Jamal Menang Telak! Kemenhum Jatim Sahkan Pasal Koperasi Masuk Di Raperda Peternakan Lamongan

Jamal Menang Telak! Kemenhum Jatim Sahkan Pasal Koperasi Masuk Di Raperda Peternakan Lamongan
Spread the love

LAMONGAN – Elangmasnews.com-Perjuangan Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) dalam mendorong koperasi sebagai pusat penggerak ekonomi di sektor peternakan menemui titik terang sekaligus mematahkan argumen skeptis tim penyusun Raperda.

Dalam tahapan harmonisasi empat Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan pada Kamis (16/07/2026), tim perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur mengembalikan tiga judul raperda. Tiga draf tersebut meliputi tata niaga tembakau, pembudidayaan ikan, serta pendidikan karakter, pancasila, wawasan kebangsaan, dan anti-korupsi. Sementara itu, hanya satu judul draf yang diterima dengan catatan revisi puluhan pasal, yaitu Raperda Perlindungan Peternak.

Proses harmonisasi Raperda Perlindungan Peternak tersebut berlangsung sangat alot. Tim perancang menilai banyak ayat serta pasal di dalamnya tidak substansial dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Sorotan tajam tertuju pada Pasal 23 ayat 4. Bahwa hasil kesepakatan hearing kedua antara Bapemperda, tim peneyusun dan Jamal untuk memasukkan pasal koperasi sebagai pusat distribusi hasil panen di bidang peternakan (10/07/2026) oleh tim penyusun dimasukkan dalam pasal ini yang berbunyi “_Perusahaan peternakan dalam skala besar dan menengah dilarang menjual hasil budidayanya secara langsung ke pasar_”

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jatim, Jiwamulya Puguh, S.H., M.H., memberikan catatan kritis agar redaksi pasal tersebut diubah dari bentuk “larangan” menjadi bentuk “solusi distribusi”.

“Saya sepakat dengan semangatnya untuk melindungi peternak kecil. Namun di pasal ini mohon untuk diberikan penguatan argumentasi, baik di naskah akademik maupun draf raperdanya. Harus dimunculkan solusi perusahaan menjual melalui apa agar lebih jelas dan menghindari adanya gugatan,” urai Jiwamulya.

Merespon arahan tersebut, Tenaga Ahli Sukarela Bapemperda DPRD Kabupaten Lamongan, Naili Fauziah Zahid, langsung menawarkan skema koperasi sebagai jalan keluar.

Baca Juga  Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Menunggu Instruksi"Bos LKS"?

“Apakah solusi yang Bapak harapkan dalam pasal ini bisa berbentuk koperasi? Semisal perusahaan peternakan menjual hasil budidayanya melalui koperasi, bisa apa tidak?” tanya Naili.

Pihak Kanwil Kemenkumham Jatim secara tegas membenarkan opsi tersebut. “Bisa, apapun itu bisa, semisal koperasi atau KDMP pun bisa. Yang penting kalimatnya diatur yang baik, tidak menggunakan kalimat larangan. Contoh perusahaan menengah dan besar menjual hasil budidayanya melalui apa begitu, jadi kalimatnya tidak kontroversial,” tegas Jiwa.

Pernyataan resmi dari Kanwil Kemenkum Jatim ini langsung membantah argumentasi sepihak dari tim penyusun raperda sebelumnya. Tim penyusun sempat menyatakan bahwa klausul koperasi yang didorong oleh aktivis Jamal tidak bisa dimasukkan karena dianggap tidak memiliki cantolan hukum yang memperbolehkan dan bertentangan dengan undang-undang diatasnya.

Dengan terbukanya lampu hijau dari Kemenkum, masuknya pasal koperasi ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas harga yang adil bagi peternak maupun konsumen. Regulasi ini kini menjadi tumpuan utama dalam mendongkrak kesejahteraan para peternak kecil di daerah.

(Binta Fadlil)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *