ElangmasNews.com, LAMONGAN — Langkah Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lamongan yang baru melakukan evaluasi dan mendesak pemenuhan dokumen mendasar bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (01/10/2026) menuai kritik tajam. Pengamat kebijakan publik di Lamongan, Khoirul Huda menilai, rapat koordinasi yang baru digelar tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan mitigasi risiko sejak awal program digulirkan.
Aktivis Jaringan Masyarakat tersebut menyayangkan sikap Satgas yang terkesan seperti “pemadam kebakaran” yakni baru muncul setelah adanya sorotan nasional terkait kasus keracunan makanan dan kasus-kasus lainnya di berbagai daerah.
Menurutnya, persyaratan mendasar seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) seharusnya sudah menjadi syarat mutlak sebelum SPPG diberikan izin beroperasi pada tahap pertama, bukan baru dikebut saat verifikasi tahap kedua.
“Ini masalah krusial yang menyangkut kesehatan anak-anak dan akuntabilitas uang negara. Meminta pemenuhan SLHS dan IPAL dalam waktu satu minggu itu tidak realistis dan terkesan terburu-buru hanya karena takut kena sanksi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Mengapa baru sekarang setelah ada gejolak dan sorotan kasus keracunan dan kasus lainnya di berbagai daerah?” ujar Khoirul Huda kepada awak media Jum’at (02/10/2026).
Lebih lanjut, Khoirul Huda menilai bahwa ancaman sanksi hingga penutupan bagi SPPG yang gagal memenuhi standar dasar menunjukkan adanya mismanagement dalam proses seleksi awal mitra pelayanan gizi. Jika pada akhirnya banyak SPPG yang ditutup karena tidak lolos verifikasi ulang, maka sasaran penerima manfaat (anak-anak di Lamongan) yang akan menjadi korban akibat terhentinya pasokan makanan bergizi.
“Satgas MBG Lamongan tidak bisa hanya membebankan kesalahan pada SPPG di lapangan. Perubahan regulasi dari BGN pusat seharusnya sudah bisa diantisipasi. Pemerintah daerah harus hadir memberikan pendampingan teknis yang matang, bukan sekadar menuntut laporan dan mengancam akan menutup izin operasional,” tambahnya.
Meski Ketua Satgas MBG Lamongan Moh. Nalikan telah menyatakan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi seluruh SPPG dan meminta penyempurnaan dokumen lingkungan serta higienitas sehubungan dengan ketatnya aturan baru dari BGN. Namun, di mata publik, langkah ini dianggap terlambat dan membuktikan bahwa tata kelola program MBG di tingkat daerah masih memerlukan evaluasi total agar tidak menjadi bom waktu di kemudian hari.
(Naya)






