Medan, 9 September 2026 —Elang Masnews. Com) Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 4 Medan kini menjadi sorotan serius. Sejumlah angka dalam penggunaan anggaran dinilai membutuhkan penjelasan terbuka karena terdapat nilai belanja yang cukup besar dan sejumlah pertanyaan mendasar yang belum mendapatkan jawaban dari pihak sekolah. Publik menilai uang yang bersumber dari negara tidak boleh dikelola secara tertutup tanpa penjelasan yang dapat diuji.
Salah satu pos yang dipertanyakan adalah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp309.125.544 pada tahap pertama serta Rp181.655.953 pada tahap kedua. Dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut, publik berhak mengetahui secara terang benderang pekerjaan apa saja yang dilakukan, di mana pekerjaan dilaksanakan, berapa volumenya, dan berapa nilai masing-masing pekerjaan.
Pertanyaan semakin mengemuka ketika masyarakat meminta penjelasan mengenai pihak pelaksana pekerjaan. Apakah seluruh pekerjaan benar-benar dikerjakan oleh pihak sekolah secara swakelola, atau justru menggunakan jasa pihak ketiga? Jika menggunakan rekanan, siapa perusahaan atau penyedianya, bagaimana proses pengadaannya, dan apakah seluruh pekerjaan tersebut benar-benar dapat dibuktikan secara fisik di lapangan?
Publik juga mempertanyakan dokumentasi pekerjaan. Jika pekerjaan memang benar dilaksanakan, seharusnya terdapat jejak administrasi dan dokumentasi yang dapat menunjukkan kondisi sebelum pekerjaan, proses pelaksanaan, hingga hasil akhirnya. Transparansi bukan sekadar menyebut angka dalam laporan, tetapi juga menunjukkan bukti bahwa uang negara benar-benar berubah menjadi pekerjaan dan fasilitas yang dirasakan manfaatnya oleh sekolah.
Sorotan berikutnya mengarah pada anggaran penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp150.000.000 pada tahap pertama. Nilai tersebut bukan angka kecil. Karena itu, publik meminta daftar barang secara rinci, jumlah unit, spesifikasi, harga satuan, serta bukti bahwa barang-barang tersebut benar-benar dibeli dan diterima oleh sekolah.
Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah keberadaan barang tersebut saat ini. Peralatan multimedia itu ditempatkan di ruang mana? Apakah benar digunakan untuk kegiatan pembelajaran? Siapa yang bertanggung jawab atas barang tersebut? Publik tentu tidak ingin pengadaan hanya terlihat rapi di atas kertas, tetapi barangnya tidak jelas keberadaan dan pemanfaatannya.
Anggaran pengembangan perpustakaan tahap kedua sebesar Rp636.257.200 juga menjadi titik yang paling menyita perhatian. Nilai ratusan juta rupiah tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai bentuk kegiatan yang sebenarnya dilakukan. Apakah dana sebesar itu digunakan untuk pembangunan atau renovasi fisik, membeli buku, digitalisasi perpustakaan, membeli perangkat teknologi, atau kegiatan lainnya?
Publik meminta rincian yang tidak normatif. Bukan sekadar jawaban bahwa dana digunakan untuk “pengembangan perpustakaan”, tetapi harus dijelaskan apa yang dibeli, berapa jumlahnya, berapa harga satuannya, siapa penyedianya, kapan dilaksanakan, serta apa hasil yang dapat dilihat dan diverifikasi.
Jika terdapat rekanan dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga mempertanyakan siapa penyedia barang atau jasa yang ditunjuk. Bagaimana mekanisme pengadaannya? Apakah melalui proses pengadaan yang sesuai ketentuan, e-purchasing, tender, atau mekanisme lainnya? Pertanyaan tersebut penting karena semakin besar nilai anggaran, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitasnya.
Yang tidak kalah mengundang tanda tanya adalah catatan total penggunaan dana tahap kedua sebesar Rp1.040.290.866, sementara dana yang disebut diterima sekolah sebesar Rp915.663.060. Terdapat selisih sekitar Rp124,6 juta yang membutuhkan penjelasan. Dari mana sumber selisih tersebut? Apakah berasal dari saldo tahap sebelumnya, sisa dana yang dibawa ke tahap berikutnya, atau terdapat sumber pembiayaan lain? Publik berhak memperoleh jawaban berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.
Pos administrasi kegiatan sekolah juga tidak luput dari sorotan. Pada tahap pertama tercatat sebesar Rp116.953.766, sedangkan tahap kedua mencapai Rp62.879.000. Nilai tersebut dinilai perlu dibuka secara rinci kepada publik. Apa saja yang dimasukkan sebagai biaya administrasi? Jangan sampai istilah “administrasi” menjadi keranjang besar untuk menampung berbagai pengeluaran yang sulit dilacak.
Begitu pula pembayaran honor sebesar Rp49.200.000 pada masing-masing tahap. Publik meminta nama atau kategori penerima sesuai ketentuan keterbukaan data, jumlah penerima, besaran honor, periode pembayaran, serta dasar pembayaran. Semakin jelas data diberikan, semakin mudah masyarakat memahami apakah anggaran tersebut memang memiliki dasar dan manfaat yang jelas.
Upaya konfirmasi sebenarnya telah dilakukan awak media kepada Kepala SMAN 4 Medan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun pada 9 September 2026, tidak ada jawaban yang diterima atas sejumlah pertanyaan tersebut. Sikap tidak memberikan tanggapan tentu menimbulkan tanda tanya, meskipun diamnya pihak sekolah tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi penyimpangan.
Di tengah munculnya berbagai pertanyaan tersebut, publik kini mendesak adanya audit atau pemeriksaan yang transparan oleh instansi berwenang. Audit diperlukan bukan untuk menghakimi pihak sekolah, melainkan untuk membuka fakta: apakah angka-angka tersebut sesuai dengan realisasi di lapangan, apakah barang benar-benar ada, apakah pekerjaan benar-benar dikerjakan, dan apakah seluruh transaksi memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah.
Dana BOS merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Karena itu, pengelolaannya tidak semestinya menjadi wilayah yang gelap dari pengawasan publik. Jika semuanya telah dilaksanakan sesuai aturan, buka datanya dan tunjukkan buktinya. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang harus berani menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Munculnya dugaan penyalahgunaan anggaran maupun dugaan laporan fiktif saat ini masih merupakan dugaan yang membutuhkan pembuktian. Tidak tepat apabila seseorang langsung dinyatakan bersalah tanpa hasil audit atau proses hukum. Namun di sisi lain, dugaan tersebut juga tidak boleh begitu saja diabaikan ketika masyarakat menemukan angka-angka yang membutuhkan penjelasan dan pihak yang dimintai konfirmasi belum memberikan jawaban.
Kini bola berada di tangan pihak sekolah dan instansi terkait. Publik tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar, tetapi membutuhkan data, dokumen, bukti realisasi, dan penjelasan yang dapat diverifikasi. Jika pengelolaan dana BOS SMAN 4 Medan memang sudah sesuai aturan, audit terbuka justru dapat menjadi kesempatan untuk membantah seluruh kecurigaan tersebut. Namun jika ditemukan penyimpangan, masyarakat tentu berharap tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
Penulis Berita : Augustine Steven Sitorus,SE

