ElangmasNews.com | Pandeglang, Banten. Rencana audiensi terbuka terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gunung Batu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, diwarnai dugaan intimidasi melalui sambungan telepon. Seorang mitra berinisial R disebut memperingatkan agar audiensi tidak dilanjutkan, dengan menyampaikan bahwa pihak yang tetap melanjutkan kegiatan tersebut akan dilaporkan.jum,at (16/10/2026).
Informasi itu disampaikan oleh pihak yang terlibat dalam rencana audiensi ketua DPC GAIB PERJUANGAN Pandeglang Selatan yang biasa disapa bang iwan. Peristiwa tersebut memicu reaksi dari kalangan aktivis dan media online yang tergabung dalam GAOMOPLS (Gabungan Aktivis Media Online Pandeglang Lebak Selatan).
Mereka mempertanyakan alasan munculnya peringatan tersebut, terlebih audiensi yang direncanakan bertujuan meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan program MBG yang menyangkut kebutuhan gizi peserta didik.
Sebelumnya, DPC GAIB Perjuangan Kabupaten Pandeglang telah menyiapkan surat bernomor 05/DPC-GAIB/Pdg/X/2026, tertanggal 13 Oktober 2026, perihal Permohonan Audiensi Terbuka Terkait Program MBG SPPG Gunung Batu.
Dalam surat tersebut, GAIB Perjuangan merencanakan audiensi pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di SPPG Gunung Batu. Kegiatan itu direncanakan melibatkan sekitar 10 orang.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala SPPG Dapur Aldi Saputra Pratama Desa Gunung Batu, pimpinan Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia, serta Koordinator SPPG/SPPI tingkat Kecamatan Munjul.
Audiensi diajukan untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah hal, di antaranya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rincian menu per porsi, standar gizi serta kualitas bahan baku, mekanisme pengawasan yayasan dan SPPI, serta evaluasi kelayakan menu bagi siswa penerima manfaat.
Dalam surat itu, Iwan selaku ketua GAIB Perjuangan Pandeglang selatan juga mencantumkan informasi awal yang menyebut nilai makanan per porsi diperkirakan berkisar Rp6.000. Angka tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi melalui dokumen pengadaan, rincian komponen biaya, dan penjelasan resmi pihak penyelenggara.
Dengan demikian, persoalan nilai per porsi tidak dapat langsung dinyatakan sebagai penyimpangan sebelum ada pemeriksaan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mitra berinisial R disebut memperingatkan agar audiensi dihentikan
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul informasi mengenai komunikasi melalui telepon dengan mitra berinisial R. Dalam komunikasi tersebut, R disebut menyampaikan bahwa apabila rencana audiensi tetap dilanjutkan, pihak GAIB Perjuangan dan yang tergabung dalam gaomopls akan dilaporkan.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai ruang dialog antara masyarakat, aktivis, media, dan pihak penyelenggara program pemerintah.
Namun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari R mengenai konteks lengkap percakapan tersebut, alasan penyampaian peringatan, maupun dasar laporan yang disebut akan ditempuh. Karena itu, dugaan intimidasi ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Perlu ditegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Akan tetapi, ancaman pelaporan dan intimidasi merupakan dua hal yang berbeda. Penilaiannya harus didasarkan pada isi komunikasi, konteks, bukti, serta tindakan yang benar-benar terjadi.
Ketua DPC GAIB Perjuangan Kabupaten Pandeglang selatan, Iwan Gaib, menegaskan bahwa rencana audiensi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan secara terbuka, bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan dilakukan.
“Kami datang dengan surat resmi dan tujuan yang jelas, yakni meminta klarifikasi terkait pelaksanaan program MBG. Kalau memang semuanya sudah sesuai ketentuan, silakan dijelaskan secara terbuka, tunjukkan data dan dokumennya. Jangan sampai upaya meminta penjelasan justru direspons dengan peringatan yang membuat orang merasa tertekan,” demikian pernyataan yang dapat digunakan sebagai draf kutipan Iwan dan perlu dikonfirmasi kepadanya sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.
Iwan juga menekankan bahwa persoalan menu, standar gizi, dan rincian biaya perlu dijawab melalui data yang dapat diuji, bukan melalui perdebatan atau saling tuding.
“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Justru melalui audiensi, kami ingin mendengar penjelasan dari pihak SPPG, yayasan, dan SPPI. Kalau ada kekeliruan, mari dievaluasi. Kalau tidak ada masalah, buktikan dengan data yang transparan. Kepentingan utamanya adalah memastikan program MBG berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi peserta didik,” demikian draf pernyataan yang juga perlu mendapat persetujuan Iwan.
Menurut GAIB Perjuangan, penyelesaian persoalan melalui dialog dan klarifikasi merupakan langkah yang patut diutamakan agar informasi yang berkembang tidak berhenti sebagai dugaan.
Dalam konteks ini, hak menyampaikan pendapat dan berkumpul memperoleh jaminan konstitusional. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi. Ketentuan tersebut dapat ditelusuri melalui dokumentasi resmi UUD 1945.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur hak menyampaikan pendapat dengan tetap memperhatikan tanggung jawab, ketertiban, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penerapan UU Nomor 9 Tahun 1998 perlu memperhatikan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan. Audiensi atau pertemuan terbatas tidak otomatis sama dengan demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum. Apabila kegiatan berkembang menjadi aksi di ruang publik, penyelenggara wajib memperhatikan prosedur yang relevan, termasuk ketentuan pemberitahuan kepada kepolisian apabila dipersyaratkan.
Adapun apabila komunikasi yang terjadi benar-benar mengandung ancaman atau tekanan yang melanggar hukum, penilaiannya perlu dilakukan berdasarkan bukti dan unsur hukum yang relevan. Tidak setiap pernyataan akan melaporkan seseorang dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
Apabila pemberitaan atau kegiatan jurnalistik yang sah turut dihalangi melalui tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Pasal 4 dan Pasal 18, dapat menjadi bahan kajian sesuai fakta dan unsur hukumnya. Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi awal mengenai percakapan telepon.
Kalangan aktivis dan media online yang tergabung dalam GAOMOPLS menyatakan keberatan apabila upaya meminta klarifikasi mengenai program yang menyangkut kepentingan peserta didik justru berujung pada tekanan atau pembatasan dialog.
Mereka berharap pihak mitra berinisial R memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul penafsiran sepihak. Pihak SPPG, yayasan, dan SPPI juga diharapkan menggunakan kesempatan audiensi untuk menjawab pertanyaan berdasarkan dokumen dan ketentuan teknis yang berlaku.
Bagi iwan, inti persoalan bukanlah mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan memperoleh kejelasan mengenai standar menu, porsi makanan, kualitas bahan baku, mekanisme pengawasan, dan rincian biaya penyediaan MBG.
Jika ditemukan persoalan, evaluasi seharusnya dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila dugaan yang berkembang tidak terbukti, penjelasan resmi juga penting agar reputasi pihak penyelenggara tidak dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.
Iwan selaku ketua DPC GAIB Perjuangan berharap Badan Gizi Nasional (BGN) dan instansi terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Pemeriksaan langsung, apabila dinilai perlu oleh pihak berwenang, diharapkan dapat menjawab pertanyaan mengenai pelaksanaan program MBG di SPPG Gunung Batu.
Transparansi menjadi penting karena program MBG berkaitan dengan pemenuhan gizi peserta didik dan penggunaan anggaran program pemerintah. Penjelasan mengenai standar pelayanan dan rincian biaya akan membantu memastikan bahwa informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif.
Redaksi juga akan membuka ruang konfirmasi kepada mitra berinisial R, Kepala SPPG Dapur Aldi Saputra Pratama, Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia, Koordinator SPPI Kecamatan Munjul, serta BGN untuk memberikan keterangan dan hak jawab.
Sebab, permintaan klarifikasi seharusnya dijawab dengan penjelasan yang dapat diuji. Jika terdapat keberatan terhadap audiensi, keberatan tersebut dapat disampaikan melalui jalur yang sah tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
ElangmasNews.com berkomitmen mengawal persoalan ini secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi
(Tim)







