Sidang Sengketa Tanah Desa Mendayun Berlanjut, Lima Saksi Penggugat Beberkan Riwayat Kepemilikan Lahan

Sidang Sengketa Tanah Desa Mendayun Berlanjut, Lima Saksi Penggugat Beberkan Riwayat Kepemilikan Lahan
Spread the love

Elangmasnews.com, BATURAJA – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 9 tentang sengketa kepemilikan tanah di Desa Mendayun, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis (16/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penggugat guna memperkuat dalil gugatan.

 


Penggugat, Novian Iskandar dan Abdullah Sani, hadir didampingi kuasa hukum Rumzi, S.H., M.H. dan Solehan, S.H., M.H. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan lima orang saksi yang terdiri atas mantan Kepala Desa Mendayun periode 2001–2007, mantan Sekretaris Desa Mendayun, serta tiga warga Desa Mendayun yang mengaku mengetahui secara langsung riwayat objek tanah yang menjadi sengketa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Emma Yosephine Sinaga, S.H., M.Kn. dan dinyatakan terbuka untuk umum. Sebelum memberikan keterangan, kelima saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya di atas Al-Qur’an sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Saksi pertama, Ariyadi, yang merupakan mantan Kepala Desa Mendayun periode 2001–2007, memberikan keterangan mengenai sejarah kepemilikan tanah yang disengketakan. Ia menyampaikan bahwa objek sengketa berada di kawasan Lebak Petani dan menurut pengetahuannya merupakan lahan milik almarhum Hasan Kosuari.

Di hadapan majelis hakim, Ariyadi menjelaskan bahwa almarhum Hasan Kosuari pernah mengajukan permohonan pemecahan surat tanah di Kantor Desa Mendayun. Lahan yang diperkirakan memiliki luas sekitar 30 hingga 40 hektare tersebut kemudian dilakukan pengukuran bersama pemerintah desa sebelum diterbitkan menjadi 14 Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Hasan Kosuari pada tahun 1988.

Majelis hakim kemudian memeriksa saksi kedua, Eko, yang pada masa itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Mendayun. Dalam keterangannya, Eko membenarkan bahwa proses penerbitan SKT dilakukan melalui mekanisme administrasi desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.

Baca Juga  Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof Dr Sutan Nasomal, SH. MH Desak Presiden Kembalikan Independensi KPK, dan Minta KPK Evaluasi Kinerja Korsup V

Sementara itu, tiga saksi lainnya yang merupakan warga Desa Mendayun juga memberikan kesaksian yang pada pokoknya menyatakan mengetahui keberadaan dan riwayat penguasaan lahan tersebut. Mereka menerangkan bahwa objek tanah yang kini disengketakan memang dikenal sebagai lahan milik almarhum Hasan Kosuari.

Seluruh keterangan saksi dicatat oleh majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut. Persidangan berlangsung tertib dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada setiap saksi sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat selesai dilaksanakan, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 26 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Rumzi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap jalannya persidangan. Menurutnya, seluruh saksi yang dihadirkan telah memberikan keterangan secara jujur dan sesuai dengan fakta yang mereka ketahui mengenai riwayat kepemilikan tanah yang disengketakan.

“Kami bersyukur seluruh saksi dapat menjelaskan fakta-fakta yang mereka ketahui di hadapan majelis hakim. Kami berharap seluruh alat bukti, baik berupa dokumen maupun keterangan saksi, dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini secara adil, objektif, dan berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar Rumzi.

Sidang perkara sengketa tanah ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Putusan akhir nantinya akan menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh rangkaian persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi dari kedua belah pihak selesai diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(PS/Ruslan)

Jurnalis: (EMN.TIM)
(M.Tohir).
Sumber berita:( PS/Rsn).


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *