Elangmasnews.com, Simalungun, 14 September 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN), menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Senin (14/09/2026), bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Jalan Sangnawaluh Km. 3,5.
Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung percepatan pendaftaran serta sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun sekaligus Kasubbag Tata Usaha Dedi Kuswandi, S.Pd.I., M.M., Wakil Ketua BWI Kabupaten Simalungun Salman Abror, S.H., jajaran Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Jaksa Pengacara Negara, serta staf Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dalam rapat tersebut dibahas perkembangan pelaksanaan program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Simalungun. Dari target sebanyak 241 tanah wakaf, hingga saat ini telah terdapat 93 tanah wakaf yang sedang dalam proses pendaftaran, sementara 10 tanah wakaf telah selesai dan diterbitkan sertifikat.
Rapat juga menekankan pentingnya kelengkapan serta kesesuaian administrasi dalam proses pendaftaran tanah wakaf. Pengurus tanah wakaf, baik nazhir maupun wakif, diharapkan berasal dari masyarakat setempat yang saling mengenal sehingga dapat mendukung kejelasan administrasi dan kelancaran proses sertifikasi.
Selain perkembangan proses sertifikasi, para peserta rapat juga membahas perlunya sinkronisasi data antara Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun dan Kementerian Agama Kabupaten Simalungun. Penyamaan data tersebut dinilai penting untuk memastikan jumlah dan status tanah wakaf yang tercatat pada masing-masing instansi sesuai, sehingga pelaksanaan kegiatan maupun pelaporan dapat berjalan secara akurat dan terkoordinasi.
Dalam rapat turut dibahas adanya tanah wakaf di wilayah Dolok Panribuan yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga dan digunakan sebagai lokasi usaha. Atas permasalahan tersebut, Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun bersama Kejaksaan Negeri Simalungun akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Jaksa Pengacara Negara juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi dan pendampingan bersama lembaga terkait guna mendukung keberhasilan Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Melalui sinergi tersebut, Kejaksaan Negeri Simalungun bersama instansi terkait diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas tanah wakaf, sekaligus menjaga dan memastikan aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.
Rapat koordinasi berlangsung dalam suasana tertib dan lancar, dengan menghasilkan sejumlah langkah tindak lanjut yang akan dikoordinasikan oleh masing-masing instansi terkait dalam rangka menyukseskan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Simalungun. Laporan S Hadi Purba Tambak
*(EMN.TIMRED)*












