KARAWANG — Elangmasnews.com,- Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang resmi mengemban amanah untuk masa keanggotaan 2026–2034. Pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE, Senin (5/10/2026).
Momentum tersebut menjadi babak baru bagi kelembagaan BPD di seluruh desa di Kabupaten Karawang. Ribuan anggota BPD kini memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kelembagaan sekaligus menjadi bagian dari proses pemerintahan desa selama delapan tahun ke depan.
Prosesi pengambilan sumpah/janji turut dihadiri Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., serta unsur Forkopimda atau yang mewakili.
Bukan Sekadar Pengukuhan
Pengambilan sumpah/janji bukan sekadar agenda seremonial. Di balik pengukuhan 2.251 anggota tersebut terdapat mandat masyarakat desa yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
BPD memiliki posisi penting dalam sistem pemerintahan desa. Lembaga ini menjadi salah satu unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan memiliki fungsi menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, kualitas BPD akan ikut menentukan kualitas hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan desa.
Semakin aktif dan bertanggung jawab BPD menjalankan fungsinya, semakin terbuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan ikut mengawal proses pembangunan desa.
Sebaliknya, lemahnya fungsi representasi dapat membuat aspirasi masyarakat tidak tersampaikan secara optimal.
Karena itu, masa keanggotaan 2026–2034 menjadi periode yang panjang sekaligus penuh tantangan.
Amanah Delapan Tahun
Delapan tahun bukan waktu yang singkat.
Dalam rentang tersebut, anggota BPD akan berhadapan dengan berbagai perubahan dan kebutuhan masyarakat desa. Dinamika pembangunan, persoalan sosial, kebutuhan pelayanan publik, hingga tuntutan transparansi pemerintahan akan terus berkembang.
Kondisi itu menuntut anggota BPD tidak hanya memahami tugas administratif, tetapi juga memiliki kemampuan menyerap aspirasi, membangun komunikasi, dan menjalankan fungsi pengawasan serta representasi sesuai kewenangannya.
2.251 anggota BPD berarti 2.251 amanah yang kini harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan BPD yang hadir secara formal, tetapi lembaga yang mampu menjalankan perannya secara nyata dan bertanggung jawab.
Menjadi Penghubung Aspirasi Masyarakat
BPD memiliki posisi strategis sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan desa. Aspirasi masyarakat yang muncul dari bawah membutuhkan saluran kelembagaan agar dapat dibahas dan diperjuangkan sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku.
Karena itu, keberadaan BPD harus mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Pengambilan sumpah/janji yang dipimpin Bupati Karawang sekaligus menjadi titik awal bagi para anggota untuk membuktikan komitmen pengabdian mereka.
Tantangan ke depan bukan lagi soal siapa yang dilantik, tetapi seberapa besar keberadaan 2.251 anggota BPD mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.
Pemerintah daerah, pemerintahan desa, BPD, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam membangun tata kelola desa yang sehat, transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan hukum.
Dengan dimulainya masa keanggotaan 2026–2034, Kabupaten Karawang kini memasuki fase baru dalam penguatan kelembagaan BPD.
Sumpah telah diucapkan. Amanah telah diterima. Delapan tahun pengabdian kini menanti untuk dibuktikan melalui kerja nyata di tengah masyarakat.(Red)











