DR. (C) ADV. RIKHA PERMATASARI, SH. MH : Memaknai Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dalam Perspektif Konstitusi, Hukum, dan Nilai Kemanusiaan

DR. (C) ADV. RIKHA PERMATASARI, SH. MH : Memaknai Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dalam Perspektif Konstitusi, Hukum, dan Nilai Kemanusiaan
Spread the love

DR. (C) ADV. RIKHA PERMATASARI, SH. MH : Memaknai Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dalam Perspektif Konstitusi, Hukum, dan Nilai Kemanusiaan

JAWA TIMUR  – Elangmasnews.com – Dalam Rangka Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Tahun 1448 H. Praktisi Hukum & Advokat yang juga Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS Dr (c) Adv. RIKHA PERMATASARI.SH., MH., C. MED., C. LO., PIM Menjawab Pertanyaan Insan Pers dari berbagai Media Lokal dan Nasional.

Terima kasih atas pertanyaannya. Menurut pandangan saya sebagai praktisi hukum, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak hanya dapat dilihat dari dimensi keagamaan, tetapi juga dalam perspektif konstitusi, hak asasi manusia, kehidupan bermasyarakat, serta nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

1. Landasan Hukum dan Kebebasan Beragama

Dalam perspektif konstitusi, kebebasan beragama dan beribadah memperoleh perlindungan yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal 28E ayat (3) juga menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selanjutnya, Pasal 29 ayat (2) menegaskan kewajiban negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk dalam memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Bahkan, Pasal 28I ayat (1) menempatkan hak beragama sebagai salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Dengan demikian, sepanjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan bagian dari ekspresi dan pelaksanaan kehidupan keagamaan umat Islam serta dilaksanakan secara damai dan sesuai hukum, maka penyelenggaraannya berada dalam ruang kebebasan beragama dan berkumpul yang memperoleh perlindungan konstitusional.

Dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, hukum pidana nasional juga memberikan perlindungan terhadap kehidupan beragama. KUHP antara lain mengatur tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan. Pasal 300, misalnya, mengatur perbuatan permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, serta penghasutan untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan.

Oleh karena itu, peringatan Maulid Nabi pada prinsipnya tidak boleh dilarang secara sewenang-wenang hanya karena terdapat pihak yang berbeda pandangan terhadap pelaksanaannya. Negara justru mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara dalam menjalankan hak beragama secara aman, damai, dan bermartabat.

Baca Juga  DPW PKB Banten Gelar Pelatihan Penataan Struktur Musyawarah Anak Cabang di Lima Kecamatan

2. Batas Kebebasan Penyelenggaraan dan Ketertiban Umum

Kebebasan beragama memang merupakan hak fundamental, tetapi pelaksanaan atau manifestasi hak dalam ruang sosial tetap harus dilakukan dengan menghormati hak orang lain.

Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan harus mempunyai dasar undang-undang dan ditujukan untuk kepentingan yang sah, antara lain penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Karena itu, penyelenggaraan Maulid Nabi hendaknya tetap memperhatikan keamanan, ketertiban, penggunaan fasilitas umum, hak masyarakat sekitar, serta penghormatan terhadap pemeluk agama dan keyakinan lain.

Perbedaan pandangan adalah sesuatu yang sah dalam negara demokrasi. Namun perbedaan pandangan tidak boleh berubah menjadi intimidasi, ancaman, kekerasan, diskriminasi, ataupun tindakan main hakim sendiri.

Seseorang boleh memiliki pandangan teologis yang berbeda mengenai suatu tradisi keagamaan. Akan tetapi, perbedaan pendapat tersebut tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan hukum kepada seseorang atau suatu kelompok untuk merampas hak kelompok lain menjalankan kegiatan keagamaannya yang sah.

Dengan kata lain, hak berbeda pendapat harus dihormati, tetapi hak beribadah dan menjalankan keyakinan orang lain juga wajib dihormati. Di sinilah hukum harus hadir secara adil dan tidak berpihak: bukan mempertentangkan kelompok masyarakat, tetapi menjaga agar kebebasan setiap warga negara dapat berjalan secara damai.

3. Larangan dan Pembatasan, Berdasarkan Hukum, Bukan Selera Kekuasaan

Menurut saya, pemerintah daerah maupun aparat tidak dapat melarang kegiatan keagamaan secara sewenang-wenang.

