Sawah Produktif Diuruk Sebelum Izin Beres, Pemkab Lamongan Didesak Buka Data LSD

Sawah Produktif Diuruk Sebelum Izin Beres, Pemkab Lamongan Didesak Buka Data LSD
Spread the love

Elangmasnews.com, LAMONGAN — Kebijakan pengeluaran atau pelepasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Lamongan mendapat sorotan. Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta memastikan setiap perubahan status lahan dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, ketentuan tata ruang, serta prinsip perlindungan lahan pangan.

Sorotan tersebut disampaikan Hidayat T, pendiri General Social Institution (Gesit), yang juga petani padi dan pembudidaya ikan serta pemerhati perlindungan pangan di Kabupaten Lamongan.

Menurutnya, investasi memang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pembangunan kawasan industri, perumahan maupun pergudangan tidak seharusnya dilakukan dengan mengorbankan sawah yang masih produktif.

Dalam berita acara pembahasan usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Lamongan Nomor 88/BA 200.12.1.PB.02.01/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, tercatat luas LBS Lamongan sekitar 95.530,19 hektare. Sementara usulan LP2B mencapai 83.112,41 hektare atau sekitar 87,01 persen.

Dokumen tersebut juga mencatat sejumlah faktor pengurang setelah proses cleansing, antara lain Hak Atas Tanah (HAT) nonpertanian 158,55 hektare, lahan terbangun atau tanah urugan 30,06 hektare, perizinan 25,90 hektare, serta rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD seluas 52,37 hektare.

Data tersebut, kata Hidayat, perlu diikuti dengan verifikasi lapangan yang benar-benar menggambarkan kondisi dan produktivitas lahan.

“Jangan sampai cleansing hanya menjadi angka administratif. Yang harus dipastikan adalah apakah lahan yang dikeluarkan dari LSD memang sudah tidak berfungsi sebagai sawah atau justru masih merupakan sawah produktif,” ujarnya.

Ia mencontohkan dugaan pengurukan sekitar 18 hektare sawah produktif di Desa Waruwetan, Kecamatan Lamongan. Lahan tersebut disebut memiliki produktivitas sekitar tujuh ton padi per hektare setiap musim dan dapat ditanami dua hingga tiga kali dalam setahun.

Baca Juga  KETIKA GARUDA PANCASILA DIPAKSA BERTEKUK LUTUT DI BAWAH PANJI ORGANISASI: SEBUAH PENGKHIANATAN SIMBOLIK YANG MENJIJIKKAN!

Menurutnya, lahan di sekitar Rawa Setro tersebut telah dilakukan pengurukan untuk rencana pembangunan industri. Kondisi itu dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan pertanian apabila dilakukan tanpa prosedur dan kajian yang sesuai.

Hidayat juga menyoroti dugaan alih fungsi lahan di sejumlah wilayah Lamongan, termasuk kawasan Kecamatan Pucuk dan Tikung. Ia menilai pengurukan lahan sebelum proses perizinan selesai dapat menjadi celah yang kemudian membuat sawah secara faktual tidak lagi dapat dipertahankan sebagai lahan pertanian.

“Kalau sawah produktif diuruk terlebih dahulu, kemudian ketika dilakukan pemutakhiran data dinyatakan secara fungsional tidak dapat dipertahankan sebagai sawah, ini jangan sampai menjadi celah yang justru dimanfaatkan spekulan tanah,” katanya.

Selain persoalan tata ruang, Hidayat meminta pemerintah memperhatikan dampak ekonomi dan sosial dari hilangnya lahan pertanian. Menurutnya, setiap hektare sawah yang berubah fungsi bukan hanya menghilangkan bidang tanah, tetapi juga kapasitas produksi pangan, sumber pendapatan petani, serta fungsi ekologis lahan.

Karena itu, pemerintah diminta memastikan terlebih dahulu apakah pembangunan benar-benar harus menggunakan sawah produktif atau masih tersedia lokasi alternatif yang tidak mengancam lahan pangan.

Untuk menghindari polemik, Hidayat mendorong Pemerintah Kabupaten Lamongan, Kantor Pertanahan/BPN dan instansi terkait membuka data pengeluaran LSD secara transparan.

Data yang diminta meliputi daftar dan peta bidang tanah yang dikeluarkan dari LSD, dasar pengeluaran, hasil verifikasi lapangan, rekomendasi perubahan penggunaan tanah, kesesuaian RTRW/RDTR dan LP2B, dokumen KKPR serta perizinan terkait.

“Kita bukan menuduh. Yang diperlukan adalah audit, transparansi dan verifikasi. Kalau memang prosedurnya sudah benar, tunjukkan dokumennya dan kondisi faktual lahannya,” tegasnya.

Hidayat berharap Lamongan tetap mampu menarik investasi tanpa mengorbankan lahan pangan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari nilai investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan daerah mempertahankan produksi pangan dan kesejahteraan petani.

Baca Juga  Film “Gampang Cuan” Karya Rahabi Mandra Pertemukan Duet Maut Anya Geraldine Dengan Vino G Bastian

“Lamongan boleh tumbuh dengan investasi. Tetapi Lamongan wajib tumbuh dengan melindungi pangan dan petani,” pungkasnya.

(Naya)

*(EMN.TIMRED)*.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *