LAMONGAN –Elangmasnews.com- Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Lamongan memicu gejolak di akar rumput. Anggaran bernilai puluhan miliar rupiah dari pemerintah pusat tersebut diduga dikelola secara tertutup dan tidak tepat sasaran. Alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para petani tembakau pun kini dinilai carut-marut. Merespon jeritan para petani, tujuh aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) menggeruduk kantor Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Lamongan. Mereka melakukan audiensi terbuka pada Jumat (31/07/2026).
Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah kelompok petani dari lima kecamatan basis tembakau mengadu ke Jamal. Lima kecamatan tersebut meliputi Kedungpring, Sugio, Modo, Ngimbang, Sambeng. Para petani membeberkan fakta miris tentang pembagian BLT yang sarat praktik nepotisme.
Seorang petani asal Sugio mengungkapkan kekecewaannya karena tidak pernah menerima bantuan meski merupakan petani asli yang kurang mampu.
“Tetangga saya ada yang dapat, padahal dia bukan petani tembakau dan dari keluarga mampu. Dia orang dekatnya kepala desa,” keluhnya.
Hal senada disampaikan Sunarto, petani asal Kecamatan Ngimbang yang baru menerima bantuan sekali pada tahun 2021. Ia mempertanyakan sistem giliran bantuan yang dinilai tidak jelas karena sudah mandek selama lima tahun.
Rombongan aktivis diterima langsung oleh Kepala Bagian Perekonomian, Nurul Mukminin, S.E, M.M, beserta jajarannya, Zainul Pujie Hidayat, S.H, dan Sudiaji, S.E. Jalannya pertemuan sempat memanas saat Nurul Mukminin mengaku tidak tahu adanya masalah di lapangan.
“Kami belum pernah mendengar ada permasalahan seperti itu di lapangan. Ini akan jadi evaluasi bagi kami,” kilah Nurul.
Pernyataan tersebut langsung direspon oleh Koordinator Divisi Advokasi Jamal, Khoirul Huda. Pihaknya mempertanyakan fungsi pengawasan tim koordinator terhadap dana bernilai fantastis tersebut.
“Tugas panjenengan kan melakukan koordinasi dan pengawasan. Ada begitu banyak masalah di lapangan kok sampai tidak mengerti? Jadi yang selama ini dilakukan apa?” cecar Khoirul Huda tegas.
Di akhir audiensi, Jamal menuntut pemerintah daerah membuka seluruh data realisasi penggunaan DBH CHT tahun 2025. Pihak Kabag Perekonomian akhirnya berjanji akan menyerahkan dokumen tersebut sesuai kewenangan yang berlaku.
Jamal menegaskan siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendorong transparansi birokrasi di Kabupaten Lamongan agar hak petani miskin tidak dirampas.
(Binta Fadlil)
