Dana Desa Silosung Rp596 Juta Jadi Sorotan: Kades Bungkam, APH Jangan Ikut Diam

Dana Desa Silosung Rp596 Juta Jadi Sorotan: Kades Bungkam, APH Jangan Ikut Diam
Spread the love

TAPANULI UTARA, 25 Agustus 2026 —Elang Masnews. Com) Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Silosung kini menghadapi sorotan tajam. Berdasarkan data penyaluran, Desa Silosung tercatat memiliki pagu Rp638.556.000, dengan penyaluran mencapai Rp596.320.680. Angka tersebut bukan kecil dan bukan pula uang yang boleh diperlakukan seolah-olah milik pribadi.

Dari total penyaluran tersebut, tahap pertama mencapai Rp369.055.160 atau 61,89 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp227.265.520 atau 38,11 persen. Sementara tahap ketiga tercatat nihil. Dengan dana ratusan juta rupiah yang telah masuk, publik tentu berhak menuntut penjelasan: uang itu digunakan untuk apa, dikerjakan di mana, siapa pelaksananya dan apa hasilnya?

Sorotan paling besar mengarah pada anggaran Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp228.231.805. Nilai ini sangat signifikan dibandingkan sejumlah kegiatan lainnya. Maka pertanyaannya tidak boleh berhenti pada laporan administrasi: apakah pekerjaan tersebut benar-benar ada dan sesuai dengan anggaran yang dilaporkan?

Publik juga menemukan sejumlah anggaran pemeliharaan jalan dan prasarana jalan desa, masing-masing Rp5 juta, Rp29,95 juta dan Rp39,1 juta. Jika seluruhnya benar-benar direalisasikan, kondisi fisik pekerjaan semestinya dapat diperiksa dengan mudah. Sebab uang negara meninggalkan jejak berupa pekerjaan, barang atau manfaat yang dapat dilihat masyarakat.

Belum lagi sejumlah anggaran Posyandu yang dicatat dalam beberapa pos, mulai dari makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia hingga insentif kader. Nilainya tercatat Rp6.884.000, Rp760.000, Rp7.230.000, Rp3.000.000 dan Rp1.840.000.

Pertanyaannya semakin keras: apakah seluruh kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai anggaran, atau hanya terlihat rapi di atas kertas?

Dugaan adanya ketidaksesuaian bahkan mencuat ke permukaan. Namun dugaan tetaplah dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Karena itu, tidak cukup hanya meminta masyarakat percaya kepada laporan pemerintah desa. Kalau memang semuanya bersih, buka dokumennya, tunjukkan pekerjaannya dan biarkan publik menilai.

Baca Juga  Warga & Mahasiswa Demo Tolak Gudang Semen Tonasa di Makassar, Diduga Langgar Tata Ruang & "Kebal Hukum"

Ironisnya, ketika reporter media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa melalui WhatsApp, hingga berita ini disusun tidak diperoleh jawaban. Kades memilih diam ketika publik membutuhkan penjelasan.

Diam memang bukan bukti kesalahan. Tetapi diam juga bukan cara yang sehat untuk menjawab pertanyaan mengenai penggunaan uang negara.

Pejabat publik seharusnya paham bahwa setiap rupiah Dana Desa memiliki konsekuensi pertanggungjawaban. Kepala Desa bukan pemilik Dana Desa. Kepala Desa hanyalah pihak yang diberi amanah untuk mengelolanya sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, jangan sampai laporan pertanggungjawaban dibuat begitu indah di atas kertas, sementara kondisi di lapangan justru menyimpan cerita berbeda. Jika pekerjaan benar, buktikan. Jika anggaran benar digunakan, buka. Jika laporan benar, jangan takut diperiksa.

Anggaran operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa juga tercatat dalam beberapa pos, yakni Rp4.500.000, Rp2.500.000, Rp3.900.000 dan Rp5.000.000. Setiap pos tersebut wajib memiliki dasar penggunaan dan bukti pertanggungjawaban yang jelas.

Masyarakat tidak membutuhkan drama administrasi. Masyarakat membutuhkan transparansi, bukti dan hasil nyata. Jangan menjadikan tumpukan dokumen sebagai tameng untuk menghindari pemeriksaan.

Kini perhatian publik tertuju kepada Inspektorat, APH, instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Apakah berani turun melakukan audit dan pemeriksaan secara terbuka, atau persoalan ini akan dibiarkan mengendap sampai masyarakat kehilangan kepercayaan?

Jika memang terdapat dugaan laporan fiktif, pekerjaan tidak sesuai volume, kegiatan tidak terlaksana, atau penggunaan anggaran menyimpang, maka harus ditemukan melalui audit dan pemeriksaan profesional. Sebaliknya, apabila semua kegiatan ternyata benar dan sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terang agar nama pemerintah desa tidak terus berada dalam bayang-bayang dugaan.

Jangan sampai masyarakat dipaksa percaya hanya karena sebuah laporan menyatakan anggaran telah digunakan. Uang negara harus dibuktikan dengan pekerjaan dan pertanggungjawaban, bukan sekadar angka yang tersusun rapi.
Dana Desa bukan uang pribadi Kepala Desa, bukan uang keluarga, dan jelas bukan warisan nenek moyang siapa pun. Itu uang negara dan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir.

Baca Juga  Puskesmas Gedung Negara Ajak Warga Ikuti Senam Sehat, Tingkatkan Kebugaran dan Pererat Silaturahmi

Karena itu, APH dan pemerintah daerah jangan menunggu sampai persoalan ini menjadi bola liar. Audit Desa Silosung secara menyeluruh, periksa dokumennya, cek fisiknya, telusuri aliran anggarannya dan buka hasilnya kepada publik.

Publik kini menunggu keberanian pemerintah: berani membuktikan bahwa pengelolaan Dana Desa Silosung benar-benar bersih, atau justru membiarkan kecurigaan semakin membesar karena tidak ada pemeriksaan?

Media akan terus mengawal persoalan ini. Kepala Desa Silosung dan pihak terkait tetap diberikan ruang hak jawab untuk menjelaskan seluruh tudingan dan pertanyaan yang berkembang. Sebab dalam perkara uang rakyat, yang dibutuhkan bukan kebisuan, melainkan keberanian untuk membuka semuanya secara terang-benderang.

Repoter:(Santi dewi lubus)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *