Batalkan Raperda ,Amankan Aset Warga Lamongan

Batalkan Raperda ,Amankan Aset Warga Lamongan
Spread the love

LAMONGAN -Elangmasnews.com– Perjuangan aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) dalam mengawal 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terus berlanjut. Aksi ini mendapat respon positif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Dr. Moh. Nalikan, MM, akhirnya mengundang para aktivis untuk menghadiri rapat koordinasi pada Kamis (25/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Dewi Andongsari Lantai 5 Kantor Pemkab Lamongan ini mengagendakan penyampaian tanggapan atas masukan masyarakat terhadap Raperda Kabupaten Lamongan.

Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting antara lain Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Direktur PDAM, Direktur BDL, Direktur RSUD Soegiri, Direktrur RSUD Karangkembang, Direktur RSUD Ngimbang, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Peternakan, Kabag Hukum Setda Lamongan, Tim Konsultan dari UNISDA, UNIBRA, dan Zaidun & Partner Law Firm Surabaya serta 10 aktivis Jamal.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Penyusun Raperda memberikan penjelasan mengenai urgensi regulasi ini. Perwakilan Konsultan Hukum Zaidun & Partner Surabaya, Sujianto, menjelaskan bahwa Pemda wajib memenuhi modal dasar sesuai Perda pendirian BUMD.

“Raperda penyertaan modal BDL dan PDAM ini perlu dilakukan, karena ini adalah kewajiban pemda untuk memenuhi modal dasar yang sudah ditentukan dalam perda pendirian BUMD”. Kata Sujianto

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan daerah.

Namun, argumen tersebut mendapat kritikan tajam dari pihak Jamal. Aktivis Jamal, Khoirul Huda, mempertanyakan penyusunan kebijakan penyertaan modal ini dilakukan di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas.

“Penyertaan modal kan tidak dibatasi waktu, menyesuaikan kemampuan pemerintah daerah. Disaat kondisi APBD dan PAD yang minim kemudian pemerintah merencanakan penyertaan modal,bini kan menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya?” kritik Huda.

Baca Juga  Tokoh APPSI Ngadiran - Zaini - Adisucipto -Imam Subakir Sepakat Gotong Royong Kembangkan Usaha

Huda juga menyoroti alasan penyertaan modal untuk Bank Daerah Lamongan (BDL).

“Alasan penyertaan modal ini katanya agar BDL tidak perlu membayar sewa gedung ke pemda, sedangkan dengan penyertaan modal diharapkan BDL bisa menyumbang dana untuk PAD. Lah uang sewanya masuknya juga ke kas daerah, jadi kenapa harus ada penyertaan modal? ini kan gak masuk akal”.

Senada dengan Huda, aktivis Jamal lainnya, Naili Fauziah Zahid, menegaskan tuntutan mereka untuk membatalkan Raperda penyertaan modal tersebut. Jamal berkomitmen untuk melindungi aset daerah agar tidak terjadi penghapusan aset sepihak.

“Kami tetap menuntut agar Raperda penyertaan modal dibatalkan saja. Biarkan BDL tetap membayar sewa ke Pemda yang penting tidak ada penghapusan aset, karena aset itu milik rakyat. Kita hanya ingin aset kita aman” tegas Naili.

Di akhir pertemuan, Naili memastikan bahwa Jamal akan terus mengawasi jalannya pembahasan regulasi ini hingga tuntas. Jika regulasi ini tetap dipaksakan untuk disahkan, mereka menyatakan akan terus mendorong upaya pembatalan ke tingkat yang lebih tinggi

(Binta Fadlil)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *