Madiun – Elangmas wes.com-|18 September 2026 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendatangi Markas Polres Madiun Kota pada Jumat (18/9/2026).
Kedatangan rombongan bertujuan melaporkan dugaan tindak pidana provokatif serta penyebaran berita bohong (hoaks) yang diduga dilakukan oleh oknum advokat anggota PPSHTPM.
Pelaporan terkait pencatutan nama pejabat Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Timur pada selebaran yang menyinggung pemasangan gembok pada Padepokan Agung PSHT di Jalan Merak Nomor 10, Kota Madiun.Ketua LKBH , Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H., yang juga selaku penanggung jawabpelapotan LKBH, menjelaskan kronologi dan bukti awal kepada penyidik dari Unit Reskrim Polres Madiun Kota.
Menurut Samsul, selebaran yang ditemukan ditempelkan pada pintu masuk Padepokan Agung memuat klaim seolah tindakan penggembokan merupakan hasil koordinasi dengan pejabat dari Dirintelkam Polda Jatim.“Nama Dirintel dikaitkan dan dicatut dalam selebaran yang menempel di pintu Padepokan Agung, seolah-olah itu hasil koordinasi antara Dirintel dengan pihak-pihak tertentu di Padepokan,” ujar Samsul saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor.
Ia menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan menyesatkan. Untuk memperkuat laporan, pihak LKBH melampirkan sejumlah bukti yang menurut mereka bersifat objektif, antara lain salinan selebaran, dokumentasi foto lokasi, dan keterangan saksi-saksi yang melihat pemasangan materi tersebut. “Faktanya dapat dicrosscheck langsung kepada yang bersangkutan. Kami sudah melampirkan bukti-bukti objektif untuk membongkar narasi sesat yang beredar,” kata Samsul.
Samsul juga mengangkat isu lain yang turut memanas di internal organisasi, yakni dugaan intervensi Pemerintah Kota Madiun terhadap agenda internal PSHT. Ia menepis keras tudingan bahwa Pemkot Madiun melakukan intervensi terhadap kegiatan Parapatan Luhur (Parlu) organisasi. Menurut Samsul, organisasi PSHT memiliki badan hukum dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengamanatkan penyelenggaraan Parluh setiap lima tahun sekali, sehingga penyelenggaraan tersebut merupakan ranah internal organisasi yang tidak boleh dicampuri oleh pihak pemerintah.
“Dalam isu yang menyebut Pemkot mengintervensi kegiatan Parlu, saya katakan tegas: Pemerintah Kota Madiun tidak boleh masuk ke ranah perdata organisasi. Organisasi kami terdaftar secara hukum dan memiliki AD/ART yang jelas; setiap lima tahun harus mengadakan Parapatan Luhur atau Musyawarah Nasional,” ujar Samsul.
Sejumlah puluhan relawan dan anggota PSHT juga hadir dan mengikuti proses pemeriksaan serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di Polres Madiun Kota. Kehadiran massa pengikut ini dilakukan secara tertib, dengan tujuan memberikan keterangan sebagai pelapor dan saksi terkait peristiwa yang dilaporkan.
Sementara itu, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyelidikan. Sumber dari Polres Madiun Kota menyampaikan bahwa laporan resmi telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang diserahkan LKBH serta meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang namanya dicatut dalam selebaran tersebut dan oknum advokat yang diduga penyebar.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tuduhan pemalsuan nama pejabat dan potensi penyebaran informasi yang menimbulkan kegaduhan publik. Jika bukti-bukti menunjukkan adanya unsur pidana, pihak kepolisian dapat meneruskan penyidikan hingga ke proses penuntutan sesuai KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait kejahatan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, ketua LKBH PSHT, Dr. Samsul Hidayat, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap penyelidikan berjalan transparan serta menghadirkan keadilan bagi organisasi. Pihaknya juga mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi untuk menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat setempat.
Humas PSHT
M SUPRIYONO

