
KARAWANG — Elangmasnews.com,- Polemik dugaan masuknya kawasan hutan ke dalam Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan industri kembali mencuat. Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karawang segera membuka data dan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan yang mereka nilai bermasalah.
Desakan itu disampaikan PPTK dalam audiensi bersama BPN Kabupaten Karawang, Kamis (13/8/2026).
Dalam forum tersebut, PPTK memaparkan hasil pemetaan atau overlay yang mereka miliki. Dari hasil pemetaan itu, sekitar 288 hektare lahan disebut terindikasi berada di dalam kawasan hutan dan berkaitan dengan kawasan industri yang menjadi perhatian mereka.
PPTK menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat dokumen kepemilikan atau sertifikat. Menurut mereka, perlu ada pencocokan antara data pertanahan, batas kawasan hutan, riwayat penguasaan lahan, hingga dasar penerbitan HGB.
Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan PPTK kepada BPN Karawang.
Pertama, PPTK menyoroti eks areal peruntukan sosial seluas sekitar 540 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 280 hektare disebut berada dalam HGB kawasan industri KIC.
PPTK menilai kondisi tersebut perlu segera diverifikasi karena berkaitan langsung dengan akses dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat penggarap.
Kedua, PPTK meminta BPN Karawang mengundang pemegang HGB kawasan industri KIC dalam audiensi lanjutan. Pertemuan tersebut ditargetkan digelar paling lambat akhir Agustus 2026.
Forum lanjutan itu diharapkan tidak hanya menjadi ajang penyampaian pendapat, tetapi menjadi ruang untuk membuka dokumen dan meminta penjelasan langsung mengenai asal-usul, status, serta dasar hukum penguasaan dan penerbitan HGB atas lahan yang dipersoalkan.
Ketiga, PPTK meminta agar BPN tidak memperpanjang HGB pada bidang-bidang yang terindikasi masuk kawasan hutan sebelum status dan legalitas lahannya memperoleh kejelasan berdasarkan hasil verifikasi.
Ketua PPTK Wardi mengatakan, audiensi lanjutan penting untuk mempertemukan pihak-pihak yang memiliki kepentingan maupun kewenangan atas lahan tersebut.
“Paling lambat akhir Agustus kita akan melakukan audiensi kembali dan akan menghadirkan pihak kawasan industri KIC,” ujar Wardi seusai audiensi.
Persoalan Lama yang Kembali Dipertanyakan
PPTK menyebut persoalan ini bukan perkara baru. Mereka mengungkapkan, pembahasan serupa pernah dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2020 bersama DPRD Kabupaten Karawang, Komisi I, serta pihak kawasan industri.
Dalam pembahasan ketika itu, menurut PPTK, pihak kawasan industri menjelaskan bahwa lahan yang dikuasai diperoleh melalui proses pembelian dari pihak sebelumnya hingga kemudian diterbitkan sertifikat HGB.
Rencana tindak lanjut berupa inspeksi lapangan atau sidak bersama DPRD dan pihak terkait juga disebut sempat muncul. Namun, agenda tersebut belum terealisasi dengan alasan terkendala pandemi COVID-19.
PPTK menyatakan dokumentasi pembahasan dan hasil RDP pada 2020 masih tersimpan di DPRD Kabupaten Karawang.
Karena itu, PPTK kini mendorong agar persoalan lama tersebut tidak kembali berhenti pada forum rapat. Mereka meminta data historis dan administrasi pertanahan dibuka serta dicocokkan dengan status kawasan hutan secara faktual di lapangan.
BPN Didorong Jelaskan Dasar HGB
Bagi PPTK, titik krusial persoalan ini berada pada kejelasan status lahan.
Mereka meminta BPN menjelaskan bagaimana dasar penerbitan HGB, bagaimana riwayat perolehan tanah, apakah bidang yang dipersoalkan berada dalam atau bersinggungan dengan kawasan hutan, serta langkah apa yang akan ditempuh apabila verifikasi menemukan ketidaksesuaian data atau persoalan administrasi.
PPTK juga sebelumnya mendorong adanya kepastian hak masyarakat dalam pemanfaatan kawasan melalui skema perhutanan sosial. Mereka meminta agar apabila dalam proses verifikasi ditemukan pelanggaran, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan target audiensi lanjutan sebelum akhir Agustus, perhatian kini tertuju pada BPN Kabupaten Karawang dan pihak pemegang HGB kawasan industri.
Jika pertemuan tersebut terlaksana dan seluruh data dibuka, persoalan yang selama ini menjadi perdebatan—mulai dari batas kawasan hutan, riwayat penguasaan tanah, dasar penerbitan HGB hingga hak masyarakat penggarap—dapat diuji berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.
Penting ditegaskan, angka luasan, dugaan keterkaitan dengan kawasan hutan, serta status HGB dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan permintaan klarifikasi yang disampaikan PPTK. Hal tersebut belum dapat dipandang sebagai kesimpulan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum dilakukan verifikasi oleh instansi berwenang dan diperoleh bukti serta keputusan resmi.(Red)











