SIBOLGA —Elang masnews.com)Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sibolga dalam perkara Nomor 147/Pdt.G/2025/PN Sibolga, dengan objek yang berkaitan dengan Sertifikat Nomor 57/58, berlangsung di wilayah Kota Sibolga, Kamis, 8 Oktober 2026.
Pengadilan Negeri Sibolga melaksanakan proses eksekusi tersebut hingga dilanjutkan dengan tahapan pengosongan objek. Kegiatan mendapat pengamanan dari aparat keamanan dan unsur pemerintahan setempat.
Pelaksanaan eksekusi tersebut sempat mendapat keberatan dari pihak termohon. Keberatan disampaikan oleh kuasa hukum pihak termohon, Rudy Chiruriza Tanjung, di lokasi kegiatan.
Rudy mempertanyakan sejumlah hal terkait proses eksekusi, termasuk mengenai constatering yang menjadi bagian dari tahapan perkara serta objek yang menjadi sasaran pelaksanaan eksekusi.
Selain itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan status perkara yang menurutnya masih berproses di tingkat kasasi. Hal tersebut disampaikan sebagai keberatan pihak termohon terhadap pelaksanaan eksekusi.
Kuasa hukum pihak termohon juga mempertanyakan dugaan adanya objek lain yang disebut turut masuk dalam pelaksanaan eksekusi. Keberatan tersebut disampaikan secara langsung di lokasi saat proses berlangsung.
Meski terdapat keberatan dari pihak termohon, pelaksanaan eksekusi tetap dapat dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Sibolga. Proses tersebut berjalan hingga memasuki tahap pengosongan objek.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, pengamanan dilakukan oleh personel Polres Sibolga, personil TNI Kodim 0211/TT dan personel Polisi Militer (PM).
Sejumlah unsur pemerintahan turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Di antaranya Camat Sibolga Kota, Lurah Pancuran Gerobak, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sibolga.
Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Temaziduhu Harefa, mengatakan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar dan tidak mengalami hambatan berarti.
“Tidak ada hambatan. Berjalan dengan lancar,” ujar Temaziduhu Harefa saat memberikan keterangan usai pelaksanaan kegiatan.
Menurut Temaziduhu, setelah pelaksanaan eksekusi, proses dilanjutkan dengan tahapan pengosongan objek. Ia berharap seluruh proses pengosongan dapat diselesaikan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
“Ya, puji Tuhanlah, mudah-mudahan sekarang dalam proses pengosongan dan mudah-mudahan kita akan melaksanakan pengosongan seterusnya,” katanya.
Pada kesempatan itu, Temaziduhu tidak lupa menyampaikan terimakasih atas dukungan semua pihak, sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar.
“Terimakasih atas dukungan semua pihak, baik warga masyarakat, personil Polres Sibolga, Personil TNI dan PM, Camat Sibolga Kota serta Lurah Pancuran Gerobak dan warga masyarakat lainnya, sehingga kondisi kamtibmas terjaga dengan baik,” pungkas Temaziduhu, mengakhiri.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari proses hukum perkara Nomor : 147/Pdt.G/2025/PN Sibolga, yang berkaitan dengan objek sengketa dengan Sertifikat Nomor 57/58.
Sementara keberatan yang disampaikan pihak termohon mengenai constatering, proses kasasi, serta dugaan adanya objek lain merupakan pernyataan dari pihak termohon yang masih menjadi bagian dari proses hukum perkara tersebut. (hasanuddingulo)

