KUASA HUKUM HJ. SURINI, ADV. RIKHA PERMATASARI, SH.MH MENGECAM KERAS TINDAKAN OKNUM ORMAS YANG DI DUGA MELAKUKAN INTIMIDASI TERHADAP KLIENNYA. 

KUASA HUKUM HJ. SURINI, ADV. RIKHA PERMATASARI, SH.MH MENGECAM KERAS TINDAKAN OKNUM ORMAS YANG DI DUGA MELAKUKAN INTIMIDASI TERHADAP KLIENNYA. 
Spread the love

KUASA HUKUM HJ. SURINI, ADV. RIKHA PERMATASARI, SH.MH MENGECAM KERAS TINDAKAN OKNUM ORMAS YANG DI DUGA MELAKUKAN INTIMIDASI TERHADAP KLIENNYA. 

Ketua Tim kuasa hukum Hj. Surini dan Abduloh Sanjaya serta Siti Nurjanah, mendesak penindakan berdasarkan bukti atas dugaan penguasaan sawah tanpa hak dan intimidasi berulang, sekaligus mengapresiasi respons Kapolres Subang dan Kapolsek Blanakan.

Blanakan, Subang – Elangmasnews.com 7 November 2026 — Advokat Dr. (c) TNI AD Purn. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C. MED.,C.LO., C. PIM bersama Advokat Darman Sri Gandi, S.H., M.H., dan tim kuasa hukum mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan mengenai dua orang berinisial S dan D yang disebut mengaku sebagai bagian dari Laskar Merah Putih (LMP) Subang.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan keluarga yang didampinginya, mengenai dugaan penguasaan dan penggarapan sawah tanpa hak, intimidasi, serta kegaduhan yang disebut kembali terjadi di Desa Blanakan, Kabupaten Subang, pada Sabtu (7/11/2026)

Rikha meminta aparat segera memeriksa kejadian di lapangan, mengamankan bukti, dan melakukan penangkapan apabila bukti serta persyaratan hukumnya terpenuhi.

“Negara tidak boleh diam ketika warga berulang kali melaporkan dugaan intimidasi dan kehilangan akses terhadap sumber penghidupannya. Kami meminta polisi segera memeriksa S dan D serta pihak lain yang diduga terlibat. Jika bukti dan syarat hukumnya terpenuhi, segera lakukan penangkapan,” tegas Rikha.

Menurut tim kuasa hukum, penggarapan yang kembali dilaporkan itu terjadi setelah Kapolsek Blanakan menyampaikan larangan mengerjakan sawah di lokasi tersebut. Rikha meminta kepolisian memastikan isi dan penyampaian arahan itu, lalu memeriksa tindakan masing-masing pihak setelahnya.

“Jika arahan kepolisian untuk menjaga ketertiban tetap diabaikan, harus ada tindak lanjut yang tegas sesuai kewenangan. Jangan sampai keluarga yang membutuhkan perlindungan justru terus menanggung ketakutan, sementara ketegangan di lapangan dibiarkan berulang,” ujarnya.

Baca Juga  Pemerhati Hukum Berikan Apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kota Siantar Tindak Lanjut Video Viral Siswi SMP N 12

Rikha menegaskan bahwa penggunaan seragam atau atribut organisasi harus disertai tanggung jawab untuk menghormati hukum dan hak masyarakat.

Ia juga meminta kepolisian memverifikasi klaim afiliasi S dan D, termasuk menelusuri apakah tindakan yang diadukan dilakukan atas inisiatif pribadi atau melibatkan pihak lain.

“Usut siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, dan apakah ada pihak yang mengoordinasikan atau memperoleh keuntungan. Setiap peran harus dibuktikan. Masyarakat berhak mendapat kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa yang mereka laporkan,” kata Rikha.

Menurut keterangan keluarga kepada tim kuasa hukum, dugaan penguasaan sawah tersebut membuat mereka kembali takut dan tidak dapat menggarap lahan yang menjadi sumber penghasilan. Keluarga mengaku harus berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan anak dan cucu.

“Kami meminta persoalan ini dilihat juga dari dampaknya terhadap kehidupan keluarga. Mereka membutuhkan penghasilan untuk makan, pendidikan, dan kebutuhan rumah tangga. Perlindungan harus mencakup keselamatan, rasa aman, serta kesempatan memperjuangkan hak melalui proses hukum tanpa tekanan,” ujar Rikha.

Di tengah desakan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Blanakan, yang dalam komunikasi dengan Rikha menyatakan telah mengirim anggota untuk mengecek lokasi. Apresiasi juga disampaikan kepada Kapolres Subang, yang menyatakan akan mendengar keterangan pihak terkait pada Senin, 9 November 2026.

“Kami berterima kasih atas respons Kapolsek Blanakan dan Kapolres Subang. Kehadiran anggota di lapangan memberi harapan kepada warga. Kami meminta langkah ini dilanjutkan dengan pemeriksaan yang menyeluruh, pencegahan ancaman susulan, dan penyampaian perkembangan penanganan kepada pelapor,” tuturnya.

Tim kuasa hukum juga meminta koordinasi kepolisian dengan layanan perlindungan perempuan dan anak agar pendampingan serta pemulihan keluarga tetap berjalan. Identitas anak dan rincian lokasi pendampingan dirahasiakan demi keselamatan dan privasi.

Baca Juga  PERINGATI HUT KABUPATEN SUBANG KE-77, BUPATI SUBANG PIMPIN UPACARA DAN ZIARAH TMP CIDONGKOL

Rikha menegaskan bahwa seluruh dugaan harus diperiksa secara objektif dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihak yang diadukan berhak memberikan klarifikasi, sementara pertanggungjawaban ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum.

“Ketegasan aparat dibutuhkan untuk mencegah konflik meluas. Kami akan terus mengawal laporan ini sampai ada kejelasan penanganan dan keluarga yang kami dampingi memperoleh perlindungan nyata. Warga Blanakan berhak hidup aman dan mencari nafkah tanpa intimidasi,” pungkas Rikha Permatasari.

SA.Tim/Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *