Elangmasnews.com, INHIL- Menjelang rencana pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan rumah di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pihak yang mengaku sebagai pemilik objek, Supyani, bersama keluarganya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan pada Rabu (4/11/2026).
Kedatangan Supyani bersama keluarga tersebut untuk menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap rencana pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026.
Saat dikonfirmasi media ini pada 4 November 2026, Supyani membenarkan bahwa dirinya bersama keluarga telah mendatangi PN Tembilahan untuk menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap rencana eksekusi tersebut.
Penyampaian keberatan itu juga sejalan dengan surat resmi yang sebelumnya dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Legal Konsultan Yahya & Rekan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan pada 29 Oktober 2026.
Surat bernomor 01/SK-EKS/ADV/X/2026/YDR tersebut berisi penolakan dan keberatan terhadap rencana pelaksanaan eksekusi tanah beserta bangunan rumah yang dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026.
Dalam surat tersebut, lima kuasa hukum, yakni Yahya, S.H., Bambang Sasmita Adi Putra, S.E., S.H., M.H., Andi Sagita, S.H., Moch. Arsyad, S.H., M.H., dan Pirman, S.H., menyampaikan keberatan atas rencana eksekusi terhadap objek yang disebut merupakan milik klien mereka, Supyani.
Kuasa hukum menyebutkan, keberatan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan hukum, termasuk adanya upaya hukum perlawanan eksekusi serta proses kasasi yang disebut masih berjalan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan perlawanan eksekusi terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 1/Pen.Pdt/Aanm.Eks.RL/2026/PN Tbh.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyebut perkara tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang mereka lampirkan.
Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa proses hukum yang sedang berjalan tersebut perlu menjadi perhatian sebelum rencana eksekusi dilaksanakan.
Tidak hanya itu, mereka juga mengungkapkan bahwa objek tanah dan bangunan tersebut sebelumnya disebut telah pernah dieksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 1/Pen.Pdt/Eks-Pts/2025/PN Tbh.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan kembali rencana pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang sama.
Melalui surat keberatan tersebut, mereka meminta Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan mempertimbangkan dan membatalkan rencana eksekusi yang dijadwalkan pada 5 November 2026.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa apabila eksekusi tetap dilaksanakan, klien mereka berpotensi mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.
Surat keberatan itu turut ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Kapolres Inhil, serta Dandim 0314/Inhil.
Kuasa Hukum Supyani Minta Pengadilan Hormati Surat Keberatan,Saat dikonfirmasi media ini, Yahya, S.H., selaku kuasa hukum Supyani, menyampaikan bahwa persoalan hukum yang dihadapi kliennya saat ini telah ditangani melalui jalur hukum.
Yahya meminta pihak Pengadilan Negeri Tembilahan menghormati surat keberatan yang telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum. Ia juga berharap pihak pengadilan dapat bersikap objektif, profesional, serta tidak memihak dalam menangani persoalan tersebut.
Menurut Yahya, pihaknya mempertanyakan rencana pembahasan kembali terhadap objek tanah dan bangunan yang menjadi persoalan, sementara mereka telah menunjuk kuasa hukum dan menyampaikan keberatan secara resmi kepada pengadilan.
Pihaknya berharap seluruh langkah hukum yang telah ditempuh dapat dihormati serta menjadi perhatian Pengadilan Negeri Tembilahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait rencana eksekusi tersebut.
PN Tembilahan Diminta Memberikan Penjelasan,Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang masih dipersoalkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik objek tersebut.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang, penjelasan dari Pengadilan Negeri Tembilahan sangat diperlukan, terutama terkait dasar penetapan eksekusi, status proses hukum yang sedang berjalan, serta riwayat pelaksanaan eksekusi sebelumnya.
Media ini juga memandang penting adanya penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang disebut dalam surat keberatan tersebut.
Keterangan dan informasi terkait persoalan ini diperoleh dari dokumen surat keberatan pihak kuasa hukum yang diterima redaksi pada 4 November 2026. Selain itu, keterangan dari Yahya, S.H., selaku kuasa hukum Supyani, juga diperoleh melalui konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Tembilahan melalui pesan WhatsApp kepada Ridho, yang disebut sebagai pihak PN Inhil.
Menanggapi upaya konfirmasi tersebut, Ridho menyarankan agar media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Pengadilan Negeri.
“Maaf bg, bgmna sebaiknya ab konfirmasi ke PN saja Bg? Maaf ya bg? Maaf Ng saya sholat Isya bg,” demikian isi pesan WhatsApp yang disampaikan Ridho kepada media ini.
Pesan tersebut merupakan respons atas upaya konfirmasi media dan bukan penjelasan resmi mengenai substansi perkara.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Tembilahan terkait dasar rencana eksekusi, status proses hukum yang disebut masih berjalan, maupun surat keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Supyani.
(Sahroni/tim)
(NARSUM)
(EMN.TIMRED)












