Galian C Diduga Ilegal di Sukasari Rumpin Tetap Beroperasi, APH dan Dinas LH Didesak Bertindak
BOGOR — Elangmasnews.com – Aktivitas penambangan galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga kini terus berjalan bebas tanpa tersentuh hukum. Praktik penambangan liar ini dinilai secara terang-terangan membangkang dan mengabaikan imbauan serta larangan keras yang pernah ditegaskan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Aktivitas destruktif yang telah berlangsung lama ini memicu kecurigaan publik yang mendalam. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baik tingkat kabupaten maupun provinsi, serta aparat penegak hukum (APH) setempat disinyalir seolah menutup mata dan mandul dalam pengawasan.
Muncul dugaan miring di tengah masyarakat mengenai adanya aliran dana siluman atau “jatah” berkala—baik harian, mingguan, maupun bulanan—kepada oknum-oknum tertentu, yang membuat operasional galian C ilegal tersebut merasa aman, kebal hukum, dan terlindungi.
Menanggapi pembiaran yang berlarut-larut ini, Ketua Aktivis Lingkungan Hidup, M. Pahmi Abdul Wahab, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Dalimunte, S.H., M.H., menegaskan bahwa sebagian besar galian C di Jawa Barat memang belum mengantongi izin resmi, termasuk lokasi penambangan yang merusak ekosistem di Desa Sukasari ini.
“Galian di Sukasari, Rumpin, diduga kuat tidak memiliki izin resmi alias ilegal. Namun, ironisnya pihak LH setempat seolah tidak berkutik, mandul, dan sama sekali tidak ada penindakan nyata untuk menutupnya di lapangan,” ujar M. Pahmi Abdul Wahab dalam keterangan resminya dengan nada geram.
Desakan Kepada Mabes Polri
Melihat mandeknya penindakan dan adanya indikasi masuk angin di tingkat daerah, jajaran LSM dan aktivis lingkungan hidup secara tegas meminta Tipidter Mabes Polri untuk segera turun tangan secara langsung melibas para pelaku. Mereka mendesak agar tim Mabes Polri segera:
Melakukan Sidak Resmi: Menggunakan Surat Perintah (Sprin) resmi guna menggerebek, menyegel, dan menghentikan seluruh aktivitas penambangan liar di lokasi secara total.
Menindak Pihak Terkait: Menyeret dan mengamankan seluruh pihak yang terlibat di lapangan, mulai dari pekerja, pengelola, hingga aktor intelektual (bos besar) pemilik galian C tersebut.
Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu: Memproses hukum pengusaha galian nakal tersebut sesuai dengan undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup yang berlaku guna memberikan efek jera yang nyata.
Para aktivis menuntut tindakan tegas berupa hukuman kurungan penjara bagi oknum pemilik tambang yang dinilai serakah dan telah merusak lingkungan, membabat hutan, serta menghancurkan area pegunungan di wilayah Bogor demi keuntungan pribadi.
Regulasi Hukum yang Dilanggar (Dasar Jerat Pidana)
Operasional galian C di Sukasari Rumpin ini secara nyata menabrak benteng hukum positif di Indonesia, yaitu:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Mengatur sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang nekat melakukan penambangan tanpa izin resmi.
Pasal 98 & Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup): Mengancam pidana penjara dan denda berat bagi korporasi atau perorangan yang melakukan perusakan lingkungan tanpa memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan yang sah.
(Im/Tim.Red)










