ElangmasNews.com, Sragen, 18 Juli 2026 – Perkara praperadilan yang diajukan Teguh Riyanto kini berada di tangan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sragen, Chysni Isnaya Dewi, S.H.
Bagi Teguh Riyanto dan keluarganya, Pengadilan Negeri Sragen adalah benteng terakhir untuk memperoleh kepastian hukum. Mereka berharap seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang telah disampaikan di persidangan dinilai secara utuh, objektif, independen, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan penghormatan kepada majelis yang memeriksa perkara serta berharap bahwa seluruh rangkaian peristiwa sejak awal dapat dinilai secara menyeluruh.
Menurut pihak pemohon, kronologi awal menunjukkan bahwa Teguh Riyanto merupakan pihak yang mengalami kekerasan, sehingga melalui praperadilan mereka memohon agar legalitas penetapan tersangka diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati independensi hakim. Kami percaya hakim memikul amanah yang besar untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, hati nurani, dan hukum yang berlaku. Harapan kami sederhana, semoga keadilan benar-benar lahir dari proses hukum yang jujur dan objektif.”
Bagi keluarga Teguh Riyanto, praperadilan bukan sekadar proses hukum, melainkan harapan terakhir agar negara hadir melindungi hak-hak warga negara sesuai prinsip equality before the law, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia.
Mereka juga mengingatkan bahwa seluruh aparat penegak hukum—hakim, penyidik, jaksa, maupun institusi penegak hukum lainnya—mengemban amanah negara yang bersumber dari kepercayaan rakyat.
“Hakim, penyidik, jaksa, dan seluruh aparatur penegak hukum menjalankan tugas negara yang didukung oleh pajak rakyat. Di balik setiap rupiah pajak terdapat kerja keras, keringat, pengorbanan, dan harapan masyarakat agar hukum ditegakkan secara jujur, adil, dan tidak memihak. Oleh karena itu, setiap kewenangan harus digunakan dengan penuh integritas demi menjaga kepercayaan rakyat kepada negara hukum.”
Dalam keyakinan masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai religius, setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan hukum dan sejarah, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, setiap penyelenggara kekuasaan negara diharapkan menjalankan tugasnya dengan kejujuran, integritas, dan hati nurani.
“Keadilan tidak boleh melukai hati rakyat. Negara akan kuat apabila rakyat percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa membedakan siapa pun. Sebaliknya, ketika amanah disalahgunakan, pertanggungjawaban akan selalu ada—baik menurut hukum maupun menurut keyakinan masing-masing di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.”
Pada akhirnya, keluarga Teguh Riyanto menyerahkan seluruh hasil proses persidangan kepada kebijaksanaan Pengadilan dan kepada Tuhan Yang Maha Esa, seraya berharap bahwa putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan fakta, alat bukti, hukum yang berlaku, dan hati nurani, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum tetap terjaga.
Red











