Elangmasnews.com | Pandeglang,Banten. Aktivitas sebuah pabrik penggilingan padi di Kampung Sawera RT 01/RW 05, Desa Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan. Selain diduga belum menempuh seluruh perizinan yang dipersyaratkan, aktivitas pabrik tersebut juga dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan suara bising dan debu yang terbawa angin.kamis (27/08/2026).
Berdasarkan penelusuran tim wartawan di lapangan, pabrik yang disebut-sebut milik warga berinisial K tersebut diketahui telah beroperasi kurang lebih tiga setengah tahun.
Lamanya kegiatan operasional tersebut menjadi pertanyaan tersendiri. Pasalnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh tim di lapangan, pihak lingkungan setempat maupun Pemerintah Desa Pasirloa membenarkan adanya persoalan terkait perizinan.
Bahkan, menurut keterangan pihak desa, sebelumnya telah diberikan surat imbauan kepada pihak pengelola agar memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut.
Namun, mengenai jenis perizinan apa saja yang belum ditempuh, hal tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pemilik atau pengelola serta instansi teknis yang berwenang.
Persoalan yang dikeluhkan masyarakat ternyata bukan hanya mengenai legalitas.
Sejumlah warga mengaku terganggu dengan suara mesin penggilingan padi yang terkadang masih beroperasi hingga di atas pukul 23.00 WIB.
Menurut keluhan warga yang disampaikan kepada tim wartawan, aktivitas penggilingan disebut tidak selalu mengenal waktu. Pada malam hari ketika sebagian masyarakat sudah beristirahat, suara mesin masih terdengar dari lokasi pabrik.
Kondisi tersebut membuat sebagian warga merasa terganggu, khususnya ketika aktivitas penggilingan berlangsung hingga larut malam.
Keluhan mengenai kebisingan ini tentunya perlu diverifikasi oleh instansi terkait, termasuk dengan melihat tingkat kebisingan dan kondisi lingkungan sekitar pada saat pabrik beroperasi.
Selain suara bising, warga juga mengeluhkan adanya debu dari aktivitas penggilingan padi.
Ketika angin bertiup, debu maupun material ringan dari aktivitas penggilingan disebut dapat terbawa ke lingkungan sekitar sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pengelolaan debu, sekam dan limbah hasil penggilingan merupakan bagian dari pengelolaan dampak kegiatan usaha.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah pengelolaan lingkungan di lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan.
Dengan kegiatan yang disebut telah berlangsung kurang lebih tiga setengah tahun, muncul pertanyaan mendasar: selama kurun waktu tersebut, bagaimana status legalitas dan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut?
Apakah pabrik telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Apakah KBLI yang digunakan sesuai dengan kegiatan penggilingan padi?
Apakah persyaratan dasar dan Perizinan Berusaha telah dipenuhi?
Bagaimana dengan persyaratan tata ruang dan bangunan?
Kemudian, dokumen lingkungan apa yang diwajibkan dan apakah telah dipenuhi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai status usaha yang beroperasi di lingkungan mereka.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini antara lain diatur melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, yang mengatur persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, pengawasan hingga sanksi.
Sementara aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Persetujuan Lingkungan antara lain diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Dengan adanya informasi mengenai dugaan persoalan perizinan, surat imbauan dari desa, serta keluhan masyarakat mengenai kebisingan dan debu, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
DPMPTSP, DLH, Satpol PP, Kecamatan Sindangresmi serta Pemerintah Desa Pasirloa dapat melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen. Kondisi faktual di lapangan juga perlu dicocokkan, termasuk jam operasional, dampak kebisingan, pengelolaan debu dan sekam, serta kondisi lingkungan permukiman di sekitar pabrik.
Jika seluruh perizinan dan kewajiban lingkungan ternyata telah dipenuhi, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media memberikan ruang kepada pemilik atau pengelola pabrik berinisial K untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait legalitas dan aktivitas usahanya.
Termasuk menjelaskan apakah pabrik telah memiliki NIB, KBLI yang sesuai, persyaratan lingkungan serta bagaimana pengelola menangani keluhan warga mengenai kebisingan dan debu.
Sebab, persoalan ini bukan semata-mata soal ada atau tidaknya dokumen perizinan. Ketika sebuah kegiatan usaha telah beroperasi selama bertahun-tahun dan berada di lingkungan masyarakat, aspek legalitas, kenyamanan warga, serta dampak lingkungan juga harus menjadi perhatian.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian mengenai status pabrik penggilingan padi di Kampung Sawera tersebut.
(Tim)











