Kondisi Sekolah Kumuh, Anggaran Sarpras BOSP SDN 1 Sawarna Timur Rp31,45 Juta Dipertanyakan

Kondisi Sekolah Kumuh, Anggaran Sarpras BOSP SDN 1 Sawarna Timur Rp31,45 Juta Dipertanyakan
Spread the love

ElangmasNews.com | Lebak,Banten.— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SDN 1 Sawarna Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan setelah kondisi sejumlah fasilitas sekolah terlihat kurang terawat.

Berdasarkan data yang terlihat pada aplikasi Jaga.id, anggaran sarana dan prasarana SDN 1 Sawarna Timur pada 2025 tercatat sebesar Rp7.450.000 pada tahap pertama dan Rp24.000.000 pada tahap kedua. Jika dijumlahkan, anggaran tersebut mencapai Rp31.450.000.

Namun, berdasarkan penelusuran langsung di lokasi pada Rabu (12/8/2026), sejumlah bagian lingkungan dan fasilitas sekolah masih terlihat membutuhkan perawatan.

Dari dokumentasi lapangan, terlihat kondisi cat bangunan yang mengelupas, dinding yang tampak kotor dan mengalami keretakan, fasilitas kamar mandi yang kurang terawat, serta sejumlah bagian lingkungan sekolah yang terlihat kurang tertata.

Bahkan, di salah satu sisi bangunan terlihat material bangunan berupa batako dan sejumlah perlengkapan lainnya tersimpan di area terbuka.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana anggaran sarana dan prasarana BOSP Tahun 2025 telah direalisasikan dan apa saja bentuk kegiatannya.

Rp31,45 Juta Digunakan untuk Apa?

Sorotan tersebut bukan berarti langsung menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Kondisi fisik yang terlihat di lapangan perlu dibandingkan dengan dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban sekolah.

Namun, dengan adanya anggaran sarana dan prasarana sebesar Rp31,45 juta, publik tentu patut mendapatkan penjelasan mengenai penggunaannya.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain, apa saja kegiatan sarana dan prasarana pada tahap pertama sebesar Rp7,45 juta? Kemudian kegiatan apa yang dilaksanakan pada tahap kedua sebesar Rp24 juta?

Apakah seluruh anggaran telah direalisasikan?

Apakah realisasi tersebut sesuai dengan RKAS Tahun 2025?

Berapa nilai masing-masing kegiatan dan volume pekerjaannya?

Baca Juga  PINI SINGGRIT AkhirNya Dilantik Menjadi ASN PPPK Setelah Mengabdi 10 Tahun Menjadi Tenaga Honorer

Apakah seluruh pengadaan maupun pekerjaan memiliki bukti transaksi, nota, kuitansi, dokumentasi, serta dokumen pertanggungjawaban?

Dan yang tidak kalah penting, apakah hasil penggunaan anggaran tersebut benar-benar dapat dilihat manfaatnya pada kondisi sarana dan prasarana sekolah?

Dalam pengelolaan anggaran publik, kesesuaian antara perencanaan, realisasi dan hasil pekerjaan menjadi hal penting.

Karena itu, kondisi sekolah yang masih terlihat kurang terawat meskipun terdapat anggaran sarana dan prasarana puluhan juta rupiah patut dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah.

Bisa saja anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan lain yang memang diperbolehkan dalam komponen sarana dan prasarana BOSP dan tidak seluruhnya berbentuk pekerjaan pengecatan atau perbaikan fisik.

Untuk memastikan hal tersebut, dokumen RKAS dan laporan realisasi BOSP menjadi penting untuk diperiksa.

Wartawan yang datang ke SDN 1 Sawarna Timur juga berupaya meminta klarifikasi langsung kepada kepala sekolah terkait pengelolaan anggaran BOSP Tahun 2025.

Namun, saat hendak dikonfirmasi, kepala sekolah tidak berada di tempat, sehingga belum diperoleh penjelasan langsung mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut.

Media masih membuka ruang bagi kepala sekolah, komite sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2025 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Pengelolaan dana tersebut pada prinsipnya harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Selain itu, semangat keterbukaan anggaran juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan.

Dana BOSP merupakan dana publik yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Karena itu, penggunaan dan pertanggungjawabannya harus dapat dijelaskan ketika terdapat pertanyaan dari masyarakat maupun media.

Baca Juga  Kasus Bahira Memanas, Perbedaan Diagnosis dan Dugaan Minimnya Tindakan Awal Jadi Sorotan

Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak diminta tidak hanya melihat laporan administrasi, tetapi juga melakukan pengecekan apabila diperlukan terhadap kesesuaian antara laporan penggunaan BOSP dengan kondisi nyata di SDN 1 Sawarna Timur.

Pengecekan dapat dilakukan dengan membandingkan:

RKAS → anggaran → realisasi → bukti transaksi → pekerjaan/barang → kondisi fisik di lapangan.

Jika seluruhnya sesuai dengan ketentuan, maka penjelasan tersebut tentu dapat menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus meluruskan dugaan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentunya menjadi kewenangan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan.

Sorotan terhadap SDN 1 Sawarna Timur ini bukan merupakan vonis adanya penyimpangan Dana BOSP.

Namun, adanya catatan anggaran sarana dan prasarana sebesar Rp31.450.000 pada 2025, sementara hasil penelusuran lapangan menunjukkan sejumlah fasilitas sekolah masih tampak kurang terawat, menjadi alasan yang cukup bagi publik untuk meminta penjelasan.

Uang pendidikan adalah uang publik. Maka transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat dan peserta didik.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala SDN 1 Sawarna Timur belum memberikan keterangan langsung. Media tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh, berimbang, dan berdasarkan data.

(Tim)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *