KEPSEK SDN RAJA POLAH I CIASEM TOLAK PENDAFTARAN SISWA ZONASI DAN ARAHKAN KE SEKOLAH LAIN.
SUBANG, Elangmasnews.com – Dugaan pelanggaran berat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Subang. Seorang anak warga yang rumahnya berada tepat di belakang SDN RAJA POLAH I, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang mendaftar sebagai Siswa Baru ditolak oleh Kepala Sekolah Jamaluddin, S.Pd, dan diarahkan mendaftar ke sekolah lain (08/06/2026)
Padahal sesuai Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025, jalur zonasi memprioritaskan jarak rumah terdekat ke sekolah. Mirisnya, penolakan dilakukan sebelum jadwal resmi SPMB di Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dibuka.
KRONOLOGI KEBOHONGAN KEPALA SDN RAJA POLAH I
1.“Quota Penuh: Saat awak media mendatangi SDN RAJA POLAH I, untuk mendaftarkan anak warga, Kepsek Jamaluddin, S.Pd, menolak dengan alasan “Quota 28 siswa dan sudah Penuh” .
Fakta di laman resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Subang menunjukkan data pendaftar SDN RAJA POLAH I dan seluruh Sekolah di Kabupaten Subang masih kosong alias belum ada satupun yang mendaftar.
2. “Tidak Bisa Online”*: Awak Media menyampaikan kepada Kepsek, bahwa pendaftaran SPMB bisa dilakukan melalui online. Namun Kepsek bersikeras menyatakan, pendaftaran tidak bisa dilakukan secara online.
3. “Menolak Fakta” Awak Media membantah pernyataan Kepsek soal Pendaftaran tidak bisa dilakukan lewat online, faktanya SPMB online masih bisa diakses, namun Kepsek tetap bersikeras mengatakan tidak bisa.
Ironisnya, guru yang bertugas melakukan Pendaftaran siswa baru di SDN RAJA POLAH I justru membenarkan pendaftaran bisa dilakukan melalui online.
4. Arahkan ke Sekolah Lain : Setelah semua kebohongan terbongkar, Kepsek malah mengarahkan orang tua agar mendaftarkan anaknya ke sekolah lain. Padahal rumah siswa yang mendaftar tersebut berada persis di belakang SDN RAJA POLAH I, ini Jelas masuk zona terdekat sesuai aturan zonasi.
DITOLAK SEBELUM PENDAFTARAN BUKA
Orang tua siswa yang didampingi awak media telah melakukan Pengecekan di laman resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan melakukan konfirmasi ke beberapa sekolah, ternyata Dinas Pendidikan Kabupaten Subang baru resmi membuka Pendaftaran SPMB tanggal 21 Juni 2026.
Artinya anak warga yang mendaftar di SDN RAJA POLAH I ditolak oleh Kepsek sebelum pintu pendaftaran dibuka. Alasan “terlambat” dan “Quota penuh” sama sekali tidak berdasar.
Akibat tindakan Kepsek, orang tua merasa kecewa berat dan anak menjadi sedih karena haknya sebagai warga zonasi terdekat dirampas. Anak dipaksa bersekolah jauh, padahal sekolah negeri ada di belakang rumahnya.
LANGGAR UUD 1945 DAN PERMENDIKDASMEN
1. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 :
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Menolak dan mengarahkan anak zonasi merupakan penghalangan hak konstitusional
2. Pasal 11 ayat 2 Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 :
Jalur zonasi SD wajib memprioritaskan jarak domisili terdekat. Menolak dan mengarahkan siswa zonasi ke sekolah lain adalah pelanggaran.
3. Pasal 22 ayat 3 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 :
Sekolah dilarang menolak pendaftaran calon murid yang memenuhi syarat dan masih dalam jadwal SPMB. Penolakan sebelum 21 Juni 2026, Kepsek SDN RAJA POLAH I dapat dikategorikan telah melampaui kewenangan.
4. Pasal 4 ayat 1 Permendikdasmen nomor 3 Tahun 2025 :
Asas objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif dilanggar. Data “Quota penuh” bertentangan dengan data resmi Disdikbud, karena sampai saat ini pendaftan siswa di Disdikbud Kabupaten Subang masih kosong.
TUNTUTAN ORANG TUA
1. Disdikbud Subang wajib input manual nama anak ke sistem SPMB 21 Juni 2026 di SDN RAJA POLAH I karena korban maladministrasi Kepsek.
2. Inspektorat Kabupaten Subang harus memeriksa dan menjatuhi sanksi berat sesuai PP nomor 94 tahun 2021 kepada Kepsek Jamaluddin, S.Pd atas dugaan manipulasi data.
3. Bupati Subang agar mencopot sementara Kepsek SDN RAJA POLAH I selama proses pemeriksaan, agar tidak mengulangi perbuatan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepsek SDN RAJA POLAH I Jamaluddin, S.Pd, belum memberikan klarifikasi.
(Dulkarim)











