DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN EMAS, KURANG LEBIH 40 WARGA PANDEGLANG LAPOR KE POLDA BANTEN, KERUGIAN DITAKSIR RP4 MILIAR

DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN EMAS, KURANG LEBIH 40 WARGA PANDEGLANG LAPOR KE POLDA BANTEN, KERUGIAN DITAKSIR RP4 MILIAR
Spread the love

ElangmasNews.com, SERANG, BANTEN — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan emas di Toko Emas Mitra Makmur 2, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, mulai memasuki ranah hukum. Kurang lebih 40 warga yang mengaku menjadi korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Banten melalui Kantor Hukum Albantenni, M. Sodik,S.H.,M.H. selaku tim kuasa hukum para korban.

Laporan tersebut diserahkan pada Senin (2/11/2026), dengan pihak terlapor merupakan pengelola toko berinisial WO bersama sejumlah rekannya. Dalam laporan itu, para terlapor diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga dugaan pencucian uang.

Bahkan, berdasarkan penelusuran sejumlah korban, muncul dugaan bahwa pemilik toko tersebut merupakan seorang anggota DPRD berinisial RM dari Fraksi Partai Gerindra. Namun, informasi mengenai dugaan keterkaitan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

“Hari ini kami resmi membuat laporan polisi mewakili kurang lebih 40 korban penipuan dan penggelapan emas,” ujar M. Sodik,S.H.,M.H. selaku kuasa hukum para korban.

M. Sodik,S.H.,M.H. menjelaskan, modus dugaan penipuan yang dialami para korban terbilang beragam. Sebagian warga mengaku telah membayar lunas pembelian emas, tetapi barang yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Sementara korban lainnya menyerahkan perhiasan emas untuk diperbaiki maupun digadaikan. Namun, hingga kini barang tersebut diduga tidak dikembalikan tanpa adanya penjelasan yang jelas dari pihak pengelola toko.

Berdasarkan bukti kuitansi dan dokumen transaksi yang dihimpun para korban, dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026.

Akibat kejadian itu, total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp4 miliar, dengan nominal kerugian yang berbeda-beda pada setiap korban.

“Ada korban yang mengalami kerugian puluhan gram emas, bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah akibat perhiasannya tidak pernah dikembalikan,” ungkap M. Sodik,S.H.,M.H.

Baca Juga  Tembus Wilayah Kepulauan, Komitmen Bupati Masinton Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Lewat Boat Ambulance

Atas laporan tersebut, pihak kuasa hukum meminta Polda Banten agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Menurutnya, penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kantor Hukum Albantenni juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa di Toko Emas Mitra Makmur 2 agar dapat menyampaikan pengaduan serta menyerahkan bukti-bukti pendukung.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap transaksi jual beli emas serta dugaan kerugian yang mencapai miliaran rupiah.

Kini, para korban berharap laporan yang telah disampaikan ke Polda Banten dapat segera ditindaklanjuti sehingga persoalan tersebut menjadi terang dan hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan dapat diperjuangkan melalui jalur hukum.

Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *