Keluarga Korban Kecelakaan Cari Keadilan, RSUD Berkah Digugat atas Dugaan Pemakaman Sepihak

Keluarga Korban Kecelakaan Cari Keadilan, RSUD Berkah Digugat atas Dugaan Pemakaman Sepihak
Spread the love

ElangmasNews.com, PANDEGLANG – Sidang perdana gugatan terkait dugaan pemakaman sepihak jenazah korban kecelakaan lalu lintas oleh RSUD Berkah Pandeglang tetap berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut mengagendakan pemeriksaan identitas para pihak sekaligus pengecekan kelengkapan administrasi dan berkas gugatan.

Namun, dalam sidang perdana tersebut, pihak tergugat utama, yakni jajaran manajemen RSUD Berkah Pandeglang, tidak tampak hadir di ruang persidangan. Sejumlah instansi yang turut menjadi tergugat, di antaranya Polres Pandeglang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, juga dilaporkan tidak menghadiri persidangan.

Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang sempat hadir di ruang sidang. Namun, kehadirannya dianggap tidak memenuhi ketentuan karena tidak membawa surat kuasa resmi.

“Pihak rumah sakit belum hadir sebagai tergugat. Yang hadir dari Dinas Sosial pun dianggap tidak hadir karena tidak membawa surat kuasa,” ujar Agus, perwakilan keluarga korban.

Meski sejumlah pihak tergugat tidak hadir, majelis hakim tetap melanjutkan tahapan persidangan sesuai prosedur hukum acara perdata. Agenda sidang masih sebatas pencocokan identitas, pemeriksaan administrasi, serta kelengkapan berkas dari pihak penggugat.
Keluarga korban pun hadir secara langsung untuk mengawal proses hukum yang mereka tempuh.

“Hasil dari persidangan tadi hanya pencocokan identitas, administrasi, dan kelengkapan berkas perwakilan kami,” tegas Agus.

Dugaan Pemakaman Sepihak Tanpa Persetujuan Keluarga

Gugatan tersebut bermula dari persoalan pemakaman jenazah Zainudin, korban kecelakaan lalu lintas, yang diduga dilakukan pihak RSUD Berkah Pandeglang tanpa persetujuan maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada keluarga.

Berdasarkan keterangan keluarga, jenazah almarhum dimakamkan di lahan belakang area forensik rumah sakit sekitar 15 jam setelah dinyatakan meninggal dunia pada pagi hari.

Baca Juga  Pemdes Ciasem Girang Alokasikan Banprov Jabar 2024 Untuk Melanjutkan Rehab Kantor Desa Untuk Lebih Meningkatkan Pelayanan Desa

Pihak rumah sakit sebelumnya disebut berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan karena mesin pendingin atau freezer penyimpanan jenazah mengalami kerusakan sejak akhir November.

Namun, alasan tersebut tidak serta-merta dapat diterima oleh pihak keluarga. Mereka menyesalkan tidak adanya komunikasi dan pemberitahuan sebelumnya, terlebih tidak adanya permintaan persetujuan resmi sebelum jenazah dimakamkan.

“Selang waktunya kurang lebih 15 jam, jenazah almarhum dimakamkan secara sepihak di belakang rumah sakit oleh pihak pengelola,” ungkap Agus.

Keluarga menilai tindakan tersebut telah mengabaikan hak-hak keluarga dalam menjalankan kewajiban terhadap jenazah sesuai tuntunan agama dan tradisi keluarga.

Keluarga Tuntut Pemindahan Makam dan Ganti Rugi

Sebelum menempuh jalur pengadilan, pihak keluarga mengaku telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak rumah sakit. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana diharapkan.

Keluarga menyebut jajaran pimpinan atau direksi RSUD Berkah belum pernah menemui mereka secara langsung untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut.

Dalam gugatan yang diajukan, keluarga meminta agar jenazah almarhum Zainudin dipindahkan ke pemakaman keluarga. Mereka juga menuntut agar seluruh biaya pembongkaran makam hingga proses pemindahan ditanggung oleh pihak rumah sakit.

Selain itu, keluarga menuntut ganti rugi atas hilangnya kesempatan untuk menjalankan kewajiban terakhir terhadap almarhum, mulai dari memandikan, mengafani, hingga menyolatkan jenazah sebagaimana mestinya.

Peristiwa tersebut diakui telah menimbulkan kekecewaan dan trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Publik Menanti Tanggung Jawab dan Klarifikasi RSUD Berkah

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan kesehatan, penghormatan terhadap jenazah, serta hak keluarga dalam mengambil keputusan terkait pemulasaraan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia.

Ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana juga menjadi perhatian keluarga penggugat yang berharap seluruh pihak dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Viral di TikTok, Warganet Serukan Tak Bayar Pajak ke Pemkab Pandeglang

Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan pokok perkara belum diputus oleh pengadilan. Seluruh dalil gugatan nantinya akan diuji melalui tahapan persidangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Keluarga berharap Pengadilan Negeri Pandeglang dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara objektif serta memberikan kepastian hukum dan keadilan atas persoalan yang mereka alami.

Sidang lanjutan perkara gugatan pemakaman sepihak ini akan menjadi tahapan penting untuk melihat bagaimana proses hukum tersebut bergulir dan bagaimana tanggapan para pihak tergugat terhadap gugatan keluarga korban.

Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *