DIDUGA ADA TRANSAKSI TANAH DI AREA RUANG MILIK JALAN PUPR, GAOMOPLS DESAK LEGALITAS RUKO LURAH INISIAL R DIPERIKSA

DIDUGA ADA TRANSAKSI TANAH DI AREA RUANG MILIK JALAN PUPR, GAOMOPLS DESAK LEGALITAS RUKO LURAH INISIAL R DIPERIKSA
Spread the love

ElangmasNews.com, PANDEGLANG, BANTEN – Dugaan transaksi tanah di kawasan yang disebut-sebut berada di sekitar Ruang Milik Jalan (Rumija) PUPR Balai, tepatnya di Kampung Bojong Maung, Desa Munjul, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan tim investigasi Gabungan Aktivis Ormas Media Online Pandeglang Lebak Selatan (GAOMOPLS).

Tim investigasi GAOMOPLS yang dipimpin Asep Supriatna menyoroti keberadaan bangunan rumah toko (ruko) yang disebut-sebut milik seorang lurah berinisial R. Tim mempertanyakan asal-usul tanah, keabsahan transaksi jual beli, serta legalitas bangunan yang kini berdiri di lokasi tersebut.

Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum atas tanah yang diduga berkaitan dengan kawasan atau aset infrastruktur jalan milik pemerintah.

Dalam perkembangan penelusuran, tim investigasi GAOMOPLS menemui Junaedi selaku pihak yang disebut sebagai penjual tanah tersebut. Di hadapan tim investigasi, Junaedi mengakui bahwa dirinya benar telah menjual tanah tersebut kepada Lurah R dengan nilai transaksi sebesar Rp150 juta. Junaedi juga menyampaikan bahwa transaksi jual beli tersebut disaksikan oleh Kepala Desa Munjul. Pengakuan ini menjadi perhatian tim investigasi untuk menelusuri lebih lanjut status kepemilikan tanah, luas objek yang diperjualbelikan, serta keabsahan dokumen transaksi. Sementara itu, hingga berita ini disusun, Lurah R belum berhasil ditemui untuk dimintai klarifikasi terkait pengakuan pihak penjual tersebut.

Pengakuan Junaedi tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam penelusuran GAOMOPLS. Namun, nilai transaksi dan pengakuan jual beli belum dapat dijadikan bukti bahwa objek tanah tersebut merupakan hak milik pribadi yang sah atau dapat dialihkan secara hukum.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, serta batas-batas objek tanah yang diperjualbelikan.

Sebelumnya, tim investigasi juga menemui Lurah Munjul, Iip, untuk meminta penjelasan mengenai transaksi tanah tersebut.

Menurut keterangan tim investigasi, ketika ditanyakan mengenai transaksi, luas tanah, dan nilai jual beli, jawaban yang diperoleh dinilai belum memberikan kejelasan. Tim menyebut Lurah Munjul terkesan tertutup ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

Tim juga menelusuri informasi dengan menemui pihak yang disebut sebagai CMT Munjul. Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim, tanah yang dipersoalkan disebut bukan merupakan tanah milik pribadi, melainkan berkaitan dengan tanah atau aset dalam penguasaan PUPR Balai.

Baca Juga  Paripurna Istimewa HUT OKU ke-116, DPRD Teguhkan Semangat Kolaborasi Menuju OKU Maju dan Berdaya Saing

Apabila informasi tersebut benar, persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi. Sebab, tanah yang merupakan aset pemerintah atau masuk dalam batas Ruang Milik Jalan tidak dapat diperlakukan seperti tanah pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.

GAOMOPLS mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar transaksi tersebut. Menurut keterangan yang dihimpun tim, hingga penelusuran dilakukan, belum diperlihatkan dokumen berupa girik maupun Akta Jual Beli (AJB) yang dapat menjelaskan riwayat penguasaan tanah tersebut.

Meski demikian, belum diperlihatkannya dokumen kepada tim investigasi tidak serta-merta membuktikan bahwa tanah tersebut bodong atau transaksi ilegal. Kepastian hukumnya harus diperiksa melalui Kantor Pertanahan dan instansi PUPR atau Balai yang berwenang.

Ada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi:

1. Apakah lokasi ruko benar masuk dalam Ruang Milik Jalan (Rumija) atau berada di luar batas Rumija?
2. Siapa pemegang hak atau pihak yang secara sah menguasai tanah tersebut?
3. Apakah junaedi memiliki bukti hak dan kewenangan untuk menjual tanah kepada R?
4. Apakah transaksi senilai Rp150 juta tersebut memiliki dokumen dan dasar hukum yang sah?
5. Apakah benar Kepala Desa Munjul menyaksikan transaksi sebagaimana pengakuan Junaedi?
6. Apakah bangunan ruko telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memenuhi ketentuan tata ruang?
7. Jika tanah terbukti merupakan aset pemerintah, apakah terdapat izin atau dasar hukum yang membenarkan pemanfaatannya?

Tim investigasi GAOMOPLS melalui Asep Supriatna mendesak Muspika Kecamatan Munjul, Pemerintah Desa Munjul, Satpol PP, Dinas PUPR atau Balai terkait, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap status tanah dan legalitas bangunan ruko tersebut.

GAOMOPLS meminta pemeriksaan tidak hanya sebatas melihat bangunan secara fisik, tetapi juga menelusuri dokumen dan riwayat penguasaan tanah.

Menurut GAOMOPLS, apabila benar terdapat pemanfaatan tanah yang merupakan aset pemerintah tanpa dasar hukum, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  DARI PANDEGLANG KE JOMBANG: PCNU PANDEGLANG HADIRI MUKTAMAR KE-35 DAN NAPAK TILAS PARA WALI SERTA MUASSIS NU

Sebaliknya, apabila pihak yang menguasai tanah memiliki bukti kepemilikan dan izin yang sah, dokumen tersebut juga harus diverifikasi secara objektif.

DASAR HUKUM DAN POTENSI SANKSI

Persoalan dugaan transaksi tanah dan keberadaan bangunan di sekitar kawasan jalan perlu ditelusuri berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan.

1. UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan

Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ketentuannya mengatur penyelenggaraan jalan, termasuk perlindungan ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan infrastruktur jalan.

Batas Ruang Milik Jalan harus dipastikan melalui data teknis dan dokumen instansi penyelenggara jalan. Apabila ditemukan pemanfaatan ruang jalan yang melanggar ketentuan, penanganannya harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

2. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-undang ini menjadi dasar hukum pengaturan hak atas tanah di Indonesia.

Status kepemilikan, riwayat penguasaan, serta peralihan hak harus dapat ditelusuri melalui dokumen dan data pertanahan yang sah.

3. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Penyelenggaraan bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Apabila ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai jenis pelanggarannya, antara lain peringatan tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, hingga pembekuan atau pencabutan PBG sesuai ketentuan.

4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17 mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Apabila pemeriksaan menemukan bukti penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan hukum yang berlaku. Namun, keterlibatan seorang pejabat dalam transaksi tanah tidak otomatis membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang.

5. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Apabila ditemukan bukti pemalsuan surat atau penggunaan dokumen palsu yang memenuhi unsur tindak pidana, ketentuan pidana yang relevan dapat diterapkan, termasuk Pasal 391 atau Pasal 392 sesuai jenis surat dan perbuatan yang terbukti.

Penerapan sanksi pidana harus berdasarkan alat bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana, bukan semata-mata karena dokumen belum diperlihatkan kepada tim investigasi.

Baca Juga  Ketua DPD IWO Indonesia Pandeglang Angkat Bicara Soal Pengangkatan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati

GAOMOPLS menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar keberadaan bangunan ruko, melainkan menyangkut kepastian status tanah, keabsahan transaksi senilai Rp150 juta, serta perlindungan terhadap aset dan kepentingan umum.

Pengakuan Junaedi sebagai pihak penjual yang menyebut transaksi disaksikan Kepala Desa Munjul harus menjadi pintu masuk bagi instansi berwenang untuk menelusuri dokumen dan memastikan status hukum objek tanah.

Jangan sampai persoalan yang menyangkut tanah di sekitar infrastruktur jalan hanya berhenti pada keterangan lisan tanpa adanya pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi.

Hingga berita ini disusun, status hukum tanah, keabsahan transaksi, serta legalitas bangunan ruko tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan instansi berwenang.

Redaksi ElangmasNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Lurah R, Lurah Munjul Iip, Junaedi selaku pihak yang mengaku sebagai penjual, Kepala Desa Munjul, pihak CMT Munjul, serta instansi PUPR atau Balai terkait.

GAOMOPLS mendesak agar persoalan ini tidak dibiarkan menggantung. Periksa status tanahnya, telusuri transaksi Rp150 juta tersebut, pastikan legalitas bangunannya.

Jika memang sah, tunjukkan dasar hukumnya kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *