ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI KAPOLDA DAN BIDPROPAM POLDA JATIM : KORBAN TPKS HARUS DILINDUNGI DARI RASA KETAKUTAN
_Hadiri undangan klarifikasi, kuasa hukum desak pemeriksaan menyeluruh atas dugaan intimidasi serta langkah nyata mencegah REVIKTIMISASI._
SURABAYA, Elangmasnews.com – 29 Oktober 2026 — Advokat Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku kuasa hukum seorang perempuan korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), menghadiri undangan klarifikasi Bidpropam Polda Jawa Timur, Kamis (29/10/2026).
Rikha Permatasari menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur atas pelayanan profesional dan humanis jajaran penyidik Propam dalam menerima pengaduan serta memberikan ruang bagi kuasa hukum untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi korban.
“Kami mengapresiasi Bapak Kapolda Jawa Timur dan jajaran penyidik Propam Polda Jatim yang melayani secara Profesional, Humanis, dan Mengayomi. Sikap demikian sangat berarti bagi korban yang datang membawa ketakutan dan berharap memperoleh Perlindungan,” ujar Rikha.
Ia menegaskan, pelayanan tersebut perlu diikuti pemeriksaan pengaduan secara menyeluruh, perkembangan penanganan yang jelas, serta tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran.
“Kepercayaan masyarakat dibangun melalui tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap setiap bukti diperiksa secara objektif dan setiap dugaan pelanggaran dijawab melalui proses yang transparan,” tegasnya.
Pengaduan Diterima, Dugaan Pelanggaran Akan Diselidiki
Klarifikasi tersebut merujuk pada surat undangan Nomor B/Und-1295/X/RES. 7.4./ 2026/Bidpropam, tertanggal 26 Oktober 2026, yang disampaikan melalui Kantor Hukum Rikha & Partners. Agenda dijadwalkan di Ruang Unit 1 Subbidpaminal Bidpropam Polda Jawa Timur.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/13482/X/RES.7.4./2026/Bidpropam, tertanggal 26 Oktober 2026, disebutkan bahwa pengaduan telah diterima Unit 1 Subbidpaminal dan selanjutnya akan dilaksanakan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri.
Menurut ringkasan pengaduan kuasa hukum, persoalan yang dimintakan pemeriksaan mencakup dugaan penyampaian pesan mengenai rencana pembuatan Laporan Polisi Model A dengan alasan menghalangi penyelidikan apabila komunikasi tidak direspons.
Kuasa hukum juga mempersoalkan komunikasi langsung berulang yang disebut membuat korban takut dan tertekan.
Rikha Permatasari meminta pemeriksaan dilakukan terhadap rangkaian komunikasi secara utuh, termasuk konteks pesan, kebutuhan memperoleh keterangan, koordinasi dengan pendamping, serta kondisi psikologis korban.
“Kewenangan pemeriksaan harus digunakan secara terukur. Apabila terdapat pesan yang dipahami korban sebagai ancaman pelaporan pidana, dasar dan konteksnya harus diperiksa dengan serius. Jangan sampai kewenangan menjadi sumber ketakutan bagi orang yang sedang mencari perlindungan,” katanya.
Perlindungan Korban Merupakan Kewajiban Hukum
Rikha menegaskan bahwa permintaan perlindungan dan pendampingan memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan yang relevan antara lain:
1. Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) huruf h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, mengenai pendampingan korban pada semua tingkat pemeriksaan, termasuk oleh advokat dan paralegal.
2. Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) UU TPKS, mengenai hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan serta kewajiban negara memenuhi hak tersebut sesuai kondisi dan kebutuhan korban.
3. Pasal 68 huruf c dan d UU TPKS, mengenai hak atas layanan hukum dan penguatan psikologis.
4. Pasal 69 huruf c, d, dan e UU TPKS, mengenai pelindungan dari ancaman atau kekerasan, kerahasiaan identitas, serta perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban.
5. Pasal 5 ayat (1) huruf c dan e UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memuat hak memberikan keterangan tanpa tekanan serta bebas dari pertanyaan menjerat. Pemberian hak melalui mekanisme LPSK mengikuti ketentuan ayat (2).
“Pendampingan hukum harus dihormati dan kebutuhan psikologis korban harus diperhatikan. Kami meminta koordinasi pemeriksaan yang jelas, komunikasi yang patut, dan ruang pendampingan yang efektif agar korban dapat memberikan keterangan dengan aman,” ujar Rikha.
Desak Langkah Konkret untuk Mencegah Reviktimisasi
Rikha menyatakan, menurut penilaian kuasa hukum, kliennya mengalami penderitaan tambahan selama proses mencari keadilan. Karena itu, pengaduan harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi cara penanganan dan mencegah reviktimisasi.
“Korban telah menanggung penderitaan akibat peristiwa yang dilaporkannya. Ketika proses hukum justru menambah rasa takut, keadaan itu harus segera dievaluasi. Pemulihan korban tidak boleh tersisih oleh cara penanganan yang mengabaikan kondisi psikologisnya,” tegasnya.
Kuasa hukum meminta pemeriksaan bukti komunikasi dan keterangan para pihak secara menyeluruh, pemberitahuan perkembangan pengaduan melalui jalur resmi, serta pengaturan komunikasi dan pemeriksaan yang memperhatikan kondisi korban.
Rikha juga meminta evaluasi terhadap penyidik yang diadukan, termasuk pertimbangan penggantian apabila hasil pemeriksaan dan kebutuhan perlindungan korban mengharuskannya. Koordinasi dengan LPSK serta layanan pemulihan turut didorong sesuai kebutuhan korban.
“Apabila pelanggaran terbukti, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Ketegasan pengawasan internal merupakan bagian dari menjaga kehormatan institusi dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak,” katanya.
Menutup pernyataannya, Rikha Permatasari kembali menyampaikan penghargaan atas pelayanan jajaran Propam Polda Jawa Timur dan berharap sikap humanis tersebut tercermin dalam seluruh tindak lanjut pengaduan.
“Korban membutuhkan kepastian, perlindungan, dan kesempatan untuk pulih. Kami akan terus mengawal hak-hak tersebut dengan menghormati proses pemeriksaan. Negara harus hadir dan kehadirannya harus dirasakan oleh korban,” pungkasnya.
SA/Tim











