ElangmasNewa.com, Pandeglang – Pelaksanaan proyek peningkatan ruas jalan di Desa Pasirserdang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menuai sorotan. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, diduga masih lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Di lokasi proyek terlihat papan informasi yang mencantumkan pekerjaan pembangunan jalan beserta papan imbauan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Namun, berdasarkan hasil pantauan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan APD sebagaimana yang dianjurkan dalam standar keselamatan kerja.
Saat dikonfirmasi, beberapa pekerja di lokasi mengaku kepada awak media bahwa pekerjaan yang sedang dilakukan merupakan hasil swadaya masyarakat. Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat di lokasi juga terpasang papan informasi yang menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Pandeglang dan dikerjakan oleh pihak kontraktor.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kurang optimalnya pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang maupun pihak pelaksana proyek, khususnya dalam memastikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Penerapan APD bagi para pekerja konstruksi merupakan kewajiban yang bertujuan untuk melindungi keselamatan pekerja dan meminimalisasi risiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan K3 menjadi bagian penting dalam setiap proyek pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan dan pernyataan para pekerja tersebut. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.











