Elangmasnews.com, Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) Kabupaten Pinrang meminta seluruh kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait BBM bersubsidi segera ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
RDP yang dihadiri unsur Satgas Kabupaten Pinrang, Polres, Kejaksaan, Kodim, serta pengelola SPBU tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya pengawasan terhadap penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemberantasan praktik “uang jerigen”, pengawasan distribusi BBM subsidi keluar dari Pinrang menggunakan tangki industri maupun jerigen dalam jumlah besar, serta tindak lanjut terhadap SPBU/APMS apabila ditemukan pelanggaran.
Salah satu kesepakatan yang menjadi perhatian adalah kewajiban setiap SPBU dan APMS memasang spanduk berukuran 1 meter × 70 cm yang memuat pemberitahuan:
«“DI SPBU/APMS INI TIDAK ADA PEMBAYARAN LAIN DI LUAR HARGA PEMBELIAN BBM. TIDAK ADA UANG JERIGEN, UANG POMPA, ATAU BIAYA TAMBAHAN DALAM BENTUK APA PUN.”»
Selain itu, RDP mendorong transparansi penyaluran melalui CCTV, barcode, data kendaraan, volume, stok, dan data penyaluran, sehingga distribusi BBM bersubsidi dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Ketua FORMASI Kabupaten Pinrang, Umar, menegaskan bahwa kesepakatan RDP harus menjadi langkah nyata di lapangan.
“Kami tidak ingin kesepakatan ini berhenti di ruang rapat. Satgas bersama seluruh unsur terkait harus mengawal pelaksanaannya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” tegas Umar.
Menurutnya, persoalan BBM bersubsidi menyentuh langsung kehidupan masyarakat kecil.
“Bagi petani, nelayan, sopir, pedagang, buruh dan masyarakat kecil, BBM bukan sekadar bahan bakar. Di dalamnya ada penghidupan dan harapan untuk keluarga,” ujarnya.
FORMASI menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut.
“Yang kami kawal bukan sekadar BBM. Yang kami kawal adalah hak masyarakat agar mendapatkan BBM bersubsidi secara adil, transparan, dan tanpa pungutan tambahan,” tutup Umar.
*(EMN.TIMRED)*.












