Elangmasnews.com, SIANTAR — Seorang pemerhati hukum yang akrab disapa Alvin angkat bicara terkait informasi mengenai dugaan kelalaian dalam pelayanan di Rumah Sakit Umum Rasyida, yang beralamat di Jalan Seram Atas Nomor 5B, Kota Siantar. Ia meminta persoalan tersebut mendapat perhatian dari pihak yang berwenang agar dapat ditelusuri secara objektif.
Alvin menyampaikan harapannya kepada Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Republik Indonesia untuk memanggil Direktur Utama Rumah Sakit Umum Rasyida guna memberikan penjelasan terkait dugaan kelalaian yang menjadi perhatian masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Kamis, 17 September 2026.
Menurut Alvin, langkah pemanggilan tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan yang terjadi. Dengan demikian, setiap pihak yang berkaitan dapat memberikan keterangan sesuai dengan fakta dan kewenangannya masing-masing.
“Informasi yang beredar, beberapa hari yang lalu telah disampaikan surat mengenai dugaan kelalaian tersebut kepada pihak Badan Pengawas Rumah Sakit Republik Indonesia,” ujar Alvin.
Ia menilai, apabila terdapat laporan atau pengaduan mengenai pelayanan rumah sakit, maka perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Hal tersebut diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Alvin juga mengingatkan bahwa rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan tersebut pada prinsipnya mencakup pelayanan rawat inap, rawat jalan, serta pelayanan kegawatdaruratan.
Menurutnya, fungsi utama rumah sakit tidak hanya memberikan pelayanan pengobatan kepada pasien, tetapi juga mencakup berbagai aspek pelayanan kesehatan. Di antaranya pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sesuai dengan kebutuhan pasien.
Selain pelayanan medis, rumah sakit juga memiliki fungsi penting dalam penanganan kondisi kegawatdaruratan. Pelayanan gawat darurat ditujukan untuk memberikan pertolongan terhadap pasien dalam kondisi yang membutuhkan penanganan segera.
Di sisi lain, rumah sakit juga memiliki peran dalam bidang pendidikan dan penelitian. Rumah sakit dapat menjadi tempat pengembangan kompetensi tenaga kesehatan, pendidikan klinis, serta pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena rumah sakit memiliki fungsi pelayanan yang sangat penting bagi masyarakat, setiap dugaan persoalan dalam pelayanan tentu harus ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan fakta,” kata Alvin.
Ia berharap Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Republik Indonesia dapat menindaklanjuti informasi maupun surat yang telah disampaikan dengan memanggil pihak terkait, termasuk Direktur Utama Rumah Sakit Umum Rasyida Kota Siantar, untuk memperoleh penjelasan secara langsung.
UjiLebih lanjut, Alvin menegaskan bahwa proses klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus memberikan ruang kepada pihak Rumah Sakit Umum Rasyida untuk menyampaikan penjelasan mengenai dugaan kelalaian yang dipersoalkan. Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak manajemen Rumah Sakit Umum Rasyida mengenai persoalan tersebut masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (Tim/Red)
*(EMN.TIMRED)*.

.











