Pemkab dan DPRD Saling Lempar, Aktivis JAMAL Buru Dokumen Raperda Lamongan ke Kanwil Kemenkum Jatim

Pemkab dan DPRD Saling Lempar, Aktivis JAMAL Buru Dokumen Raperda Lamongan ke Kanwil Kemenkum Jatim
Spread the love

Pemkab dan DPRD Saling Lempar, Aktivis JAMAL Buru Dokumen Raperda Lamongan ke Kanwil Kemenkum Jatim

LAMONGANElangmasnews.com – Aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur untuk membuka dokumen Berita Acara harmonisasi sembilan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan.

Pembahasan 9 Raperda di Kabupaten Lamongan memicu penolakan keras dari masyarakat. Warga khawatir aturan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat segera disahkan.

Para aktivis JAMAL lantas mengawal proses hukum ini secara ketat. Namun, mereka menghadapi hambatan karena tertutupnya informasi dari pihak pemerintah dan DPRD Lamongan.

Upaya pencarian data ini melalui proses yang panjang dan diabaikan oleh berbagai pihak. 3 September 2026, JAMAL meminta Berita Acara harmonisasi 5 Raperda inisiatif eksekutif kepada Pemkab Lamongan.

Dwi Nur Shofiyah, S.H., Sub Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Lamongan, menyatakan dokumen belum dikirim oleh Kanwil Kemenkum Jatim.

Pada 7 September 2026, JAMAL mengirimkan surat kepada Sekretariat DPRD Lamongan untuk meminta Berita Acara harmonisasi 4 Raperda inisiatif legislatif.

Namun hingga berita ini ditulis, permintaan tersebut diabaikan begitu saja oleh pihak DPRD dan Pemkab Lamongan tanpa ada jawaban.

Karena merasa tidak dihiraukan oleh pihak eksekutif dan legislatif, 15 September 2026, JAMAL melayangkan surat permohonan resmi langsung ke Kanwil Kemenkum Jatim terkait dokumen tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021, setiap permohonan informasi memiliki prosedur baku, yakni tahapan Pencatatan dan Disposisi, Surat masuk dicatat dan diteruskan ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Petugas memeriksa apakah dokumen termasuk informasi terbuka atau dikecualikan.

Selanjutnya tahapan Penyusunan Tanggapan, PPID wajib memberi surat jawaban resmi paling lambat 10 hari kerja. Namun, hingga batas waktu 10 hari kerja terlewati, Kanwil Kemenkum Jatim belum juga memberikan surat tanggapan.

Baca Juga  *"Pererat Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H, Dinas Perkebunan Way Kanan Gelar Buka Puasa Bersama*".

Koordinator Advokasi JAMAL, Khoirul Huda, menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya respons dari Kanwil Kemenkum Jawa Timur.

“Hingga saat ini, sudah 10 hari kerja, tapi kami belum mendapatkan surat tanggapan atas permohonan data kami,” ujar Khoirul Huda.

Keterlambatan ini dinilai berbahaya karena pembahasan 9 raperda hampir selesai. JAMAL menegaskan tidak akan mundur. Mereka siap melakukan aksi massa dan langkah hukum demi menghentikan pengesahan aturan yang dianggap sebagai alat penindas rakyat tersebut.

(Naya)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *