DIDUGA JUAL PUPUK SUBSIDI DI ATAS HET, PD RONI DI DESA CIBITUNG DISOROT — DISTRIBUTOR SINAR MALIMPING (SM) DAN DINAS PERTANIAN DIMINTA TURUN TANGAN

DIDUGA JUAL PUPUK SUBSIDI DI ATAS HET, PD RONI DI DESA CIBITUNG DISOROT — DISTRIBUTOR SINAR MALIMPING (SM) DAN DINAS PERTANIAN DIMINTA TURUN TANGAN
Spread the love

ElangmasNews.com | Pandeglang, Banten — Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada kios PD Roni di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten.Jum,at (25/09/2026).

Informasi yang diterima awak media menyebutkan adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dengan nilai sekitar Rp250.000 untuk dua karung.

Dalam informasi distribusi yang diperoleh, kios PD Roni disebut mendapatkan pasokan pupuk bersubsidi dari distributor Sinar Malimping (SM). Keterkaitan distributor tersebut dalam rantai pasok tentu perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah proses distribusi hingga tingkat kios telah berjalan sesuai ketentuan.

Apakah harga tersebut merupakan harga yang sesuai HET, dan bagaimana mekanisme penyaluran dari distributor Sinar Malimping (SM) kepada kios PD Roni? Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Pemerintah melalui regulasi pupuk bersubsidi telah mengatur tata kelola penyaluran, termasuk mekanisme distribusi, pengawasan, serta kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.

Karena itu, Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang bersama Koordinator Penyuluh (Korluh) dan instansi pengawas terkait diminta melakukan pengecekan langsung ke kios PD Roni maupun jalur distribusi dari Sinar Malimping (SM).

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan data stok, jumlah pupuk yang diterima, dokumen penyaluran, data penerima, harga penebusan, serta bukti transaksi di tingkat kios.

Sorotan terhadap persoalan ini bukan berarti menuduh distributor Sinar Malimping (SM) melakukan pelanggaran. Namun, apabila benar SM merupakan distributor yang memasok pupuk bersubsidi ke PD Roni, maka klarifikasi dari pihak distributor penting untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penyaluran pupuk tersebut hingga sampai ke tangan petani.

Baca Juga  PELURUSAN HAK PENSIUN RIKHA PERMATASARI.S.H. NOMOR PENSIUN BD 36294xxxxx025 MASIH AKTIF DAN BERJALAN SESUAI PROSEDUR ASABRI

Publik juga berhak mengetahui apakah terdapat pengawasan terhadap harga jual di tingkat kios serta bagaimana distributor memastikan pengecer menjalankan ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada kios pengecer saja, tetapi dapat menelusuri rantai distribusi dari distributor hingga titik penjualan kepada petani.

Dinas Pertanian dan Korluh Diminta Turun Langsung

Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang dan Korluh Kecamatan Munjul diharapkan tidak hanya menunggu laporan masyarakat.

Jika ditemukan perbedaan antara harga yang dibayarkan petani dengan HET yang berlaku, persoalan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan bukti transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata harga Rp250.000 untuk dua karung tersebut memiliki dasar yang sah atau terdapat faktor lain yang menjelaskan perbedaan harga, hasil klarifikasi juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari PD Roni, distributor Sinar Malimping (SM), Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, serta pihak pengawas terkait.

Redaksi ElangmasNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang proporsional bagi PD Roni, Sinar Malimping (SM), Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, Korluh, penyuluh pertanian, maupun pihak terkait lainnya.

Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *