Elangmasnews.com, SUMATERA SELATAN – Sejak dahulu, masyarakat di berbagai daerah telah mengenal cara membuka lahan pertanian dengan menebas, menebang, dan membakar sisa tumbuhan. Cara tersebut menjadi bagian dari tradisi bercocok tanam masyarakat karena abu hasil pembakaran dianggap dapat membantu menyuburkan tanah dan memudahkan proses pengolahan lahan.

Pada masa lalu, pembukaan lahan umumnya dilakukan secara sederhana dan dalam skala terbatas. Masyarakat yang hendak membuka lahan biasanya melakukannya secara bergotong royong, memperhatikan kondisi angin, serta membuat batas agar api tidak merambat ke lahan atau kawasan di sekitarnya.
Api pada saat itu seolah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Setelah pembakaran selesai, masyarakat kembali ke lahan untuk memastikan bara dan api benar-benar padam. Dengan cara tersebut, kegiatan pembukaan lahan dapat dilakukan tanpa serta-merta berubah menjadi kebakaran yang meluas.
Namun, seiring perkembangan zaman, kondisi lingkungan dan pola penggunaan lahan mengalami perubahan. Musim kemarau, kondisi vegetasi yang semakin kering, serta luasnya kawasan yang mudah terbakar membuat api menjadi jauh lebih sulit dikendalikan apabila digunakan secara sembarangan.
Ironisnya, di tengah semakin gencarnya imbauan pemerintah agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, kebakaran masih terjadi di berbagai wilayah. Asap yang muncul bukan hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas udara dan kelestarian lingkungan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa dahulu masyarakat menggunakan api untuk membuka lahan, tetapi tidak selalu menimbulkan kebakaran besar, sedangkan saat ini ketika larangan dan imbauan semakin sering disampaikan, kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di berbagai tempat?
Persoalan tersebut tentu tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi. Cara masyarakat dahulu menggunakan api memiliki perbedaan dengan kondisi sekarang, baik dari segi luas lahan, kondisi cuaca, tingkat kekeringan, maupun sistem pengawasan terhadap api setelah proses pembakaran dilakukan.
Karena itu, upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan kerja sama semua pihak. Pemerintah perlu terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara pengelolaan lahan yang aman, sementara masyarakat juga harus memahami risiko dan ketentuan hukum terkait penggunaan api untuk membuka lahan.
Bagi masyarakat petani, persoalan lahan bukan hanya mengenai tanah. Lahan merupakan tempat mereka menanam harapan, memenuhi kebutuhan keluarga, serta menggantungkan masa depan. Oleh sebab itu, setiap kebijakan mengenai pengelolaan lahan hendaknya tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan keselamatan lingkungan.
Di sisi lain, pencegahan kebakaran juga tidak cukup hanya dilakukan melalui larangan. Pengawasan, edukasi, kesiapsiagaan, serta tersedianya alternatif pengelolaan lahan yang aman menjadi bagian penting agar masyarakat tidak berada dalam posisi sulit ketika hendak mengolah lahan pertanian.
Dulu api menjadi sahabat petani dalam membuka jalan menuju ladang. Kini, ketika kondisi alam telah berubah, api yang tidak terkendali dapat berubah menjadi ancaman. Karena itu, kearifan masyarakat masa lalu perlu dipadukan dengan pengetahuan, teknologi, dan aturan yang berlaku pada masa sekarang.
Pada akhirnya, hutan, lahan, udara, dan lingkungan merupakan bagian dari kehidupan bersama. Menjaga alam bukan hanya tugas pemerintah maupun aparat, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat. Semoga api tetap menjadi alat yang terkendali dan tidak berubah menjadi bencana, sehingga tanah tetap subur, udara tetap bersih, dan alam tetap menjadi warisan bagi generasi yang akan datang.
*(EMN.TIMRED)*












