Elangmasnews.com, SIANTAR — Pemerhati hukum yang biasa disapa Alvin angkat bicara terkait informasi mengenai dugaan kelalaian pelayanan di Rumah Sakit Umum Rasyida, Kota Siantar. Ia meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Alvin menyampaikan hal tersebut pada Kamis, 17 September 2026. Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan kelalaian dalam pelayanan rumah sakit, maka persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Ia meminta Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Republik Indonesia untuk memanggil Direktur Utama Rumah Sakit Umum Rasyida yang beralamat di Jalan Seram Atas No. 5B, Kota Siantar, guna memberikan penjelasan terkait dugaan kelalaian yang menjadi perhatian tersebut.
Menurut Alvin, langkah pemanggilan tersebut penting sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pengawasan. Dengan demikian, setiap informasi maupun laporan yang berkembang dapat diperiksa berdasarkan fakta serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
“Informasi yang beredar, beberapa hari yang lalu telah disampaikan surat mengenai dugaan kelalaian tersebut kepada kantor Badan Pengawas Rumah Sakit Republik Indonesia,” ujar Alvin.
Ia menambahkan, rumah sakit pada prinsipnya merupakan institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, termasuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, serta pelayanan kegawatdaruratan.
Selain memberikan pelayanan medis, kata Alvin, rumah sakit juga memiliki fungsi dalam memberikan pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sesuai dengan kebutuhan pasien serta ketentuan pelayanan kesehatan yang berlaku.
Menurutnya, pelayanan gawat darurat juga menjadi bagian penting dalam sistem pelayanan rumah sakit. Pasien dalam kondisi darurat membutuhkan penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan standar pelayanan serta kompetensi tenaga kesehatan.
“Rumah sakit juga memiliki fungsi sebagai tempat pendidikan dan penelitian, termasuk menjadi bagian dalam pelatihan tenaga medis serta pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan,” tambahnya.
Alvin berharap lembaga pengawasan yang berwenang dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif dengan meminta keterangan dari pihak Rumah Sakit Umum Rasyida maupun pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa yang dimaksud.
Ia menegaskan, pemanggilan dan klarifikasi bukan berarti menyimpulkan adanya kesalahan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Menurutnya, setiap dugaan harus terlebih dahulu diuji berdasarkan fakta, dokumen, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
“Besar harapan saya kepada Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Republik Indonesia agar segera menindaklanjuti informasi tersebut dan, bila diperlukan, memanggil pimpinan Rumah Sakit Umum Rasyida Kota Siantar untuk memberikan klarifikasi,” pungkas Alvin. (Tim/Red)
*(EMN.TIMRED)*.












