aparat penegak hukum perlu memastikan siapa yang berada di balik aktivitas tersebut, bukan hanya menghentikan operator di lapangan.
Pertanyaan publik pun semakin keras: apakah negara benar-benar hadir, atau justru aktivitas PETI mampu kembali beroperasi setelah aparat meninggalkan lokasi?
Bahkan sebelumnya, Kapolda Sulsel telah menyampaikan bahwa dua perkara dugaan PETI di Luwu telah masuk tahap penyidikan dan penyidik disebut sedang mendalami pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata aparat. Jika benar PETI kembali beroperasi pada 18 September 2026, publik tentu berhak mempertanyakan: siapa yang menggerakkan, siapa yang membiayai, dan mengapa aktivitas tersebut seolah tidak pernah benar-benar berhenti?
Jangan sampai penertiban hanya menjadi tontonan sesaat. Sebab jika aktivitas kembali berjalan setelah aparat turun, yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
**Baramakassar_






