ElangmasNews.com, PANDEGLANG — Pusat Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kabupaten Pandeglang menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pandeglang, Banten. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman hukum serta memberikan edukasi mengenai hak-hak hukum bagi warga binaan. Selasa 27 Oktober 2026.

Kegiatan penyuluhan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua POSBAKUMADIN Kabupaten Pandeglang, Didin Wahyudin, S.H., CPLO, bersama Ibu Sri dari Rutan Kelas IIB Kabupaten Pandeglang. Turut hadir Penasehat POSBAKUMADIN, Erwanto, S.H., M.H., beserta jajaran pengurus dan anggota.
Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai pentingnya mengetahui hak dan kewajiban dalam proses hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang edukasi dan konsultasi bagi warga binaan agar lebih memahami prosedur hukum, hak memperoleh bantuan hukum, serta pentingnya pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua POSBAKUMADIN Kabupaten Pandeglang, Didin Wahyudin, S.H., CPLO, memimpin jalannya kegiatan bersama jajaran. Kehadiran POSBAKUMADIN di lingkungan Rutan diharapkan dapat memperkuat akses terhadap informasi dan layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang sedang menjalani proses pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Pandeglang, Ewang Catur Saputra, A.Md.IP., S.H., menjadi bagian penting dalam dukungan terhadap kegiatan pembinaan dan edukasi hukum di lingkungan Rutan.
Melalui kegiatan ini, POSBAKUMADIN Kabupaten Pandeglang bersama pihak Rutan diharapkan dapat terus membangun sinergi dalam memberikan edukasi hukum, sehingga warga binaan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak-haknya serta dapat mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyuluhan hukum tersebut juga diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam mendorong kesadaran hukum, mendukung pembinaan warga binaan, serta memperluas akses terhadap bantuan hukum yang adil dan dapat dijangkau masyarakat.
Kawilarang/Hendrik.







