DPC LSM ELANG MAS Simalungun Sentil Pemkab Agar atasi Kubangan Lumpur ‘Maut’ di Silou Kahean.

DPC LSM ELANG MAS Simalungun Sentil Pemkab Agar atasi Kubangan Lumpur ‘Maut’ di Silou Kahean.
Spread the love

ElangmasNews.com, SIMALUNGUN – Jeritan ratusan warga di Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun seolah tak terdengar. Jalan Tuan Gaib yang menjadi satu-satunya urat nadi kehidupan dan perputaran ekonomi masyarakat kini resmi ‘mati suri’. Akses vital tersebut kini berubah total menjadi kubangan lumpur hidup yang mengerikan dan siap menelan korban jiwa akibat hantaman cuaca buruk.

Tragedi infrastruktur ini ditemukan langsung oleh tim investigasi lapangan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPC LSM ELANG MAS) Kabupaten Simalungun baru-baru ini.

Lubang-lubang raksasa sedalam puluhan sentimeter kini tersembunyi di balik pekatnya air lumpur cair, merubah jalan raya menjadi jebakan maut bagi siapapun yang nekat melintas.

Kondisi kritis ini memantik amarah Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Simalungun, Pramdani Cafri Purba. Dengan nada tinggi, ia langsung menyemprot Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) karena dinilai lamban dan menutup mata atas penderitaan rakyat

“Ini sudah darurat! Kami minta Pemkab Simalungun jangan tidur! Dinas PUTR harus segera turunkan alat berat dan lakukan pengerasan darurat sekarang juga. Jangan tunggu sampai Nagori Tani terisolasi total dan memakan korban jiwa!” tegas Pramdani dengan berang saat memberikan keterangan pers.

Dampak dari pembiaran jalan rusak ini benar-benar menghancurkan segala sektor kehidupan warga.Truk-truk pengangkut hasil bumi seperti kelapa sawit dan karet terjebak massal hingga membuat biaya logistik melonjak gila-gilaan.

Tidak hanya ekonomi yang lumpuh total, akses kesehatan dan pendidikan pun ikut terpasung. Anak-anak sekolah harus bertaruh nyawa menembus lumpur, sementara pasien darurat yang hendak menuju Puskesmas, Kantor Camat, maupun Polsek Silou Kahean terancam terlambat diselamatkan akibat jalur yang tidak bisa ditembus. Jika dalam hitungan hari Pemkab Simalungun tetap bungkam tanpa menurunkan batu padas, wilayah ini dipastikan akan lumpuh total dari peradaban.

Baca Juga  DUGAAN PUNGLI DI SMP NEGERI 1 SILOU KAHEAN: PLT Kepala Sekolah Diduga Kutip Rp250 Ribu per Siswa Baru untuk Atribut, Orang Tua Menjerit

Dasar Hukum (Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Jalan):

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 24 jo. Pasal 273: Penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Jika korban luka berat, pidana hingga 1 tahun, dan jika meninggal dunia, pidana hingga 5 tahun penjara.

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Pemerintah daerah wajib menjamin kelayakan jalan demi keselamatan dan kesejahteraan umum.

Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *