Diduga Dijual Bebas di Pasar Ramayana Cianjur, Warga Desak Polisi Bongkar Jaringan Tramadol ‘Andre dan Heri’

Diduga Dijual Bebas di Pasar Ramayana Cianjur, Warga Desak Polisi Bongkar Jaringan Tramadol ‘Andre dan Heri’
Spread the love

Diduga Dijual Bebas di Pasar Ramayana Cianjur, Warga Desak Polisi Bongkar Jaringan Tramadol ‘Andre dan Heri’

CIANJUR – Elangmasnews.com – Praktik peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol diduga berlangsung secara terang-terangan di kawasan Jalan Pasar Ramayana, Kecamatan Cianjur Kota. Obat yang seharusnya dikonsumsi dengan resep dokter tersebut diperjualbelikan secara bebas di tempat umum, bahkan menyasar kalangan remaja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas ilegal ini berjalan lancar tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Situasi tersebut memicu keresahan sekaligus pertanyaan besar dari masyarakat mengenai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras di wilayah hukum Cianjur.

Diduga Dikendalikan Dua ‘Big Bos’

Sumber informasi di sekitar lokasi menyebutkan bahwa jaringan distribusi Tramadol di kawasan komersial tersebut dikendalikan oleh dua orang yang diduga berperan sebagai bandar utama atau “big bos”.

Nama Andre dan Heri mencuat ke permukaan dan dituding sebagai sosok di balik peredaran masif yang terjadi layaknya penjualan jajanan pasar.

“Penjualannya sangat terbuka, seperti tidak ada ketakutan sama sekali terhadap hukum. Banyak anak muda yang datang ke kawasan ini khusus untuk membeli obat tersebut,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Dampak Fatal bagi Kesehatan dan Sosial Remaja

Tramadol merupakan obat analgesik opioid yang digunakan untuk meredakan nyeri tingkat sedang hingga berat. Penggunaan secara sembarangan tanpa pengawasan medis, terutama oleh anak-anak remaja, dapat memicu efek samping kesehatan yang sangat fatal.

Secara medis, konsumsi Tramadol dosis tinggi atau jangka panjang secara ilegal dapat menyebabkan:

Kerusakan organ tubuh, terutama kegagalan fungsi hati dan ginjal.

Baca Juga  Fitnahan Tipu Gelap Terhadap GS ; Berita Tidak Mendasar dan Melanggar Kode Etik

Gangguan saraf pusat, yang memicu kejang-kejang, halusinasi, hingga penurunan kesadaran (koma).

Depresi pernapasan, yang berisiko tinggi menyebabkan kematian akibat overdosis.

Selain merusak kesehatan fisik dan mental, peredaran obat keras ini membawa dampak sosial yang mengkhawatirkan di lingkungan masyarakat.

Ketergantungan obat pada usia remaja sering kali menjadi pemicu utama meningkatnya angka kriminalitas jalanan, aksi tawuran antar-pelajar, hingga tindakan pencurian demi mendapatkan uang untuk membeli obat tersebut.

Jerat Hukum bagi Pengedar Obat Keras

Secara regulasi, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat. Para pelaku dan jaringan pengedar dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 UU Kesehatan tersebut, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu, serta tidak memiliki izin edar, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Miliaran Rupiah.

Jika terbukti ada unsur permufakatan jahat atau peredaran narkotika/psikotropika, pelaku juga dapat dilapisi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanti Tindakan Nyata Satnarkoba Polres Cianjur

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menilai belum ada pergerakan nyata berupa penyergapan maupun penindakan dari pihak Polsek Cianjur Kota maupun Polres Cianjur di lokasi tersebut.

Kelambatan respons ini memicu spekulasi negatif di kalangan publik mengenai ketegasan hukum terhadap jaringan obat keras.

Menyikapi keluhan warga, kalangan jurnalis dan elemen masyarakat mendesak Satnarkoba Polres Cianjur untuk segera turun ke lapangan.

Polisi diminta melakukan penyelidikan mendalam guna mengusut tuntas jaringan ini hingga ke tingkat atas dan menangkap oknum yang memodali peredaran obat berbahaya tersebut.

Jika tidak ada tindakan nyata dan respons konkret dari kepolisian wilayah Cianjur dalam waktu dekat, warga bersama awak media berkomitmen untuk meneruskan laporan serta menyuarakan kekhawatiran ini ke jenjang institusi kepolisian yang lebih tinggi.

Baca Juga  Denny JA Diangkat Jadi Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi, Jacob Ereste: "Semoga Sukses Mengemban Amanah Publik

Catatan Redaksi :

Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai keberimbangan berita dan asas praduga tak bersalah, pihak redaksi saat ini sedang berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi kepada Kapolres Cianjur dan Kasat Narkoba Polres Cianjur terkait dugaan pembiaran serta langkah hukum yang akan diambil di kawasan Jalan Pasar Ramayana.

Im/Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *