Andi Buna Aktivis Dan Ketua DPC LSM ELANG MAS Gorut Sesalkan Pernyataan Kadisdik soal Dugaan Pungli
GORONTALO UTARA – Elangmasnews.com Aktivis kemasyarakatan sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPC LSM ELANG MAS) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Andi Buna, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait pernyataan klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Gorontalo Utara. Klarifikasi tersebut membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dengan dalih “pinjam-meminjam”.
Kepada media, Andi Buna mengungkapkan rasa sedihnya melihat pemberitaan klarifikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penarikan dana atau transaksi yang tidak memiliki landasan regulasi resmi patut dicurigai sebagai praktik pungli, sekalipun transaksi tersebut dibungkus dengan istilah pinjaman untuk mendanai suatu kegiatan.
“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan pinjam-meminjam uang tersebut demi mendanai suatu kegiatan sekolah. Pemerintah daerah maupun pusat sebenarnya telah menyiapkan anggaran resmi yang memadai untuk membiayai operasional dan kegiatan pendidikan. Pertanyaannya, kenapa harus ada skema pinjam-meminjam?” ujar Andi Buna, Minggu (18/10/2026).
Sorotan tajam juga diarahkan pada dugaan adanya permintaan dana secara informal dari pihak Dinas Pendidikan kepada para Kepala Sekolah.
Andi Buna menegaskan bahwa tindakan Kepala Dinas atau pejabat dinas yang meminta, meminjam, atau mengumpulkan uang dari para Kepala Sekolah untuk mendanai kegiatan internal Dinas Pendidikan merupakan pelanggaran berat terhadap tata kelola keuangan negara.
“Kepala Dinas tidak boleh menjadikan para Kepala Sekolah sebagai sumber dana darurat untuk kegiatan dinas dengan kedok apa pun, baik sumbangan maupun pinjaman. Dinas Pendidikan memiliki Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) sendiri yang bersumber dari APBD. Meminta uang kepada bawahan atau kepala sekolah jelas menyalahi wewenang dan menabrak aturan penyerapan anggaran yang sah,” tambah Andi.
Saat ini pihak sekolah—khususnya para Kepala Sekolah—tengah fokus mengelola anggaran revitalisasi (Revit) yang bersumber langsung dari pemerintah pusat dengan nilai yang cukup besar.
Oleh karena itu, Andi mendesak agar praktik di luar jalur resmi ini segera dihentikan total agar tidak memicu kegaduhan publik serta mematahkan isu negatif di dunia pendidikan Gorontalo Utara.
“Memang untuk membuktikan secara hukum apakah tindakan tersebut murni pungli atau bukan merupakan kewenangan penuh dari Aparat Penegak Hukum (APH). Namun secara administratif, hal-hal yang tidak diatur oleh regulasi jelas menabrak aturan,” tegasnya.
Aturan dan Larangan Terkait Pungutan serta Penyalahgunaan Wewenang di Sekolah
Secara hukum, praktik penarikan dana di luar ketentuan, termasuk tindakan pejabat dinas yang meminta uang kepada kepala sekolah, telah dilarang keras melalui berbagai regulasi nasional:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Tindakan menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa seseorang (termasuk bawahan atau Kepala Sekolah) untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan bagi diri sendiri atau instansi, dapat dijerat pasal pemerasan dalam jabatan (Pasal 12 huruf e) atau gratifikasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
Melarang keras setiap PNS menyalahgunakan wewenang serta menerima hadiah atau keuntungan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan. Meminta kontribusi di luar sistem penganggaran resmi dari bawahan merupakan pelanggaran disiplin berat.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012:
Mengatur secara ketat mengenai larangan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua/walinya untuk mendanai celah anggaran yang tidak sah.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli):
Memberikan mandat penuh untuk memberantas segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum di instansi pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan rantai birokrasi di bawahnya.
Andi Buna berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta Penjabat (Pj) Bupati serta Inspektorat Gorontalo Utara untuk memperketat pengawasan administratif terhadap Dinas Pendidikan dan seluruh kepala sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi terus berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara mengenai mekanisme anggaran kegiatan yang menjadi polemik tersebut guna menjaga keberimbangan informasi.
Tim/Red