Apabila karena keadaan tertentu diperlukan pembatasan terhadap aspek pelaksanaan suatu kegiatan, pembatasan tersebut harus memiliki dasar kewenangan dan dasar hukum yang jelas, mempunyai tujuan yang sah, dilakukan secara objektif, proporsional, tidak diskriminatif, dan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Konstitusi sendiri melalui Pasal 28J ayat (2) menegaskan bahwa pembatasan hak dan kebebasan harus ditetapkan dengan undang-undang untuk tujuan-tujuan yang secara konstitusional dibenarkan.

Baca Juga  Giat Bakti Religi Polsek Blanakan dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-79

Karena itu, menurut pandangan saya, alasan yang sifatnya semata-mata tekanan kelompok tertentu, ketidaksukaan, sentimen terhadap kelompok keagamaan tertentu, ataupun pertimbangan diskriminatif tidak boleh dijadikan legitimasi untuk melakukan pelarangan secara sewenang-wenang.

Terlebih lagi, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dan berhak memperoleh perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif tersebut.

Aparat negara seharusnya hadir untuk menjamin keamanan dan melindungi hak konstitusional masyarakat, bukan tunduk kepada tekanan yang justru berpotensi menghilangkan hak warga negara. Jika terdapat potensi gangguan keamanan, pendekatan pertama yang semestinya dikedepankan adalah pengamanan, dialog, koordinasi, dan langkah yang paling sedikit membatasi hak. Pelarangan total seharusnya bukan menjadi pilihan otomatis ketika masih terdapat langkah lain yang lebih proporsional.

4. Perspektif Hukum dan Nilai-Nilai Kemanusiaan

Sebagai seorang praktisi hukum, saya memandang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW mempunyai makna yang jauh lebih luas daripada sebuah seremoni.

Maulid adalah momentum untuk kembali mengingat keteladanan Rasulullah SAW: tentang kasih sayang, kejujuran, amanah, keadilan, kesabaran, kepedulian terhadap kaum lemah, penghormatan terhadap martabat manusia, serta kehidupan yang penuh kedamaian. Nilai-nilai tersebut mempunyai titik temu yang sangat kuat dengan cita-cita hukum.

Hukum tanpa keadilan akan kehilangan ruhnya.
Keadilan tanpa kemanusiaan akan kehilangan maknanya. Kehidupan beragama tanpa kasih sayang akan kehilangan salah satu pesan moral terbesarnya.

Bagi saya, semangat Maulid Nabi juga dapat menjadi refleksi bagi seluruh penegak hukum, aparatur negara, advokat, dan masyarakat bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan amanah; hukum tidak boleh menjadi alat kesewenang-wenangan; orang yang lemah tetap harus memperoleh perlindungan; dan keadilan harus ditegakkan tanpa membedakan latar belakang seseorang.

Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW juga dapat menjadi sarana memperkuat persaudaraan, baik ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, maupun ukhuwah insaniyah. Kita boleh berbeda agama, keyakinan, suku, budaya, bahkan berbeda pandangan. Namun perbedaan tersebut tidak boleh menghilangkan satu hal yang paling mendasar: kita sama-sama manusia yang memiliki martabat dan hak yang harus dihormati.

Karena itu, negara hukum yang kuat bukanlah negara yang membatasi kehidupan beragama secara sewenang-wenang, melainkan negara yang mampu memastikan setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya dengan aman sekaligus menghormati hak warga negara lainnya.

Baca Juga  Laporan LSM ELANG MAS Soal Guru PNS di SMAN I Blanakan yang Berpoligami di Tindak lanjuti KCD Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat.

Maulid Nabi Muhammad SAW hendaknya menjadi momentum untuk menebarkan kasih sayang, bukan kebencian; memperkuat persaudaraan, bukan perpecahan; menegakkan keadilan, bukan kesewenang-wenangan; dan menghadirkan kedamaian bagi sesama manusia.

Selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Semoga keteladanan Rasulullah SAW senantiasa menjadi cahaya dalam kehidupan kita, menguatkan persaudaraan, menumbuhkan kepedulian kepada sesama, serta membimbing kita dalam memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Demikian wawancara Media Elangmasnews.com dengan Advokat Nasional Dr. (c) TNI Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Praktisi Hukum / Advokat & Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS

(Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *