Dicabut Secara Sukarela, Kasus Perselisihan di Ulunoyo Berakhir Damai

Dicabut Secara Sukarela, Kasus Perselisihan di Ulunoyo Berakhir Damai
0-0x0-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;ts:16964009598000;appts:1792234674281;qlty:1;;illum:2 scene:0 humanIn:9;
Spread the love

NIAS SELATAN — Elangmasnews.com

Kasus dugaan perselisihan yang sempat dilaporkan ke pihak kepolisian kini berakhir damai. Fatinaso Buulolo (Dohu), selaku pelapor sekaligus korban, secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi dan menandatangani surat pernyataan pencabutan di hadapan petugas Polres Nias Selatan, Sabtu (17/10/2026) di Teluk Dalam.

‎‎Laporan dengan nomor LP/B/9/V/2025/SPKT/POLRES LOLOWA’U/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Mei 2025, kini secara resmi ditarik kembali oleh pelapor. Dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya, Fatinaso Buulolo menyatakan tidak akan melanjutkan pengaduan tersebut dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun dalam pengambilan keputusan ini.

‎Sebelum pencabutan laporan, kedua belah pihak telah menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian yang disaksikan oleh para saksi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat desa, serta penasihat hukum. Dalam dokumen tersebut disepakati beberapa hal penting.

‎Kedua pihak saling memaafkan dan berdamai,Perselisihan diselesaikan melalui dialog kekeluargaan tanpa melibatkan jalur hukum lebih lanjut,Tidak ada saling menuntut di kemudian hari,Kedua pihak berkomitmen menjaga kerukunan di tengah masyarakat Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo

‎Pihak yang terlibat dalam kesepakatan perdamaian antara lain Fatinaso Buulolo (Dohu) dan Faomasi Halawa beserta seluruh keluarga besar dari kedua belah pihak. Proses ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Mewakili Sekdes Amorosa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan aparat setempat.

‎

‎Dalam surat pernyataan resmi yang dibuat di Teluk Dalam, tertanggal 17 Oktober 2026, Fatinaso Buulolo secara tegas menyatakan:

“Bahwa saya telah menerima permintaan maaf dari terlapor dan telah menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,Dengan ini saya menarik kembali laporan polisi yang telah saya ajukan dan tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari. Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.”

Baca Juga  Gerak Cepat Polsek Makassar Amankan Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis Cyberkriminal.com

‎

‎Pernyataan tersebut disaksikan dan diketahui oleh Brigadir Polisi Satu Tryadimaryanto Hia, NRP 0030xxxdari Polres Nias Selatan.

‎

Kepolisian Resor Nias Selatan menyambut baik langkah perdamaian yang diambil oleh kedua belah pihak. Melalui keterangan resminya, pihak kepolisian menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi.

‎

‎”Polres Nias Selatan mengapresiasi langkah kekeluargaan yang diambil oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan ini dengan damai. Penyelesaian melalui musyawarah mufakat tetap menjadi prioritas kami selama tidak melawan hukum dan hak-hak pihak yang dirugikan telah terpenuhi. Kami berharap kedamaian ini terjaga dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan tenang. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memediasi dan mendamaikan perselisihan ini.”

‎Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa laporan telah dicabut, proses Dihentikan di Resort Polres Nias Selatan

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi yang terdiri dari Surat Kesepakatan Perdamaian, Surat Permohonan Pencabutan Laporan, dan Surat Pernyataan Pencabutan Laporan yang telah ditandatangani pelapor dan disahkan oleh pihak kepolisian. Pemberitaan disajikan berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta yang tertera dalam dokumen.

‎
Liputan: Feberius Buulolo


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *