Rp815 Juta Anggaran MTsN Binjai Kota Disorot, Publik Desak Audit Terbuka

Rp815 Juta Anggaran MTsN Binjai Kota Disorot, Publik Desak Audit Terbuka
Spread the love

BINJAI, 9 September 2026 —Elang masnews. Com) Pengelolaan anggaran Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Binjai Kota Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 33 item belanja dengan nilai keseluruhan sekitar Rp815.763.000, yang tercatat bersumber dari APBN dan sebagian tercantum APBN, AP.

Besarnya nilai anggaran tersebut tentu bukan persoalan kecil. Anggaran negara semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya melalui dokumen di atas kertas, tetapi juga harus dapat dibuktikan dengan kondisi nyata di lapangan.

Dari data tersebut, terdapat sejumlah pos belanja dengan nilai cukup besar, di antaranya Belanja Barang Operasional Lainnya Rp262.960.000, Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rp148.473.000, serta Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp103.000.000.

Selain itu, tercatat pula Belanja Bahan Rp59.955.000, Belanja Keperluan Perkantoran Rp59.800.000, Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi Rp41.816.000, serta sejumlah belanja lain berupa honor, jasa profesi, listrik, perjalanan dinas, bahan, dan pemeliharaan peralatan dan mesin.

Besarnya sejumlah nilai tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar. Apa bentuk barang dan pekerjaan yang dibelanjakan? Di mana barangnya? Bagaimana hasil pekerjaan pemeliharaan gedung? Apakah volume, spesifikasi, harga, dan kualitasnya sesuai dengan laporan pertanggungjawaban?

Sorotan semakin menarik karena sejumlah transaksi dalam data tersebut tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung. Metode pengadaan langsung bukan otomatis merupakan pelanggaran, namun setiap transaksi tetap harus dapat dibuktikan prosesnya, kewajaran harganya, penyedianya, volume barang atau pekerjaan, serta hasil yang diterima oleh madrasah.

Publik juga berhak mempertanyakan dokumen pendukung transaksi, mulai dari surat pesanan, kuitansi, faktur, berita acara serah terima, bukti pembayaran, hingga dokumentasi barang atau pekerjaan. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk menguji apakah laporan administratif benar-benar mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga  Polemik Aset Kabupaten-Kota Serang Memanas, Arwan Nilai Istilah "Anak Durhaka" Tidak Pantas Dilontarkan Pejabat

Untuk mendapatkan kejelasan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala MTsN Binjai Kota melalui WhatsApp. Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah item anggaran dan realisasi belanja yang menjadi sorotan.

Namun hingga berita ini disusun pada 9 September 2026, Kepala MTsN Binjai Kota belum memberikan tanggapan substantif terhadap pertanyaan yang disampaikan awak media. Sikap tersebut memang belum dapat dijadikan bukti adanya penyalahgunaan anggaran, tetapi tidak adanya penjelasan tentu membuat tanda tanya publik semakin besar.

Sebab, jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, mengapa harus sulit menjelaskan kepada publik? Jika barang dan pekerjaan memang benar-benar ada, bukankah keberadaannya dapat diverifikasi? Dan jika seluruh laporan benar, dokumen pertanggungjawaban semestinya dapat menjadi jawaban.

Karena itu, publik kini mendesak instansi terkait agar tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif secara tertutup. Masyarakat meminta agar penggunaan anggaran MTsN Binjai Kota tersebut diaudit secara serius, independen, transparan, dan hasil pemeriksaannya dapat diketahui publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Audit juga diharapkan tidak berhenti pada pencocokan angka dalam dokumen. Pemeriksaan semestinya dapat mencakup verifikasi barang dan pekerjaan di lapangan, volume, spesifikasi, harga, pihak penyedia, bukti pembayaran, penerima barang, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan pertanggungjawaban.

Di tengah tuntutan audit tersebut, muncul kekhawatiran di masyarakat mengenai kemungkinan adanya intervensi, konflik kepentingan, atau dugaan aliran dana/setoran kepada pihak tertentu sehingga pengawasan terhadap penggunaan anggaran tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun dugaan tersebut belum terbukti dan harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dokumen, serta penelusuran transaksi keuangan oleh pihak yang berwenang.

Justru karena muncul dugaan dan spekulasi tersebut, instansi pengawasan dituntut menunjukkan independensi. Jangan sampai sikap pasif atau tidak adanya pemeriksaan serius justru melahirkan persepsi bahwa pengawasan hanya sebatas formalitas dan tidak menyentuh substansi persoalan.

Baca Juga  Disdikbud Karawang Distribusikan Modul Pembelajaran Gratis ke 943 Sekolah Negeri, Wujud Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Apabila hasil audit membuktikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan, maka hasil tersebut tentunya menjadi jawaban sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran MTsN Binjai Kota. Namun apabila ditemukan barang yang tidak ada, pekerjaan yang tidak dilaksanakan, volume yang tidak sesuai, harga yang tidak wajar, atau laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Publik juga berharap pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada satu pihak. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, seluruh pihak yang mempunyai peran dalam proses perencanaan, pengadaan, pembayaran, penerimaan barang, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyusunan pertanggungjawaban harus diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Publik hanya ingin mengetahui ke mana anggaran sekitar Rp815,76 juta tersebut dibelanjakan, apa hasilnya, siapa yang menerima pembayaran, dan apakah seluruhnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Kepala MTsN Binjai Kota tetap memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan klarifikasi terhadap seluruh pertanyaan yang muncul.

Kini bola berada di tangan instansi terkait. Audit harus berani dilakukan, fakta harus diuji, dokumen harus diperiksa, dan kondisi di lapangan harus diverifikasi. Jika semuanya benar, sampaikan kepada publik. Jika ditemukan penyimpangan, jangan ada pihak yang kebal dari pemeriksaan. Sebab uang yang dipersoalkan adalah uang negara, dan setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan secara terang kepada masyarakat.

Penulis Berita : Augustine Steven Sitorus,SE


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *