MEDIASI DINILAI BUNTU, KUASA HUKUM KOPERASI KOFIPINDO PERTANYAKAN PROSEDUR LAPORAN KARYAWAN KE DISNAKER MEDAN

MEDIASI DINILAI BUNTU, KUASA HUKUM KOPERASI KOFIPINDO PERTANYAKAN PROSEDUR LAPORAN KARYAWAN KE DISNAKER MEDAN
Spread the love

Elangmasnews.com, MEDAN — Perselisihan hubungan industrial antara Koperasi Kofipindo dengan dua orang karyawannya berinisial IZ dan YL memasuki tahapan mediasi ketiga di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Namun, proses mediasi tersebut dinilai masih belum menemukan titik temu. Pihak Koperasi Kofipindo melalui kuasa hukumnya justru mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses penyelesaian perselisihan, mulai dari kronologi ketidakhadiran karyawan, laporan kepada Disnaker, dugaan kerugian koperasi, hingga mekanisme penyelesaian melalui perundingan bipartit sebelum masuk ke tahapan berikutnya.


Mediasi berlangsung di lingkungan Disnaker Kota Medan, Jalan Wahid Hasyim, dengan mediator Jones Parapat dan Normalina. Dalam pertemuan tersebut, pihak-pihak yang berselisih diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan serta dokumen masing-masing dalam rangka mencari penyelesaian terhadap persoalan hubungan industrial.

Tim kuasa hukum Koperasi Kofipindo yang hadir di antaranya Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika SM, SH., serta Yasa’aro Telaumbanua, SE., SH., M.Kn., MH. Sementara itu, pihak pekerja juga didampingi kuasa hukum.

BUKAN PHK SEPIHAK? KUASA HUKUM UNGKAP VERSI KRONOLOGI BERBEDA

Salah satu persoalan yang dipertanyakan pihak Koperasi Kofipindo adalah mengenai status hubungan kerja IZ dan YL.

Menurut versi koperasi, kedua pekerja tersebut hingga saat ini tidak pernah diberhentikan secara sepihak. Pihak koperasi menyebut terdapat persoalan terkait ketidakhadiran pekerja yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.


Koperasi Kofipindo juga menyatakan telah membuat laporan kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam jabatan yang dikaitkan dengan YL. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/2814/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 Juli 2026, dan disebut dibuat oleh Tehemano Gulo.

Kendati demikian, keberadaan laporan polisi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Laporan polisi tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KLAIM KERUGIAN SEKITAR RP80 JUTA DIMINTA DIBUKTIKAN

Baca Juga  Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof.Dr.KH Sutan Nasomal,SH.MH. Meminta Presiden RI Untuk Menengahi Perseturuan Dua Gubernur Aceh dan Sumut.

Selain persoalan status hubungan kerja, pihak koperasi juga menyampaikan adanya dugaan kerugian yang nilainya disebut mencapai kurang lebih Rp80 juta.


Kuasa hukum Koperasi Kofipindo mempertanyakan dasar perhitungan angka tersebut serta bukti-bukti yang mendasarinya. Menurut mereka, setiap klaim kerugian seharusnya dapat diperiksa berdasarkan dokumen administrasi, transaksi, maupun bukti lainnya yang dapat diverifikasi.

Pertanyaan tersebut dinilai penting agar proses penyelesaian sengketa tidak hanya didasarkan pada klaim sepihak, melainkan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
IZ DISEBUT TELAH MENEMPUH PERDAMAIAN

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah adanya informasi bahwa salah satu pekerja berinisial IZ disebut telah mengakui kesalahan dan mencapai kesepakatan perdamaian dengan pihak Koperasi Kofipindo.

Menurut pihak koperasi, kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani di atas materai. Dokumen tersebut disebut telah berada di tangan kuasa hukum koperasi.

Namun, keberadaan dokumen perdamaian tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana ruang lingkup dan akibat hukumnya terhadap perselisihan hubungan industrial yang masih diproses.

Hal tersebut tentunya bergantung pada isi, substansi, serta ruang lingkup kesepakatan yang telah ditandatangani oleh para pihak.

KUASA HUKUM PERTANYAKAN MEKANISME BIPARTIT

Kuasa hukum Koperasi Kofipindo selanjutnya mempertanyakan tahapan penyelesaian perselisihan sebelum perkara masuk ke proses mediasi di Disnaker.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah apakah perundingan bipartit telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta apakah bukti-bukti perundingan tersebut telah terpenuhi sebelum perselisihan dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan.

Secara umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial pada prinsipnya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit. Apabila perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, terdapat mekanisme penyelesaian lanjutan sesuai dengan jenis perselisihan.

Sementara itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur sejumlah ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja, termasuk mekanisme dan alasan yang berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja. Karena itu, kronologi serta dokumen masing-masing pihak menjadi penting dalam menentukan duduk perkara secara objektif.

Baca Juga  Anak Asuh Kapolri Muhammad Ja’far Hasibuan Juara 1 Inovasi Pemberdayaan Masyarakat Dies Natalis FKM USU ke-32 Sejak 2016 Ungguli Praktisi Kesehatan di Tingkat International, Nasional dan Provinsi

DISNAKER MEDAN DIMINTA TRANSPARAN

Pihak Koperasi Kofipindo melalui kuasa hukumnya meminta Disnaker Kota Medan memberikan penjelasan secara transparan mengenai proses yang telah ditempuh, termasuk dasar pemeriksaan, kelengkapan dokumen, proses bipartit, pencatatan perselisihan, hingga dasar pertimbangan mediator apabila nantinya diterbitkan anjuran.

Menurut pihak koperasi, transparansi diperlukan agar seluruh pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan keterangan serta tidak ada pihak yang dirugikan akibat narasi yang belum diperiksa secara menyeluruh.

Dalam perkara hubungan industrial, persoalan status pekerja, dugaan mangkir, alasan berakhirnya hubungan kerja, laporan pidana, maupun adanya kesepakatan perdamaian merupakan persoalan yang memiliki aspek hukum berbeda. Karena itu, masing-masing harus diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan.

ENAM PERTANYAAN UNTUK DISNAKER MEDAN

Atas proses tersebut, pihak Koperasi Kofipindo melalui kuasa hukumnya mempertanyakan sejumlah hal kepada Disnaker Kota Medan.

Pertama, apakah bukti perundingan bipartit telah terpenuhi sebelum perkara memasuki tahapan mediasi. Kedua, apa dasar dan kronologi pencatatan perselisihan yang diajukan oleh pihak pekerja.

Ketiga, bagaimana posisi hukum pekerja yang menurut pihak koperasi diduga meninggalkan pekerjaan atau tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan. Keempat, apakah dokumen perdamaian yang disebut telah ditandatangani oleh salah satu pekerja telah diperiksa dan dipertimbangkan dalam proses mediasi.

Kelima, apabila nantinya diterbitkan surat anjuran, apa dasar fakta dan hukum yang digunakan mediator. Keenam, bagaimana posisi laporan kepolisian terkait dugaan penipuan atau penggelapan dalam kaitannya dengan perselisihan hubungan industrial yang sedang diproses.

Pertanyaan tersebut, menurut pihak koperasi, bukan dimaksudkan untuk menghakimi salah satu pihak. Sebaliknya, hal itu dinilai sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian mengenai prosedur dan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kapolres Simalungun Turun Langsung Cek Pelayanan, Pastikan Masyarakat Dilayani dengan Hati

PLT KADISNAKER MEDAN BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Koperasi Kofipindo dan kedua pekerja masih berada dalam proses penyelesaian perselisihan melalui mekanisme yang difasilitasi Disnaker Kota Medan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, SKM., MKM., belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Dengan demikian, seluruh keterangan mengenai status hubungan kerja, dugaan mangkir, klaim kerugian, dokumen perdamaian, serta laporan kepolisian masih merupakan keterangan dan posisi hukum dari masing-masing pihak yang perlu diuji berdasarkan dokumen, fakta, dan proses hukum yang berlaku.

Publik tentunya berharap proses penyelesaian perselisihan tersebut dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berimbang, sehingga hak dan kepentingan seluruh pihak dapat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red/Tim)

Pewarta:(M.Tohir).
(EMN.TIM/RED).


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *